Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
406/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | EMMANUEL VALENTINUS DOMEN | 2 | HESTIANA |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WAHYU BUDI WIBOWO, S.H., M.H., | EMMANUEL VALENTINUS DOMEN | 2 | WAHYU BUDI WIBOWO, S.H., M.H., | HESTIANA |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada PARA PEMOHON untuk melakukan perubahan nama anak dari MICHELLE AFRIDA SANTAROSI menjadi MICHELLE AFRIDA SANTAROSI DOMEN;
- Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk untuk melaporkan Penetapan perubahan nama MICHELLE AFRIDA SANTAROSI menjadi MICHELLE AFRIDA SANTAROSI DOMEN ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil yang berwenang pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan, selaku Instansi yang menenerbitkan akta Pencatatan Sipil, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan ini oleh PARA PEMOHON;
- Membebankan biaya permohonan kepada PARA PEMOHON.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |