Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. MUHAMMAD FAHRI BIN DEAN ARSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 403/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3630/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHRI BIN DEAN ARSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

                P - 29

           

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM - 105 /JKTSL/Enz.2/06/2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN

NIK

:

3174010803971004

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 08 Maret 1997

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tebet Utara IC / 20 RT 010 / 001 Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet Jakarta Selatan.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

 

 

 

B.   PENAHANAN PARA TERDAKWA

  • Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d 01 April 2024.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal tanggal 02 April 2024 s/d 11 Mei 2024.
  • Perpanjangan Penahahan I oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024.
  • Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N:

PERTAMA:

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Tebet Utara IC / 20 RT 010 / 001 Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Tebet Utara IC / 20 RT 010 / 001 Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet Jakarta Selatan, Saksi SUTIYOSO dan Saksi FAHMI RINALDI selaku Team Narkoba Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan serta didampingi oleh Saksi DUNUNG WIJANARKO selaku ketua RT setempat telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN di rumah serta tempat terturup lainnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bruto 2,24 (dua koma dua empat) gram yang berada dalam tas ransel milik Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN yang disimpan dalam kamar rumah Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut secara online dengan cara mengirim pesan singkat DM (Direct Message) ke akun Instagram @TOMANDJERRY ACTIVE selaku penjual untuk memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut sebanyak 2R atau seharga Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayarkan dengan cara transfer ke aplikasi uang elektronik “DANA” milik Penjual, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN menunjukan bukti transfer uang tersebut dan setelah beberapa saat, Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN diberikan titik lokasi (maps) serta foto lokasi disimpannya Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yaitu di daerah Condet Jakarta Timur. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut pada hari Minggu Tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 18.30 WIB;
  • Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik kepada kepala pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No: 1538/NNF/2024, tanggal 29 April 2024 menerangkan bahwa 2 (dua) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi satu (1) bungkus plastik klip berlakban hijau berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6539 gram, diberi nomor barang bukti 0752/2024/PF dan 1 (satu) bungkus plastik klip “Kode B” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3665 gram, diberi nomor barang bukti 0753/2024/PF yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN tidak memilik surat ijin dari Depertement Kesehatan RI / instansi terkait yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika tersebut.

-----------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. --------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Tebet Utara IC / 20 RT 010 / 001 Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Tebet Utara IC / 20 RT 010 / 001 Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet Jakarta Selatan, Saksi SUTIYOSO dan Saksi FAHMI RINALDI selaku Team Narkoba Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan serta didampingi oleh Saksi DUNUNG WIJANARKO selaku ketua RT setempat telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN di rumah serta tempat terturup lainnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bruto 2,24 (dua koma dua empat) gram yang berada dalam tas ransel milik Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN yang disimpan dalam kamar rumah Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN;
  • Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik kepada kepala pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No: 1538/NNF/2024, tanggal 29 April 2024 menerangkan bahwa 2 (dua) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi satu (1) bungkus plastik klip berlakban hijau berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6539 gram, diberi nomor barang bukti 0752/2024/PF dan 1 (satu) bungkus plastik klip “Kode B” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3665 gram, diberi nomor barang bukti 0753/2024/PF yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN tidak memilik surat ijin dari Depertement Kesehatan RI / instansi terkait yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika tersebut.

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Tebet Utara IC / 20 RT 010 / 001 Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Tebet Utara IC / 20 RT 010 / 001 Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet Jakarta Selatan, Saksi SUTIYOSO dan Saksi FAHMI RINALDI selaku Team Narkoba Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan serta didampingi oleh Saksi DUNUNG WIJANARKO selaku ketua RT setempat telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN di rumah serta tempat terturup lainnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bruto 2,24 (dua koma dua empat) gram yang berada dalam tas ransel milik Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN yang disimpan dalam kamar rumah Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN memiliki Narkotika jenis tembakau sintetis yang dibeli secara online dari media social Instagram dari akun Instagram @TOMANDJERRY ACTIVE seharga Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN pergunakan sendiri;
  • Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik kepada kepala pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No: 1538/NNF/2024, tanggal 29 April 2024 menerangkan bahwa 2 (dua) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi satu (1) bungkus plastik klip berlakban hijau berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6539 gram, diberi nomor barang bukti 0752/2024/PF dan 1 (satu) bungkus plastik klip “Kode B” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3665 gram, diberi nomor barang bukti 0753/2024/PF yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Jakarta Selatan Nomor R/1002/V/Ka/Pb.06.01/2024/BNNK, tanggal 13 Mei 2024 menerangkan bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN memiliki riwayat penggunaan Zat Kanabinoida Sintetis (Tembakau Sintetis) dengan kategori ringan dan berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen hukum hingga saat asesmen terpadu dilaksanakan yang bersangkutan tidak memiliki indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Bin DEAN ARSLAN tidak memilik surat ijin dari Depertement Kesehatan RI / instansi terkait yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika tersebut.

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------

                                  Jakarta, 11 Juni 2024

      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

          INDAH PUSPITARANI, S.H.,M.H

                                                                                           Jaksa Pratama NIP. 199102162014032002

Pihak Dipublikasikan Ya