Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. HENDRA REINALDI Als. BUYUNG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 238/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2209/APB/SEL/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA REINALDI Als. BUYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

             SURAT DAKWAAN

             REG PERK. NO. PDM – 104 /JKTSL/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama lengkap                                :  HENDRA REINALDI alias BUYUNG 

       Nomor Identitas KTP                    :  3671132107830010

Tempat lahir                                    :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                              : 40 Tahun / 21 Juli 1983

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan     :  INDONESIA

Tempat tinggal                                :  Jalan Pesantren Rt.001 Rw.007 Kel. Kreo Selatan Kec. Larangan Kota Tangerang     

A g a m a                                        :  Islam

Pekerjaan                                        :  Sopir Angkot

Pendidikan                                     :  SD
 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
  1. Penangkapan                                     : tanggal 12 Februari 2024 s/d 13 Februari 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 13 Februari 2024 s/d 03 Maret 2024.
      • Perpanjangan PU                 : Rutan sejak tanggal 04 Maret 2024 s.d 12 April 2024.
      • Penuntut Umum                    : Rutan sejak tanggal 26 Maret 2024 s.d Dilimpah Ke PN Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

Bahwa terdakwa HENDRA REINALDI alias BUYUNG bersama dengan sdr. DIAN (DPO), pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 06.11 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Komplek Polri Blok F.9 Rt.003 Rw.006 Kel. Ulujami Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 05.30 Wib, terdakwa HENDRA REINALDI alias BUYUNG bersama dengan sdr. DIAN (DPO) yang sebelumnya telah sepakat akan mengambil sepeda motor milik orang lain pergi berboncengan sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nomor Polisi yang sudah tidak diingat lagi milik sdr. DIAN (DPO) berkeliling hingga akhirnya  melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol B-6325-SRZ warna biru tahun 2004 No Rangka : MH35TL0014K002950, No mesin : 5TL003010 milik saksi korban SOBRI JUMIAT yang sedang terparkir di depan rumah yang beralamat di Komplek Polri Blok F.9 Rt.003 Rw.006 Kel. Ulujami Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan dengan kondisi tidak terkunci stang, lalu setelah melihat situasi sepi selanjutnya sekitar jam 06.11 wib sdr. DIAN (DPO) turun dari boncengan sepeda motor mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol B-6325-SRZ warna biru lalu sdr. DIAN (DPO) menaiki sepeda motor sambil diodorng menggunakan kedua kakinya mendekati terdakwa, setelah berhasil terdakwa bertukar posisi dengan membawa sepeda motor hasil curian yang selanjutnya sepeda motor didorong menggunakan kaki (di Stut) oleh sdr. DIAN (DPO) menuju daerah Ciledug Kota Tangerang, setelah itu sepeda motor hasil curian di bawa oleh sdr. DIAN (DPO) untuk dijual kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

  • Kemudian sekitar jam 08.00 wib saat saksi korban SOBRI JUMIAT membuka hordeng serta pintu rumah baru mengetahui kalau sepeda motor Yamaha Mio No. Pol B-6325-SRZ warna biru yang terparkir didepan rumah telah hilang sehingga saksi korban meminta bantuan kepada saksi SUTRISNO selaku security komplek untuk membuka rekaman CCTV yang terpasang di pos security dan diketahui kalau pelakunya berjumlah 2 (dua) orang menggunaka  sepeda motor mio warna merah, atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SOBRI JUMIAT mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau seharga motor tersebut.  

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------------------------

 

 

                       Jakarta, 26 Maret 2024

       JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                      SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H.,M.H.

              Jaksa Muda  

Pihak Dipublikasikan Ya