Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
945/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Tukinem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 945/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tukinem
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
  2. Menetapkan bahwa pad tanggal  5 September 2001 telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama Juminem karena sakit dan dikebumikan di  tanah milik desa di Karanganyar.
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil registrasi catatan sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Juminem tersebut.
  4. Membebankan biaya kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak