Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1152/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ADELYA KRISTA PUTRI PT. MITRA JAYA SENTOSA SERVIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1152/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADELYA KRISTA PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILHELMUS SOUMERU, SH.ADELYA KRISTA PUTRI
Tergugat
NoNama
1PT. MITRA JAYA SENTOSA SERVIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.009.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris Alm. KUSMANTO dan berhak mengajukan gugatan ini.

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 20 Oktober 2016  dan tanggal 1 Oktober 2017 antara Alm. KUSMANTO dengan Tergugat.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan Penggugat

 

  1. Menyatakan sah dan berharga harta kekayaan Tergugat sebagai jaminan atas kewajiban Tergugat kepada Penggugat, yaitu :

 

  1. Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 5442/Bojong Kulir, luas 90 M2, Surat Ukur Nomor 521/1996, terletak di Desa Bojong Kulir, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;

 

  1. Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, Sertifikat  Hak Milik Nomor 1538/Mekarsari, luas 725 M2, Surat Ukur Nomor 75/Mekarsari/1998, tanggal 11 Juni 1998, terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Baratsebagagai  telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang merugikan Penggugat;  

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.009.000.000,- (tiga milyar sembilan juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejak putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan Rp. 270.810.000,-- (Dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) terhitung sejak dari tanggal gugatan ini didaftarkan hingga putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum  lainnya;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.    
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak