Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris Alm. KUSMANTO dan berhak mengajukan gugatan ini.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 20 Oktober 2016 dan tanggal 1 Oktober 2017 antara Alm. KUSMANTO dengan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan Penggugat
- Menyatakan sah dan berharga harta kekayaan Tergugat sebagai jaminan atas kewajiban Tergugat kepada Penggugat, yaitu :
- Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 5442/Bojong Kulir, luas 90 M2, Surat Ukur Nomor 521/1996, terletak di Desa Bojong Kulir, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 1538/Mekarsari, luas 725 M2, Surat Ukur Nomor 75/Mekarsari/1998, tanggal 11 Juni 1998, terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Baratsebagagai telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.009.000.000,- (tiga milyar sembilan juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejak putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan Rp. 270.810.000,-- (Dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) terhitung sejak dari tanggal gugatan ini didaftarkan hingga putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|