Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Mahkamah Partai PDI Perjuangan Nomor : 2980/EX/DPP/VIII/2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum
- Menyatakan bahwa Surat Pemecatan Nomor : 1597/KPTS/DPP/IX/2024 yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan segala akibat hukum yang menyertainya sejumlah :
- Bahwa kerugian materiil yang diderita Penggugat sebagai berikut:
- Biaya Setor Partai PDIP : Rp2.800.000.000,- (Dua Milliar Delapan Ratus Juta Rupiah)
- Biaya Kampanye : Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Milliar Rupiah)
- Biaya Penanganan Perkara Hukum : Rp 1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah)
Adapun total dari kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp24.000.000.000,- (Dua Puluh Empat Milliar Rupiah)
- Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat atas keputusan sepihak dari Partai PDI Perjuangan sebesar Rp100.,- (Seratus Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang telah timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
- Menyatakan menurut hukum untuk meletakkan sita jaminan atas objek berupa aset Kantor DPP PDIP yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro No.58, RT.1/RW.2, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320, dan Kantor DPP PDIP yang beralamat di Jl. Lenteng Agung Raya No.99, RT.5/RW.1, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12610.
- Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi maupun Verzet.
|