Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
688/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. EBIT PRASETYA Bin WANDINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 688/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6882/APB/SEL/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBIT PRASETYA Bin WANDINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

               

    S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-176/JKTSL/Enz.2/09/2024

                                                                                                                                     

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

No Identitas

Tempat lahir

Umur / tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

EBIT PRASETYA bin WANDINO

NIK 3174052808980004

Jakarta

26 tahun / 28 Agustus 1998

Laki-laki

Indonesia

Jl. Ciputat Raya Gg. Pondok Setia No. 49 RT 07 RW 06, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Islam

Tidak bekerja

SMA

 

:

 

:

 

:

 

 

:

 

:

 

:

           

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  • Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan oleh PN

 

:

 

:

:

:

:

sejak tanggal 5 Juli 2024 s.d. 6 Juli 2024

 

sejak tanggal 06 Juli 2024 s.d. 25 Juli 2024

sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d 03 September 2024

sejak tanggal 03 September 2024 s.d. 22 September 2024

sejak tanggal 23 September 2024 s.d. 22 Oktober 2024

C.   DAKWAAN :

PERTAMA :

-------Bahwa Terdakwa EBIT PRASETYA bin WANDINO pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di daerah dekat Taman Cipulir, Jakarta Selatan atau setiidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain dengan cara membeli secara online melalui Instagram kepada akun @umbrella.coporation untuk paket 20R (sebutan takaran narkotika jenis tembakau sintetis) seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian atas petunjuk (map) yang diberikan oleh si penjual melalui handphone narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa ambil di daerah dekat Taman Cipulir, Jakarta Selatan, dan setelah itu Terdakwa pecah narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi paket-paket yang lebih kecil, selanjutnya masih di hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa menjual narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket kepada orang lain dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui akun Instagram milik Terdakwa yang bernama @los_galacticos namun Terdakwa tidak mengingat nama akun yang melakukan pembelian tersebut, kemudian pesanan dalam bentuk 1 (satu) paket klip bening berisi narkotika jenis sintetis tersebut Terdakwa letakkan di pinggir jalan dekat lampu merah Pondok Pinang, Jakarta Selatan untuk diambil oleh si pembeli dengan memberikan petunjuk (map) melalui handphone kepada si pembeli tersebut.  
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WIB di rumah yang beralamat di Jl. Ciputat Raya Gg. Pondok Setia No. 49 RT 07 RW 06, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan diantaranya yaitu Saksi DION SEPTIANO, S.H., M.H., dan Saksi JOKO APRIONO, S.H. yang sebelumnya mendapat informasi mengenai peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan oleh Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan dilokasi tempat tinggal Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti diantaranya 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto seluruhnya 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram yang dibungkus masker warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 19,23 (sembilan belas koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) pack plastik klip bening, 4 (empat) buah masker hitam dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi, dan saat diinterogasi Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui Instagram untuk dijual lagi kepada orang lain dan Terdakwa mengaku telah menjual sebagian dari narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada orang lain melalui Instagram sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri dengan No. Lab : 3205/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024, diketahui bahwa barang bukti nomor : 3508/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus masker warna hitam berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 3,5596 gram sedangkan barang bukti nomor : 3509/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering berat netto 17,1602 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3508/2024/NNF dan 3509/2024/NNF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I dilakukan tanpa ada izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa Terdakwa EBIT PRASETYA bin WANDINO pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di di rumah yang beralamat di Jl. Ciputat Raya Gg. Pondok Setia No. 49 RT 07 RW 06, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setiidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan diantaranya yaitu Saksi DION SEPTIANO, S.H., M.H., dan Saksi JOKO APRIONO, S.H. yang sebelumnya mendapat informasi mengenai peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan oleh Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan dilokasi tempat tinggal Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti diantaranya yaitu 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto seluruhnya 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram yang dibungkus masker warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 19,23 (sembilan belas koma dua puluh tiga) gram, dan saat diinterogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa menyediakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dijual kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri dengan No. Lab : 3205/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024, diketahui bahwa barang bukti nomor : 3508/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus masker warna hitam berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 3,5596 gram sedangkan barang bukti nomor : 3509/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering berat netto 17,1602 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3508/2024/NNF dan 3509/2024/NNF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                                                                               

                                         Jakarta, 03 September 2024

                      PENUNTUT UMUM

 

 

                        POMPY P.A., S.H.

                      JAKSA MUDA

                                                                                                                                                                                  

                                                                                                            

                                                                                  

                                                                                                                 

                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya