Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan benar Almarhumah Afriani ketika masih hidup selaku pemegang Polis BNI Life Insurance secara sah yang nilainya mencapai Rp. 2.210.000.000,- (dua milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan nilai klaim masing-masing: 1). Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), 2). Rp.480.0000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), 3). Rp.480.0000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), 4). Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), 5). Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menyatakan Afriani telah meninggal dunia telah meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2022 karena sakit, telah dikebumikan secara Islam di Pemakaman Umum di Gampong Baroh Langsa Lama, sesuai bukti Surat Kutipan Akta Kematian Nomor 1174-KM-25102022-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Cipil Kota Langsa pada tanggal 31 Oktober 2022 dan juga sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 145/55/2022 yang dikeluarkan oleh Geusyik Gampong Baroh Langsa Lama Kecamatan Langsa Lama Pemerintah Kota Langsa, Provinsi Aceh pada tanggal 26 Oktober 2022;
- Menyatakan penolakan pembayaran klaim asuransi BNI Life oleh Tergugat perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam passal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan benar Penggugat salah seorang ahli waris dari Almarhumah Afriani yang beritikat baik;
- Menyatakan benar Penggugat telah menderita kerugian materiel sebesar Rp. 2.210.000.000,- (dua milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) karena penolakan klaim asuransi BNI Life oleh Tergugat;
- Menyatakan benar Penggugat telah menderita kerugian moriel sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menyatakan benar Penggugat telah menderita kerugian moriel dan kerugian materiel seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 12.210.000.000,- (dua belas milyar dua ratus sepuluh juta milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 12.210.000.000,- (dua belas milyar dua ratus sepuluh juta milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, setiap harinya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas keterlambatan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan pelaksanaan pembayaran ganti kerugian tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dari awal hingga akhir;
|