Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penahanan |
Nomor Perkara |
43/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
43/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kapolsek Pancoran Jakarta Selatan |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon.
- Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon (Nazlah alias Nay) adalah tidak sah, karena melanggar Pasal 21 ayat (2) dan (30) KUHAP
- Membebaskan Tersangka demi hukum dan atau Pemohon Bebas Demi Hukum.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya ganti rugi kepada Pemohon sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta) atas penyalah gunaan kekuasaan, memaksa Pemohon dan menahan Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan aturan yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |