Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
368/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL 1.PUTRI BETHARIA
2.CHAD DOUGLAS METCALF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 368/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI BETHARIA
2CHAD DOUGLAS METCALF
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RATNA ASRI, S.H.,PUTRI BETHARIA
2RATNA ASRI, S.H.,CHAD DOUGLAS METCALF
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menetapkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Pengadilan Untuk Pemisahan Harta Benda Dalam Perkawinan antara Putri Betharia dan Chad Douglas Metcalf, Para Pemohon seluruhnya.

2. Menetapkan, membatalkan akte perjanjian nikah yang telah dibuat oleh notaris terdahulu, yaitu Akte Notaris Khairina, SH. No. 23, tanggal 21 Juli 2009.

3. Menetapkan, terjadi pemisahan harta perkawinan Pemohon I dan Pemohon II terhadap harta yang sudah ada  maupun yang akan timbul dikemudian hari.

Dan untuk keperluan tersebut memberikan kuasa kepada Pemohon I  untuk menghadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta Pejabat lain yang berwenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang diperlukan dan berguna dalam kapasitasnya sebagai pemegang hak atas harta benda tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah yang ditanda tangani oleh Para Pemohon pada tanggal 10 April 2024.

4. Menetapkan, bahwa dalam urusan keluarga Pemohon II tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas kesejahteraan keluarganya, membiayai semua kebutuhan rumah tangganya dan pendidikan anak-anaknya, sesuai dengan kedudukannya sebagai kepala keluarga.

5. Menetapkan, memerintahkan atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada Pejabat/Pegawai Kantor Urusan Agama Jakarta Pusat untuk mencatatkan Penetapan ini dan/atau dengan kesepakatan tertulis yang diadakan dengan Akta Notariil pada catatan pinggir Akte Perkawinan Pemohon.

6. Memutuskan, menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak