Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
535/Pid.B/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. 1.AHMAD SIBAWEH
2.MUHAMAD SUPRIYATNA als USTAD SUPRI Bin WARSAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 535/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5107/APB/SEL/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SIBAWEH[Penahanan]
2MUHAMAD SUPRIYATNA als USTAD SUPRI Bin WARSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1 Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan 12530

 

 

 

UNTUK KEADILAN                                                                                                                           P-29

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg.Perkara : PDM-113/JKTSL/08/2024

I.      IDENTITAS TERDAKWA :

1. Nama lengkap        :    AHMAD SIBAWEH SE bin MUHAMMAD YUNUS

    Tempat lahir           :    Purwakarta

    Umur/Tgl. Lahir       :    45 Tahun / 28 Desember 1979

    Jenis kelamin         :    Laki-laki

    Kewarganegaraan/

    Kebangsaan          :    Indonesia

    Tempat tinggal       :    Perumnas I Bekasi Jalan Mujair 2 Nomor 251 RT.003 RW.004 Kelurahan Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat

    A g a m a              :    Islam

    Pekerjaan              :    Direktur PT Sawen Agrawisesa

    Pendidikan            :    S.1

 

2. Nama lengkap        :    MUHAMAD SUPRIYATNA bin WARSAN

    Tempat lahir           :    Indramayu

    Umur/Tgl. Lahir       :    55 Tahun / 15 Juni 1969

    Jenis kelamin         :    Laki-laki

    Kewarganegaraan/

    Kebangsaan          :    Indonesia

    Tempat tinggal       :    Kampung Pangkalan RT.012 RW.004 Desa Kedung Pengawas Kec. Babelan Kab. Bekasi Jawa Barat

    A g a m a              :    Islam

    Pekerjaan              :    Wiraswasta

    Pendidikan            :    SMP

 

 

II.     PENAHANAN :

-   Rutan Oleh Penyidik sejak tanggal                      : 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024;

-   Diperpanjang oleh Kejati DKI sejak tanggal         : 03 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024;

-   Diperpanjang PN Jakarta Selatan sejak               : 13 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024;

-   Oleh Penuntut Umum sejak tanggal                    : 08 Agustus 2024 s/d 27 Agustus 2024

 

III.    DAKWAAN :

        PERTAMA :

----------- Bahwa mereka Terdakwa yaitu terdakwa 1. AHMAD SIBAWEH SE bin MUHAMMAD YUNUS dan terdakwa 2. MUHAMAD SUPRIYATNA bin WARSAN, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024,  di Kantor Money Charger Big Valas Jalan Kemang Timur Nomor 50E Rt.007 Rw.003 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkannya atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 terdakwa 2. bertemu dengan pelaku BUSRO dan pelaku ROMO (keduanya DPO) di Kp. Asem, Babelan, Kab. Bekasi, dimana pada saat itu pelaku BUSRO menawarkan uang dollar palsu pecahan 100USD, dan untuk meyakinkan terdakwa 2. pelaku BUSRO mengatakan kalau uang dollar tersebut sudah berhasil ditukarkan dan juga diperlihatkan video yang memperlihatkan uang dollar tersebut pada saat dideteksi oleh sinar UV, atas dasar tersebut terdakwa 2. tertarik dan membeli uang Dollar Amerika palsu tersebut senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 90(Sembilan puluh) lembar pecahan 100USD;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pelaku BUSRO mendatangi rumah terdakwa 2. dengan membawa 90(sembilan puluh) lembar uang Dollar Amerika pecahan 100 tersebut dan terdakwa 2. menerima uang tersebut, selanjutnya terdakwa 2. menghubungi terdakwa 1. selaku temannya untuk mencarikan pembelinya dengan janji keuntungan setengah dari penukaran, dan karena tergiur dengan keuntungan tersebut, lalu terdakwa 1. memberi informasi kepada terdakwa 2. bahwa ada yang ingin membeli uang tersebut dan meminta terdakwa 2. untuk segera menyiapkan uang palsu tersebut yang rencananya pembelian/penukaran tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024;
  • Bahwa Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB para terdakwa pergi dari Babelan menuju ke Money Charger Jalan Kemang Timur,  RT 007, RW 003, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dalam rangka menukarkan uang palsu tersebut; setelah itu para terdakwa masuk ke Money Changer Big Valas, Jalan Kemang Timur, Nomor 50E, RT 007, RW 003, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan untuk menukarkan uang tersebut, lalu terdakwa 1. memperlihatkan uang palsu tersebut kepada karyawan Money Changer Big Valas dimana yang bertugas saat itu adalah saksi Erik Yulius Tanuwidjaja selaku karyawan Money Charger Big Valas; kemudian oleh saksi Erik Yuliaus, uang pecahan 100USD tersebut diperiksa dengan cara dilihat, diterawang, diraba, dan dicek dengan menggunakan alat sinar ultra violet (UV) yang ada ditempat sehingga didapati dan disimpulkan kalau uang 100USD tersebut dapat dinyatakan palsu oleh pihak Money Changer; selanjutnya saksi Erik Yulius memberitahukan keadaan dan kejadian tersebut kepada pihak keamanan sehingga para terdakwa diamankan oleh pihak satpam dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan bukti kepemilikan dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan USD100(seratus dollar Amerika Serikat) sebanyak 90(sembilan puluh) lembar tahun pengeluaran 2006;
  • Bahwa mereka terdakwa mengetahui pasti 90(sembilan puluh) lembar uang pecahan 100USD adalah palsu ketika menerimanya dan menyadari akan mendapatkan keuntungan sehingga mereka terdakwa berusaha menukarkannya ke Money Charger;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No. Lab : 2432/DUF/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan kesimpulan barang bukti : Dari hasil pemeriksaan secara teknis tersebut diatas bahwa 5 (lima) lembar uang kertas dollar Amerika USD $ 100 (seratus dollar Amerika) seri gambar FRANKLIN emisi tahun 2006 adalah Palsu dan merupakan hasil Teknik Cetak Ink Jet.

--------------- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 245 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa mereka Terdakwa yaitu terdakwa 1. AHMAD SIBAWEH SE bin MUHAMMAD YUNUS dan terdakwa 2. MUHAMAD SUPRIYATNA bin WARSAN, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024,  di Kantor Money Charger Big Valas Jalan Kemang Timur Nomor 50E Rt.007 Rw.003 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 terdakwa 2. bertemu dengan pelaku BUSRO dan pelaku ROMO (keduanya DPO) di Kp. Asem, Babelan, Kab. Bekasi, dimana pada saat itu pelaku BUSRO menawarkan uang dollar palsu pecahan 100USD, dan untuk meyakinkan terdakwa 2. pelaku BUSRO mengatakan kalau uang dollar tersebut sudah berhasil ditukarkan dan juga diperlihatkan video yang memperlihatkan uang dollar tersebut pada saat dideteksi oleh sinar UV, atas dasar tersebut terdakwa 2. tertarik dan membeli uang Dollar Amerika palsu tersebut senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 90(Sembilan puluh) lembar pecahan 100USD;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pelaku BUSRO mendatangi rumah terdakwa 2. dengan membawa 90(sembilan puluh) lembar uang Dollar Amerika pecahan 100 tersebut dan terdakwa 2. menerima uang tersebut, selanjutnya terdakwa 2. menghubungi terdakwa 1. selaku temannya untuk mencarikan pembelinya dengan janji keuntungan setengah dari penukaran, dan karena tergiur dengan keuntungan tersebut, lalu terdakwa 1. memberi informasi kepada terdakwa 2. bahwa ada yang ingin membeli uang tersebut dan meminta terdakwa 2. untuk segera menyiapkan uang palsu tersebut yang rencananya pembelian/penukaran tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024;
  • Bahwa Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB para terdakwa pergi dari Babelan menuju ke Money Charger Jalan Kemang Timur,  RT 007, RW 003, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dalam rangka menukarkan uang palsu tersebut; setelah itu para terdakwa masuk ke Money Changer Big Valas, Jalan Kemang Timur, Nomor 50E, RT 007, RW 003, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan untuk menukarkan uang tersebut, lalu terdakwa 1. memperlihatkan uang palsu tersebut kepada karyawan Money Changer Big Valas dimana yang bertugas saat itu adalah saksi Erik Yulius Tanuwidjaja selaku karyawan Money Charger Big Valas; kemudian oleh saksi Erik Yuliaus, uang pecahan 100USD tersebut diperiksa dengan cara dilihat, diterawang, diraba, dan dicek dengan menggunakan alat sinar ultra violet (UV) yang ada ditempat sehingga didapati dan disimpulkan kalau uang 100USD tersebut dapat dinyatakan palsu oleh pihak Money Changer; selanjutnya saksi Erik Yulius memberitahukan keadaan dan kejadian tersebut kepada pihak keamanan sehingga para terdakwa diamankan oleh pihak satpam dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan bukti kepemilikan dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan USD100(seratus dollar Amerika Serikat) sebanyak 90(sembilan puluh) lembar tahun pengeluaran 2006;
  • Bahwa mereka terdakwa mengetahui pasti 90 (sembilan puluh) lembar uang pecahan 100USD adalah palsu ketika menerimanya dan menyadari akan mendapatkan keuntungan sehingga mereka terdakwa berusaha menukarkannya ke Money Charger;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No. Lab : 2432/DUF/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan kesimpulan barang bukti : Dari hasil pemeriksaan secara teknis tersebut diatas bahwa 5 (lima) lembar uang kertas dollar Amerika USD $ 100 (seratus dollar Amerika) seri gambar FRANKLIN emisi tahun 2006 adalah Palsu dan merupakan hasil Teknik Cetak Ink Jet

 

--------------- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 244 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------

 

 

 

Jakarta, 08 Agustus 2024

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

 

SORTA APRIANI THERESIA, S.H.

Jaksa Utama Pratama NIP.19680419 199403 2002

Pihak Dipublikasikan Ya