Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Rabu, 17 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Niko Kreshna AP, S.H., M.H., CLA. | 2 | Didi Novadia Saputra, S.H. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adv. Rezky Saftiaan, S.H. | Niko Kreshna AP, S.H., M.H., CLA. | 2 | Adv. Rezky Saftiaan, S.H. | Didi Novadia Saputra, S.H. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Lembang Indah Lestari |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
119.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama nomor : 001/LIL-NDM/PKS/VI/2021 tertanggal 04 Juni 2021, dan Perjanjian Kerjasama Nomor : 041/LIL-NDM/PKS/VI/2022 tertanggal 20 Juni 2022 Tentang Pelayanan Jasa Hukum Peninjauan Kontrak (Contract Review) dan Penyusun Naskah Hukum (Legal Drafting) yang dibuat antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT adalah Sah dan Mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh nilai tunggakan imbalan jasa kepada PARA PENGGUGAT sejumlah total Rp. 119.000.000 (seratus sembilan belas juta rupiah) secara utuh, seketika dan sekaligus pada saat putusan dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar pajak Pph 21 Non Karyawan kepada PARA PENGGUGAT senilai Rp. 3.051.000 (tiga juta lima puluh satu ribu rupiah),secara utuh, seketika dan sekaligus pada saat putusan dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) per hari sejak perkara a quo diputus oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sampai dengan selesainya kewajibannya TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |