Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini;
- Menyatakan Penyidikan terhadap Para Pemohon yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor: SP.Sidik/1211/ V/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2023 adalah tidak Sah;
- Menyatakan Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka melanggar pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUH dan atau Pasal 167 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/____/I/2024/ Ditreskrimum, tanggal ____ Januari 2024 adalah tidak sah;
- Menyatakan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor: SP.Sidik/1211/ V/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2023 tidak Sah karena bukan kasus pidana tetapi sengketa perdata merupakan prejudicial geschil;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/4619/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor: SP.Sidik/1211/ V/2023/ Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2023.
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor : SP.Sidik/1211/V/2023/ Ditreskrimum tanggal 31 Mei 2023.
- Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara.
Demikian permohonan Praperadilan kami ajukan dan apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |