Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
767/Pid.B/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. VINAYAKRAO V SUBHEDAR alias SUNNY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 767/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8292/APB/SEL/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VINAYAKRAO V SUBHEDAR alias SUNNY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No. 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530 Telp./ Fax. 0813 1056 7777

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 337/JKT.SEL/Eoh.2/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap     :    VINAYAKRAO V. SUBHEDAR alias SUNNY

Passpor Nomor  :    Z6600535

KITAS Nomor     :    2C21JD1997-W

Tempat lahir        :    Mumbai

Umur/ Tgl. Lahir  :    38 Tahun / 09 Mei 1986

Jenis kelamin      :    Laki-laki

Kebangsaan        :    India

Tempat tinggal    :    Alamat Sesuai Passpor Nomor: Z6600535 dan KITAS Nomor : 2C21JD1997-W di UOB Plaza Thamrine Nine 41 Floor Kav. 8-10 Jakarta Selatan; dan/atau alamat tempat tinggal saat ini di Apartemen Metro Park Residence, Manhatan Tower 2902 Jl. Pilar Mas Utama Kel. Kedoya kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat dan atau sesuai Passpor Nomor: Z7353162 dan Izin Tinggal Terbatas Elektronik Nomor: 2C12JD0525-X di The Stature Apartement lantai 32 unit 32 B, Jl. Kebon Siri Raya No. 45 – 47 Kel. Kebon Sirih Kec. Menteng Jakarta Pusat, dengan Nomor Passport: Z7353162, Hp: 08121119279 dan +919969616944

A g a m a             :    Hindu

Pekerjaan            :    Swasta

Pendidikan          :   Master of Finance

 

  1. PENAHANAN :
  • Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 12 Juli 2024 s.d. 31 Juli 2024 dan diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Agustus 2024 s.d. 09 September 2024  dan diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 10 September 2024 s.d. 09 Oktober 2024 dan diperpanjang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 10 Oktober 2024 s.d. 08 November 2024.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 November 2024 s.d. 26 November 2024

 

    1. DAKWAAN :

PERTAMA :

KESATU

-----------Bahwa ia Terdakwa VINAYAKRAO V. SUBHEDAR alias SUNNY (selanjutnya disebut Terdakwa), pada tanggal 15 April 2021 sampai dengan 08 Agustus 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Kantor PT INDODIA RESOURCES yang beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok E.12 Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

        1. Pada tanggal 31 Maret 2021 Terdakwa menghubungi saksi GANESH RAMCHANDRA MANE atas rekomendasi dari relasi saksi GANESH RAMCHANDRA MANE yang bernama saksi YASH PAL RATHORE, dimana Terdakwa meminta bertemu dengan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan karena Terdakwa dan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE berasal dari daerah yang sama di negara India, kemudian saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mempersilahkan Terdakwa menemuinya di dikantor saksi GANESH RAMCHANDRA MANE yaitu PT INDODIA RESOURCES yang beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok E.12 Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
        2. Kemudian pada tanggal 01 April 2021 Terdakwa bertemu dengan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE di Kantor saksi GANESH RAMCHANDRA MANE PT INDODIA RESOURCES. Pada saat bertemu dengan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE tersebut, Terdakwa mengaku bekerja sebagai Trader di PT MIDTOU ARYACOM FUTURES dan mempunyai pengalaman dan pengetahuan terkait trading online dan menawarkan investasi trading emas (Forex) kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dengan menjanjikan apabila saksi GANESH RAMCHANDRA MANE menginvestasikan uang maka akan memberikan keuntungan 5% dari dana investasi setiap bulannya dan uang/modal investasi akan dikembalikan apabila jangka waktu telah selesai yaitu selama 12 (dua belas) bulan.
        3. Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa menghubungi saksi GANESH RAMCHANDRA MANE menanyakan kapan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mau investasi trading emas (Forex).
        4. Kemudian karena tertarik dengan tawaran dari Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 15 April 2021 saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan Terdakwa menandatangani Personal Trading Agreement (Perjanjian Perdagangan Pribadi) tertanggal 15 April 2021 dan pada tanggal 19 April 2021, saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mentransfer uang sebesar USD50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika) atau Rp.72000.000,- (tujuh ratus dua puluh empat juta rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor 5395217299 atas nama  VINAYAKRAO V SUBHEDAR untuk modal investasi tersebut dengan jangka waktu perjanjian selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 15 April 2022, dimana dalam perjanjian tersebut, Terdakwa sebagai Pihak Kedua akan memberikan keuntungan kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE sebagai Pihak Pertama tiap bulan sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika). Kemudian oleh Terdakwa uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk berinvestasi di PT INDOSUKSES FUTURES pada tanggal 20 April 2021. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan tidak ada kaitannya dengan perjanjian investasi tersebut, diantaranya : tarik tunai total sebesar Rp.441.370.000,- (empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan transfer ke beberapa rekening untuk kepentingan pribadi dengan total sebesar Rp.182.630.000,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa sudah memberikan keuntungan atas investasi tersebut kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE berupa keuntungan total sebesar USD22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus dollar Amerika), dengan perincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 13 Juli 2021 sebesar USD5.000 (lima ribu dollar Amerik dengan kurs Rp.14.473,- sehingga total Rp.72.365.000,- (tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  2. Tanggal 19 Agustus 2021 sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika) dengan kurs Rp.14.241,- sehingga total Rp.36.052.500,- (tiga puluh enam juta lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  3. Tanggal 20 September 2021 sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika) dengan kurs Rp. 14.268,- sehingga total Rp.35.670.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  4. Tanggal 19 Oktober 2021 sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika) dengan kurs Rp. 14.081,- sehingga total Rp.35.02.500,- (tiga puluh lima juta dua ratus dua ribu lima ratus rupiah);
  5. Tanggal 19 November 2021 sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika) dengan kurs Rp. 14.247,- sehingga total Rp.35.615.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah;
  6. Tanggal 20 Desember 2021 sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika) dengan kurs Rp. 14.381,- sehingga total Rp.35.952.500,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  7. Tanggal 20 Januari 2022 sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika) dengan kurs Rp. 14.356,- sehingga total Rp.35.890.000,- (tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

sedangkan keuntungan bulan kesembilan sampai dengan bulan keduabelas tidak ada yang Terdakwa berikan kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan uang investasi sebesar USD50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika) juga belum Terdakwa kembalikan. 

        1. Pada pertengahan bulan Agustus 2021 dimana perjanjian investasi pertama belum selesai, Terdakwa kembali menghubungi saksi GANESH RAMCHANDRA MANE menawarkan untuk kembali menginvestasikan uang sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar) dengan menjanjikan apabila ada keuntungan dibagi 2 (50%-50%) serta uang modal investasi awal sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika) akan dikembalikan apabila jangka waktu telah selesai yaitu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022. Kemudian karena tertarik dengan tawaran dari Terdakwa dan sudah adanya keuntungan yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE, membuat saksi GANESH RAMCHANDRA MANE percaya dan pada tanggal 23 Agustus 2021 dibuatkan Cooperation Agreement (Perjanjian Kerjasama) tanggal 23 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2021 saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mentransfer uang sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar) atau Rp.3.593.678.125,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) melalui rekening Bank OCBC Singapura dengan nomor 503176745301 atas nama RAAG Resources Pte Ltd (perusahaan milik saksi GANESH RAMCHANDRA MANE) ke rekening Bank BCA dengan nomor : 5395217299 atas nama  VINAYAKRAO V SUBHEDAR melalui online transfer. Kemudian oleh Terdakwa uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp.1.572.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) untuk berinvestasi di PT INDOSUKSES FUTURES dengan perincian, sebagai berikut :
  • Tanggal 25 Agustus 2021 sebesar USD50.000 (lima pululh ribu dollar Amerika) di nomor Akun 34341006 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 25 Agustus 2023 sebesar USD53.000 (lima pululh tiga ribu dollar Amerika) di nomor Akun 34341004 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 30 Agustus 2023 sebesar USD3.571,43 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu koma empat puluh tiga dollar Amerika) di nomor Akun 34341004 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 3 September 2023 sebesar USD5.714,28 (lima ribu tujuh ratus empat belas koma dua puluh delapan dollar Amerika) di nomor Akun 34341004 atas nama SUBHEDAR; VINAYAKRAO VASANTRAO
  • Tanggal 11 Oktober 2023 sebesar USD35.714,29 (tiga puluh lima ribu tujuh ratus empat belas koma dua puluh Sembilan dollar Amerika) di nomor Akun 34341004 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 13 Oktober 2021 sebesar USD6.785,71 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma tujuh satu dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar USD7.142,86 (tujuh ribu seratus empat puluh dua koma delapan puluh enam dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar USD3.571,43 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu koma empat puluh tiga dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 21 Oktober 2021 sebesar USD6.428,57 (enam ribu empat ratus dua puluh delapan koma lima puluh tujuh dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 22 Oktober 2021 sebesar USD6.785,71 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma tujuh puluh satu dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 14 Desember 2021 sebesar USD10.714,28 (sepuluh ribu tujuh ratus empat belas koma dua puluh delapan dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 17 Desember 2021 sebesar USD7.142,86 (tujuh ribu seratus empat puluh dua koma delapan puluh enam dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;

Sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan tidak ada kaitannya dengan perjanjian investasi tersebut, diantaranya yaitu : tarikan pemindahan tahapan tanpa buku sebesar Rp.1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) dan transfer ke beberapa rekening untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 581.678.125,- (lima ratus delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh lima.

Bahwa Terdakwa sudah memberikan keuntungan kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE atas investasi tersebut berupa keuntungan bulan pertama sampai dengan bulan kedua dengan total sebesar Rp.1.038.199.750,- (satu milyar tiga puluh delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sedangkan keuntungan bulan ketiga sampai dengan bulan keenam tidak ada yang Terdakwa berikan kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan uang investasi sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar) juga belum Terdakwa kembalikan.

Kemudian perjanjian kersama tersebut di-addendum terkait waktu perjanjian yang diperpanjang selama 6 (enam) bulan sejak 24 Februari 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022, namun tetap tidak ada pembayaran keuntungan dan tidak ada pengembalian dana investasi tersebut.

        1. Sekitar bulan April 2022, dimana jangka waktu perjanjian pertama dan kedua sudah selesai namun modal investasi dari ke dua perjanjian tersebut belum dikembalikan serta keuntungan yang dijanjikan dari kedua investasi tersebut belum diberikan sesuai janji, Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika) selama kurun waktu 30 hari dan Terdakwa berjanji apabila saksi GANESH RAMCHANDRA MANE memberikan pinjaman tersebut, maka Terdakwa dapat membayar modal investasi pertama dan kedua yang belum dikembalikan. Karena di iming-imingi dengan bunga dan berjanji akan mengembalikan modal investasi pertama dan kedua sehingga saksi GANESH RAMCHANDRA MANE setuju untuk memberikan pinjaman dengan menandatangani Loan Agreement No. 001/RAAG-WS/04/2022 tanggal 26 April 2022 antara saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dengan Terdakwa dan istrinya, yaitu saksi STEPHANIE WIEDYA dengan security deposit berupa Apartemen Beli Baru di Stature Residence Jalan Kebon Sirih No. 45 Kel. Kebon Sirih Kec. Menteng Jakarta Pusat. Selanjutnya saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mentransfer uang sebesar USD 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar) melalui rekening bank OCBC dengan nomor 503176745301 atas nama RAAG Resources Pte Ltd Singapure (perusahaan milik saksi GANESH RAMCHANDRA MANE) ke rekening bank BCA dengan nomor: 5395217299 atas nama  VINAYAKRAO V SUBHEDAR.
        2. Pada sekitar bulan Agustus 2022, Terdakwa menawarkan kembali untuk investasi trading sebesar USD100.000 (seratus ribu dollar Amerika) dengan menyakinkan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE akan mendapatkan keuntungan besar dan investasi tersebut langsung atas nama saksi GANESH RAMCHANDRA MANE, sehingga pada tanggal 01 Agustus 2022 dan 02 Agustus 2022 sesuai instruksi Terdakwa, saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mentransfer uang total sebesar USD50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika) ke PT. JAVA GLOBAL FUTURES dan pada tanggal 05 Agustus 2022 dan 08 Agustus 2022 mentransfer uang total sebesar USD50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika) ke PT. MIDTOU ARYACOM FUTURES, namun untuk password trading online tidak diberikan dan dipegang oleh Terdakwa dengan alasan yang melakukan trading online adalah Terdakwa dan bukan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan Terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan yang didapat dari trading online tersebut.
        3. Bahwa ternyata, Terdakwa bukanlah Trader dan karyawan PT MIDTOU ARYACOM FUTURES, tetapi merupakan konsultan/advisor digital marketing communication di PT MIDTOU ARYACOM FUTURES yang berada diluar struktur perusahaan yang bertugas membuat konsep untuk iklan dalam bentuk digital, konsultasi terkait bagaimana dalam menjawab nasabah dan melakukan pelatihan kepada karyawan.
        4. Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dengan mengaku sebagai trader di PT MIDTOU ARYACOM FUTURES telah menggerakkan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang sebesar USD400.000 (empat ratus ribu dollar Amerika) dan supaya memberi utang sebesar USD250.000 (dua ratus ribu dollar Amerika)  telah merugikan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE sebesar USD650.000 (enam ratus lima puluh ribu dollar Amerika).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa ia Terdakwa VINAYAKRAO V. SUBHEDAR alias SUNNY (selanjutnya disebut Terdakwa), pada tanggal 15 April 2021 sampai dengan 08 Agustus 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Kantor PT INDODIA RESOURCES yang beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok E.12 Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 31 Maret 2021 Terdakwa menghubungi saksi GANESH RAMCHANDRA MANE atas rekomendasi dari relasi saksi GANESH RAMCHANDRA MANE yang bernama saksi YASH PAL RATHORE, dimana Terdakwa meminta bertemu dengan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan karena Terdakwa dan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE berasal dari daerah yang sama di negara India, kemudian saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mempersilahkan Terdakwa menemuinya di dikantor saksi GANESH RAMCHANDRA MANE yaitu PT INDODIA RESOURCES yang beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok E.12 Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
  2. Kemudian pada tanggal 01 April 2021 Terdakwa bertemu dengan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE di Kantor saksi GANESH RAMCHANDRA MANE PT INDODIA RESOURCES. Pada saat bertemu dengan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE tersebut, Terdakwa mengaku bekerja sebagai Trader di PT MIDTOU ARYACOM FUTURES dan mempunyai pengalaman dan pengetahuan terkait trading online dan menawarkan investasi trading emas (Forex) kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dengan menjanjikan apabila saksi GANESH RAMCHANDRA MANE menginvestasikan uang maka akan memberikan keuntungan 5% dari dana investasi setiap bulannya dan uang/modal investasi akan dikembalikan apabila jangka waktu telah selesai yaitu selama 12 (dua belas) bulan.
  3. Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa menghubungi saksi GANESH RAMCHANDRA MANE menanyakan kapan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mau investasi trading emas (Forex).
  4. Kemudian pada tanggal 15 April 2021 saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan Terdakwa menandatangani Personal Trading Agreement (Perjanjian Perdagangan Pribadi) tertanggal 15 April 2021 dan pada tanggal 19 April 2021, saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mentransfer uang sebesar USD50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika) atau Rp.72000.000,- (tujuh ratus dua puluh empat juta rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor 5395217299 atas nama  VINAYAKRAO V SUBHEDAR untuk modal investasi tersebut dengan jangka waktu perjanjian selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 15 April 2022, dimana dalam perjanjian tersebut, Terdakwa sebagai Pihak Kedua akan memberikan keuntungan kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE sebagai Pihak Pertama tiap bulan sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika). Namun, oleh Terdakwa uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk berinvestasi di PT INDOSUKSES FUTURES pada tanggal 20 April 2021. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan tidak ada kaitannya dengan perjanjian investasi tersebut, diantaranya : tarik tunai total sebesar Rp.441.370.000,- (empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan transfer ke beberapa rekening untuk kepentingan pribadi dengan total sebesar Rp.182.630.000,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa sudah memberikan keuntungan atas investasi tersebut kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE berupa keuntungan total sebesar USD22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus dollar Amerika), dengan perincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 13 Juli 2021 sebesar USD5.000 (lima ribu dollar Amerik dengan kurs Rp.14.473,- sehingga total Rp.72.365.000,- (tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  2. Tanggal 19 Agustus 2021 sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika) dengan kurs Rp.14.241,- sehingga total Rp.36.052.500,- (tiga puluh enam juta lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  3. Tanggal 20 September 2021 sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika) dengan kurs Rp. 14.268,- sehingga total Rp.35.670.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  4. Tanggal 19 Oktober 2021 sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika) dengan kurs Rp. 14.081,- sehingga total Rp.35.02.500,- (tiga puluh lima juta dua ratus dua ribu lima ratus rupiah);
  5. Tanggal 19 November 2021 sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika) dengan kurs Rp. 14.247,- sehingga total Rp.35.615.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah;
  6. Tanggal 20 Desember 2021 sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika) dengan kurs Rp. 14.381,- sehingga total Rp.35.952.500,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  7. Tanggal 20 Januari 2022 sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika) dengan kurs Rp. 14.356,- sehingga total Rp.35.890.000,- (tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

sedangkan keuntungan bulan kesembilan sampai dengan bulan keduabelas tidak ada yang Terdakwa berikan kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan uang investasi sebesar USD50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika) juga belum Terdakwa kembalikan. 

  1. Pada pertengahan bulan Agustus 2021 dimana perjanjian investasi pertama belum selesai, Terdakwa kembali menghubungi saksi GANESH RAMCHANDRA MANE menawarkan untuk kembali menginvestasikan uang sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar) dengan menjanjikan apabila ada keuntungan dibagi 2 (50%-50%) serta uang modal investasi awal sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika) akan dikembalikan apabila jangka waktu telah selesai yaitu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022. Kemudian karena tertarik dengan tawaran dari Terdakwa dan sudah adanya keuntungan yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE, membuat saksi GANESH RAMCHANDRA MANE percaya dan pada tanggal 23 Agustus 2021 dibuatkan Cooperation Agreement (Perjanjian Kerjasama) tanggal 23 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2021 saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mentransfer uang sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar) atau Rp.3.593.678.125,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) melalui rekening Bank OCBC Singapura dengan nomor 503176745301 atas nama RAAG Resources Pte Ltd (perusahaan milik saksi GANESH RAMCHANDRA MANE) ke rekening Bank BCA dengan nomor : 5395217299 atas nama  VINAYAKRAO V SUBHEDAR melalui online transfer. Kemudian oleh Terdakwa uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp.1.572.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) untuk berinvestasi di PT INDOSUKSES FUTURES dengan perincian, sebagai berikut :
  • Tanggal 25 Agustus 2021 sebesar USD50.000 (lima pululh ribu dollar Amerika) di nomor Akun 34341006 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 25 Agustus 2023 sebesar USD53.000 (lima pululh tiga ribu dollar Amerika) di nomor Akun 34341004 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 30 Agustus 2023 sebesar USD3.571,43 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu koma empat puluh tiga dollar Amerika) di nomor Akun 34341004 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 3 September 2023 sebesar USD5.714,28 (lima ribu tujuh ratus empat belas koma dua puluh delapan dollar Amerika) di nomor Akun 34341004 atas nama SUBHEDAR; VINAYAKRAO VASANTRAO
  • Tanggal 11 Oktober 2023 sebesar USD35.714,29 (tiga puluh lima ribu tujuh ratus empat belas koma dua puluh Sembilan dollar Amerika) di nomor Akun 34341004 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 13 Oktober 2021 sebesar USD6.785,71 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma tujuh satu dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar USD7.142,86 (tujuh ribu seratus empat puluh dua koma delapan puluh enam dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar USD3.571,43 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu koma empat puluh tiga dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 21 Oktober 2021 sebesar USD6.428,57 (enam ribu empat ratus dua puluh delapan koma lima puluh tujuh dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 22 Oktober 2021 sebesar USD6.785,71 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma tujuh puluh satu dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 14 Desember 2021 sebesar USD10.714,28 (sepuluh ribu tujuh ratus empat belas koma dua puluh delapan dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 17 Desember 2021 sebesar USD7.142,86 (tujuh ribu seratus empat puluh dua koma delapan puluh enam dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;

Sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan tidak ada kaitannya dengan perjanjian investasi tersebut, diantaranya yaitu : tarikan pemindahan tahapan tanpa buku sebesar Rp.1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) dan transfer ke beberapa rekening untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 581.678.125,- (lima ratus delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh lima.

Bahwa Terdakwa sudah memberikan keuntungan kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE atas investasi tersebut berupa keuntungan bulan pertama sampai dengan bulan kedua dengan total sebesar Rp.1.038.199.750,- (satu milyar tiga puluh delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sedangkan keuntungan bulan ketiga sampai dengan bulan keenam tidak ada yang Terdakwa berikan kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan uang investasi sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar) juga belum Terdakwa kembalikan.

Kemudian perjanjian kersama tersebut di-addendum terkait waktu perjanjian yang diperpanjang selama 6 (enam) bulan sejak 24 Februari 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022, namun tetap tidak ada pembayaran keuntungan dan tidak ada pengembalian dana investasi tersebut.

  1. Sekitar bulan April 2022, dimana jangka waktu perjanjian pertama dan kedua sudah selesai namun modal investasi dari ke dua perjanjian tersebut belum dikembalikan serta keuntungan yang dijanjikan dari kedua investasi tersebut belum diberikan sesuai janji, Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika) selama kurun waktu 30 hari dan Terdakwa berjanji apabila saksi GANESH RAMCHANDRA MANE memberikan pinjaman tersebut, maka Terdakwa dapat membayar modal investasi pertama dan kedua yang belum dikembalikan. Karena di iming-imingi dengan bunga dan berjanji akan mengembalikan modal investasi pertama dan kedua sehingga saksi GANESH RAMCHANDRA MANE setuju untuk memberikan pinjaman dengan menandatangani Loan Agreement No. 001/RAAG-WS/04/2022 tanggal 26 April 2022 antara saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dengan Terdakwa dan istrinya, yaitu saksi STEPHANIE WIEDYA dengan security deposit berupa Apartemen Beli Baru di Stature Residence Jalan Kebon Sirih No. 45 Kel. Kebon Sirih Kec. Menteng Jakarta Pusat. Selanjutnya saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mentransfer uang sebesar USD 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar) melalui rekening bank OCBC dengan nomor 503176745301 atas nama RAAG Resources Pte Ltd Singapure (perusahaan milik saksi GANESH RAMCHANDRA MANE ke rekening bank BCA dengan nomor: 5395217299 atas nama  VINAYAKRAO V SUBHEDAR.
  2. Pada sekitar bulan Agustus 2022, Terdakwa menawarkan kembali untuk investasi trading sebesar USD100.000 (seratus ribu dollar Amerika) dengan menyakinkan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE akan mendapatkan keuntungan besar dan investasi tersebut langsung atas nama saksi GANESH RAMCHANDRA MANE, sehingga pada tanggal 01 Agustus 2022 dan 02 Agustus 2022 sesuai instruksi Terdakwa, saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mentransfer uang total sebesar USD50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika) ke PT. JAVA GLOBAL FUTURES dan pada tanggal 05 Agustus 2022 dan 08 Agustus 2022 mentransfer uang total sebesar USD50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika) ke PT. MIDTOU ARYACOM FUTURES, namun untuk password trading online tidak diberikan dan dipegang oleh Terdakwa dengan alasan yang melakukan trading online adalah Terdakwa dan bukan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan Terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan yang didapat dari trading online tersebut.
  3. Bahwa perbuatan Terdakwa telah menggunakan uang investasi dari saksi GANESH RAMCHANDRA MANE sebagaimana diperjanjikan dalam  Personal Trading Agreement (Perjanjian Perdagangan Pribadi) tertanggal 15 April 2021, Cooperation Agreement (Perjanjian Kerjasama) tanggal 23 Agustus 2021 beserta addendumnya dan Loan Agreement No. 001/RAAG-WS/04/2022 tanggal 26 April 2022 bukan untuk kepentingan investasi saksi GANESH RAMCHANDRA MANE, namun untuk kepentingan lainnya, seperti tarik tunai sebesar Rp.441.370.000,- (empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan transfer ke beberapa rekening untuk kepentingan pribadi dengan total sebesar Rp.182.630.000,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) serta  tarikan pemindahan tahapan tanpa buku sebesar Rp.1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) dan transfer ke beberapa rekening untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 581.67125,- (lima ratus delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah)

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.----------------------------------

DAN

KEDUA :

--------------Bahwa ia Terdakwa VINAYAKRAO V. SUBHEDAR alias SUNNY (selanjutnya disebut Terdakwa), pada tanggal 15 April 2021 sampai dengan 08 Agustus 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Kantor PT INDODIA RESOURCES yang beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok E.12 Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 31 Maret 2021 Terdakwa menghubungi saksi GANESH RAMCHANDRA MANE atas rekomendasi dari relasi saksi GANESH RAMCHANDRA MANE yang bernama saksi YASH PAL RATHORE, dimana Terdakwa meminta bertemu dengan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan karena Terdakwa dan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE berasal dari daerah yang sama di negara India, kemudian saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mempersilahkan Terdakwa menemuinya di dikantor saksi GANESH RAMCHANDRA MANE yaitu PT INDODIA RESOURCES yang beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok E.12 Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
  2. Kemudian pada tanggal 01 April 2021 Terdakwa bertemu dengan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE di Kantor saksi GANESH RAMCHANDRA MANE PT INDODIA RESOURCES. Pada saat bertemu dengan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE tersebut, Terdakwa mengaku bekerja sebagai Trader di PT MIDTOU ARYACOM FUTURES dan mempunyai pengalaman dan pengetahuan terkait trading online dan menawarkan investasi trading emas (Forex) kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dengan menjanjikan apabila saksi GANESH RAMCHANDRA MANE menginvestasikan uang maka akan memberikan keuntungan 5% dari dana investasi setiap bulannya dan uang/modal investasi akan dikembalikan apabila jangka waktu telah selesai yaitu selama 12 (dua belas) bulan.
  3. Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa menghubungi saksi GANESH RAMCHANDRA MANE menanyakan kapan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mau investasi trading emas (Forex).
  4. Kemudian pada tanggal 15 April 2021 saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan Terdakwa menandatangani Personal Trading Agreement (Perjanjian Perdagangan Pribadi) tertanggal 15 April 2021 dan pada tanggal 19 April 2021, saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mentransfer uang sebesar USD50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika) atau Rp.72000.000,- (tujuh ratus dua puluh empat juta rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor 5395217299 atas nama  VINAYAKRAO V SUBHEDAR untuk modal investasi tersebut dengan jangka waktu perjanjian selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 15 April 2022, dimana dalam perjanjian tersebut, Terdakwa sebagai Pihak Kedua akan memberikan keuntungan kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE sebagai Pihak Pertama tiap bulan sebesar USD2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika). Namun, oleh Terdakwa uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk berinvestasi di PT INDOSUKSES FUTURES pada tanggal 20 April 2021. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan tidak ada kaitannya dengan perjanjian investasi tersebut, diantaranya : pada tanggal 20 April 2021 tarik tunai sebesar Rp.441.370.000,- (empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah, pada tanggal 21 April 2021  tarik tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 22 April 2021  tarik tunai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  5. Pada pertengahan bulan Agustus 2021 dimana perjanjian investasi pertama belum selesai, Terdakwa kembali menghubungi saksi GANESH RAMCHANDRA MANE menawarkan untuk kembali menginvestasikan uang sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar) dengan menjanjikan apabila ada keuntungan dibagi 2 (50%-50%) serta uang modal investasi awal sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika) akan dikembalikan apabila jangka waktu telah selesai yaitu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022. Kemudian karena tertarik dengan tawaran dari Terdakwa dan sudah adanya keuntungan yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi GANESH RAMCHANDRA MANE, membuat saksi GANESH RAMCHANDRA MANE percaya dan pada tanggal 23 Agustus 2021 dibuatkan Cooperation Agreement (Perjanjian Kerjasama) tanggal 23 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2021 saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mentransfer uang sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar) atau Rp.3.593.678.125,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) melalui rekening Bank OCBC Singapura dengan nomor 503176745301 atas nama RAAG Resources Pte Ltd (perusahaan milik saksi GANESH RAMCHANDRA MANE) ke rekening Bank BCA dengan nomor : 5395217299 atas nama  VINAYAKRAO V SUBHEDAR melalui online transfer. Kemudian oleh Terdakwa uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp.1.572.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) untuk berinvestasi di PT INDOSUKSES FUTURES dengan perincian, sebagai berikut :
  • Tanggal 25 Agustus 2021 sebesar USD50.000 (lima pululh ribu dollar Amerika) di nomor Akun 34341006 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 25 Agustus 2023 sebesar USD53.000 (lima pululh tiga ribu dollar Amerika) di nomor Akun 34341004 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 30 Agustus 2023 sebesar USD3.571,43 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu koma empat puluh tiga dollar Amerika) di nomor Akun 34341004 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 3 September 2023 sebesar USD5.714,28 (lima ribu tujuh ratus empat belas koma dua puluh delapan dollar Amerika) di nomor Akun 34341004 atas nama SUBHEDAR; VINAYAKRAO VASANTRAO
  • Tanggal 11 Oktober 2023 sebesar USD35.714,29 (tiga puluh lima ribu tujuh ratus empat belas koma dua puluh Sembilan dollar Amerika) di nomor Akun 34341004 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 13 Oktober 2021 sebesar USD6.785,71 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma tujuh satu dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar USD7.142,86 (tujuh ribu seratus empat puluh dua koma delapan puluh enam dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar USD3.571,43 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu koma empat puluh tiga dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 21 Oktober 2021 sebesar USD6.428,57 (enam ribu empat ratus dua puluh delapan koma lima puluh tujuh dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 22 Oktober 2021 sebesar USD6.785,71 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma tujuh puluh satu dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 14 Desember 2021 sebesar USD10.714,28 (sepuluh ribu tujuh ratus empat belas koma dua puluh delapan dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;
  • Tanggal 17 Desember 2021 sebesar USD7.142,86 (tujuh ribu seratus empat puluh dua koma delapan puluh enam dollar Amerika) di nomor Akun 34341008 atas nama VINAYAKRAO VASANTRAO SUBHEDAR;

Sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan tidak ada kaitannya dengan perjanjian investasi tersebut, diantaranya yaitu : pada tanggal 25 Agustus 2021 tarikan pemindahan tahapan tanpa buku sebesar Rp.1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah).

Kemudian perjanjian kersama tersebut di-addendum terkait waktu perjanjian yang diperpanjang selama 6 (enam) bulan sejak 24 Februari 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022, namun tetap tidak ada pembayaran keuntungan dan tidak ada pengembalian dana investasi tersebut.

  1. Sekitar bulan April 2022, dimana jangka waktu perjanjian pertama dan kedua sudah selesai namun modal investasi dari ke dua perjanjian tersebut belum dikembalikan serta keuntungan yang dijanjikan dari kedua investasi tersebut belum diberikan sesuai janji, Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika) selama kurun waktu 30 hari dan Terdakwa berjanji apabila saksi GANESH RAMCHANDRA MANE memberikan pinjaman tersebut, maka Terdakwa dapat membayar modal investasi pertama dan kedua yang belum dikembalikan. Karena di iming-imingi dengan bunga dan berjanji akan mengembalikan modal investasi pertama dan kedua sehingga saksi GANESH RAMCHANDRA MANE setuju untuk memberikan pinjaman dengan menandatangani Loan Agreement No. 001/RAAG-WS/04/2022 tanggal 26 April 2022 antara saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dengan Terdakwa dan istrinya, yaitu saksi STEPHANIE WIEDYA dengan security deposit berupa Apartemen Beli Baru di Stature Residence Jalan Kebon Sirih No. 45 Kel. Kebon Sirih Kec. Menteng Jakarta Pusat. Selanjutnya saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mentransfer uang sebesar USD 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar) melalui rekening bank OCBC dengan nomor 503176745301 atas nama RAAG Resources Pte Ltd Singapure (perusahaan milik saksi GANESH RAMCHANDRA MANE ke rekening bank BCA dengan nomor: 5395217299 atas nama  VINAYAKRAO V SUBHEDAR.
  2. Pada sekitar bulan Agustus 2022, Terdakwa menawarkan kembali untuk investasi trading sebesar USD100.000 (seratus ribu dollar Amerika) dengan menyakinkan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE akan mendapatkan keuntungan besar dan investasi tersebut langsung atas nama saksi GANESH RAMCHANDRA MANE, sehingga pada tanggal 01 Agustus 2022 dan 02 Agustus 2022 sesuai instruksi Terdakwa, saksi GANESH RAMCHANDRA MANE mentransfer uang total sebesar USD50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika) ke PT. JAVA GLOBAL FUTURES dan pada tanggal 05 Agustus 2022 dan 08 Agustus 2022 mentransfer uang total sebesar USD50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika) ke PT. MIDTOU ARYACOM FUTURES, namun untuk password trading online tidak diberikan dan dipegang oleh Terdakwa dengan alasan yang melakukan trading online adalah Terdakwa dan bukan saksi GANESH RAMCHANDRA MANE dan Terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan yang didapat dari trading online tersebut.
  3. Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang investasi dari saksi GANESH RAMCHANDRA MANE yang tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya atas penarikan tunai sebesar Rp.441.370.000,- (empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal 20 April 2021, tarik tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 21 April 2021, tarik tunai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 22 April 2021  dan tarikan pemindahan tahapan tanpa buku sebesar Rp.1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) pada tanggal 25 Agustus 2021 untuk menyembunyikan asal usul Harta Kekayaan tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.------------------------------------

 

 

Jakarta, 07 November 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Fahmi Iskandar, SST.Par, SH.

Jaksa Muda

 

+

Pihak Dipublikasikan Ya