Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
713/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Vera Suspaningsih
2.VINALISA DAMARA
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 713/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vera Suspaningsih
2VINALISA DAMARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hizbullah Ashiddiqi, S.H., M.H.Vera Suspaningsih
2Hizbullah Ashiddiqi, S.H., M.H.VINALISA DAMARA
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muhammad Daud, S.H
2Notaris / PPAT Anasrul Jambi, S.H.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.290.900,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah serta mengikat secara hukum Akta Surat Persetujuan Penyerahan dan Pemindahan Hak Nomor : 750 tanggal 20 Desember 1984 yang dibuat antara Muhammad Daud, S.H. dengan Yulmaizar (orang tua PENGGUGAT) dihadapan Notaris / PPAT Anasrul Jambi, S.H. ;

 

  1. Menyatakan orang tua PENGGUGAT yang bernama (Almarhumah) Yulmaizar dan PENGGUGAT selaku ahli warisnya merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Komp. Kejagung A/20, RT.001, RW.003 Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan sebagaimana dimaksud dalam SHGB No.54/Pasar Minggu tanggal 3 November 1983, sehingga PENGGUGAT berhak untuk mengajukan Permohonan Hak Atas Tanah dimaksud.

 

  1. Menyatakan tindakan atau perbuatan TERGUGAT yang secara sepihak telah mengabaikan / menolak / tidak memproses dan mencoret dari Register permohonan masuk terkait permohonan balik nama atau permohonan hak atas tanah yang sebelumnya diajukan oleh PENGGUGAT terhadap rumah / tanah dan bangunan milik orang tua PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan tindakan atau perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja tidak mengirimkan / menyerahkan Surat No. HP.01.01/4074.31.74-300/XI/2022 tanggal 4 November 2022, Hal : Pemberitahuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerima, menindaklanjuti dan menyelesaikan permohonan balik nama / permohonan hak atas tanah terhadap rumah / tanah dan yang terletak di Komp. Kejagung A/20, RT.001, RW.003 Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan yang diajukan oleh PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebagaimana berikut :

 

  • Kerugian Materiil jika dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang senilai Rp. 10.290.900 (sepuluh juta dua ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus rupiah).

 

  • Kerugian Imateriil berupa kerugian waktu, kelelahan fisik dan emosi serta kerugian imateriil lainnya selama 3 tahun lebih, yang apabila dihitung kerugiannya tidak kurang dari Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh serta menaati atau melaksanakan Putusan ini.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak