Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. ROBET SINAGA alias GELENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 421/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3841/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM -178 JKT.SEL /Eoh.2/06/ 2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

N  a  m  a

:

ROBET SINAGA Alias GELENG

Tempat Lahir

:

Lubanduri Samosir Sumatra Utara      

Umur / Tgl. Lahir

:

45 tahun / 15 Oktober 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Rusun Tipar Cakung Blok Angsana Lt. 4 No. 404 Cakung Jakarta Timur atau sesuai KTP Kampung Sukapura Jaya Jl. Lestari VIII Rt. 2 Rw. 10 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara       

Agama

:

Kristen  Protestan

Pekerjaan                  

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

S.D kelas 5

   

B.  PENAHANAN :

  1.    Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 April 2024 s/d 15 Mei 2024.
  2.    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d 24 Juni 2024.
  3. Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal   20  Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

C. D A K W A A N :

Bahwa terdakwa ROBET SINAGA Alias GELENG bersama saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Planet Ban di Jalan Cileduk Raya Rt. 001/003 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa ROBET SINAGA Alias GELENG, saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah) berkumpul di kontrakan boru Aritonang di Jalan Sersan Misnadi RT.05/RW.11 Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dan berencana untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa, saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP membagi tugas dan peranan, yaitu :

  • Saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP bertugas merusak pintu rollingdoor dan pintu Tralis mengunakan gunting baja ukuran besar dan linggis serta yang mengangkat barang-barang hasil curian ke dalam mobil.
  • Terdakwa ROBET SINAGA Alias GELENG bertugas adalah sopir Daihatsu Terios Warna Putih
  • Saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bertugas sebagai kapten (pemegang perintah), merusak dan mengunting pintu rollingdoor dan pintu tralis menggunakan gunting baja ukuran besar dan linggis serta yang mengangkat barang-barang curian ke dalam mobil.
  • Saksi ROMIAN DAPOT P. MAHULE ALS NAINGGOLAN adalah penadah hasil curian.
  • Saksi LINCERIA BR ARITONAN adalah pemberi uang jalan, penyedia mobil/pemilik dan gunting baja ukuran besar.
  • Sedangkan saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR pemantau situasi pada saat tiba di TKP, membantu mengangkat barang curian ke dalam mobil.

 

Berdasarkan tugas dan peranan tersebut, sesuai kesepakatan, kemudian saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG menghubungi saksi LINCERIA BR ARITONANG bahwa terdakwa bersama saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP akan mengambil barang milik orang lain, lalu saksi LINCERIA memberikan 1 unit Mobil Daihatsu Terios Warna Putih yang sebelumnya bernopol D-1584-UBC sebagai sarana untuk mengambil barang, lalu saksi LINCERIA juga memberikan uang sebesar Rp1000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang operasional mengambil barang, dimana sebelumnya terdakwa, saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP sudah sering mendapat uang operasional dari saksi LINCERIA BR ARITONANG dan juga menggunakan mobil miliknya untuk mengambil barang.

Kemudian sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa bersama saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP pergi mencari sasaran dengan menggunakan 1 unit Mobil Daihatsu Terios Warna Putih yang sebelumnya bernopol D-1584-UBC, dimana posisi duduk di dalam mobil yaitu terdakwa yang mengendarai mobil, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG duduk dikursi depan sebelahterdakwa, saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR duduk di belakang sopir, sedangkan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP duduk sebelah kiri, bahwa di dalam mobil sudah tersedia 4 (empat) Buah Linggis, 3 (tiga) Buah Tang potong besar, 2 (dua) Buah Tang potong kecil, 1 (satu) Buah Rantai, 3 (tiga) Buah Kunci letter T, 1 (satu) Buah Obeng dan plat Nomor palsu, kemudian sewaktu menuju tempat sasaran, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bersama saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP mengganti plat mobil dengan plat B-2238-FFU, setelah selesai, lalu saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bersama saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP melanjutkan perjalanan melewati Jalan Raya Bekasi, lalu atas perintah dari saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, terdakwa sebagai supir diarahkan masuk pintu Tol depan Terbus Pulogebang arah JOR, lalu keluar pintu Tol Cileduk, kemudian saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bersama saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP berkeliling dan mendapatkan Toko Planet Ban di Planet Ban di Jalan Cileduk Raya Rt. 001/003 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan yang berada diseberang jalan, kemudian sekira pukul 03.30 Wib, terdakwa berputar balik dan langsung parkir di depan Toko Planet Ban yang tertutup rollingdoor, kemudian saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP turun untuk memantau situasi, setelah melihat situasi sepi dan aman, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG memberikan komando AMAN, lalu saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR menyerahkan Linggis dan Gunting Potong kepada saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATORO, setelah itu mobil diparkir mundur dan saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR turun memantau situasi di jalan, selanjutnya saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bersama saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP bersama-sama merusak pintu rollingdoor dengan mencongkel dan mengguntingnya begitu juga pintu tralis digunting, setelah itu saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR langsung masuk ke dalam toko bersama-sama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP, kemudian setelah di dalam toko, saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR langsung mengambil ban motor dan membawa keluar, lalu dimasukan ke dalam bagasi mobil Daihatsu Terios yang digunakan, begitu juga saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bersama saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATORO mengambil ban Motor, oil X Ten, accu motor dan mini PC, kemudian dimasukan ke dalam bagasi yang kursi belakangnya sudah dicopot sebelumnya, setelah penuh dengan barang-barang yang berhasil diambil, lalu saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG menghubungi saksi ROMIAN DAPOT P. MAHULE A NAINGGOLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu pintu rollingdoor dan Tralis toko Planet Ban ditutup kembali oleh saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bersama saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATORO, lalu saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bersama saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP masuk ke mobil dan pergi menemui saksi ROMIAN DAPOT menuju ke tanah Kosong depan Apartemen Mutiara Bekasi untuk menyerahkan barang-barang tersebut, karena masih ada waktu, maka atas kesepakatan bersama, terdakwa bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bersama saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP kembali ke Planet Ban untuk mengambil barang-barang kembali, lalu saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR bersama saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATORO bergegas masuk ke dalam toko mengambil ban motor, setelah berhasil, lalu saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bersama saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP pergi dengan membawa ban motor berbagai ukuran sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) piece, oil X Ten sebanyak 5 (lima) piece, cairan anti bocor sebanyak 2 (dua) piece, accu motor dari berbagai ukuran sebanyak 12 (dua belas) piece dan mini PC merk Del computer sebanyak 1 (satu) piece dengan maksud barang-barang tersebut akan dimiliki oleh terdakwa bersama saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP tanpa seizin dari PLANET BAN selaku pemilik barang, lalu terdakwa bersama saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP menuju tanah Kosong depan Apartemen Mutiara Bekasi untuk menyerahkan kembali hasil barang yang sudah diambil kepada saksi ROMIAN DAPOT, lalu saksi ROMIAN DAPOT langsung menyerahkan uang pembelian kepada saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), setelah itu terdakwa bersama saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP kembali ke kontrakan dan saat diperjalanan menuju kontrakan, di dalam mobil, terdakwa membagi hasil penjualan barang-barang yang diambil tersebut, yaitu masing-masing sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa, saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dapat ditangkap.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP, toko Planet Ban mengalami kerugian sebesar Rp58.974.000,- (lima puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke –4 dan Ke – 5 KUHP.

 

 

                        Jakarta, 14 Juni 2024

                                                                                                     PENUNTUT UMUM,

 

 

        DYNE PUSPITA, SH., MH

                                                                                   JAKSA MADYA NIP.19810724.200312.2001       

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya