Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT FOOM LAB GLOBAL PT Rako Galeri Sejahtera Pemberitahuan Hasil Putusan Verzet
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT FOOM LAB GLOBAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricki Rahmad Aulia NSTPT FOOM LAB GLOBAL
Tergugat
NoNama
1PT Rako Galeri Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 346.726.205,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan transaksi jual-beli atas pemesanan produk-produk E- Cigs, Liquid, dan Vape/Pod antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Sales Order dan Invoice-Invoice adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pemesanan dan pembelian produk-produk E- Cigs, Liquid, dan Vape/Pod dengan sisa kewajiban sebesar Rp346.726.205,00 (tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat membayar Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) pertahun  secara tunai dan sekaligus terhitung sejak jatuh tempo tanggal penagihan atas pemesanan dan pembelian produk-produk E- Cigs, Liquid, dan Vape/Pod sebagaimana ketentuan Invoice-Invoice sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp20.803.572,3 (dua puluh juta delapan ratus tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua Rupiah tiga sen) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak