Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1001/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Rahmad Handoyo 1.Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri
2.Hasto Kristyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1001/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmad Handoyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Badrus Zaman, S.H.,M.H.Rahmad Handoyo
Tergugat
NoNama
1Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri
2Hasto Kristyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.200.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Mahkamah Partai PDI Perjuangan Nomor : 2980/EX/DPP/VIII/2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum
  4. Menyatakan bahwa Surat Pemecatan Nomor : 1597/KPTS/DPP/IX/2024 yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan segala akibat hukum yang menyertainya sejumlah :
  1. Bahwa kerugian materiil yang diderita Penggugat sebagai berikut:
  • Biaya Setor Partai PDIP : Rp2.800.000.000,- (Dua Milliar Delapan Ratus Juta Rupiah)
  • Biaya Kampanye : Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Milliar Rupiah)
  • Biaya Penanganan Perkara Hukum : Rp 1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah)

Adapun total dari kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp24.000.000.000,- (Dua Puluh Empat Milliar Rupiah)

  1. Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat atas keputusan sepihak dari Partai PDI Perjuangan sebesar Rp100.,- (Seratus Rupiah)
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang telah timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
  2. Menyatakan menurut hukum untuk meletakkan sita jaminan atas objek berupa aset Kantor DPP PDIP yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro No.58, RT.1/RW.2, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320, dan Kantor DPP PDIP yang beralamat di Jl. Lenteng Agung Raya No.99, RT.5/RW.1, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12610.
  3. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi maupun Verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak