Petitum |
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan Perkara a quo;
- Menyatakan Term Sheet Pengadaan Perangkat Vessel Tracking dan Monitoring System No. 144/CSL/DCS-LN/XII/21 tanggal 13 Desember 2021 sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah lalai/ingkar janji (wanprestasi) atas Term Sheet Pengadaan Perangkat Vessel Tracking dan Monitoring System No. 144/CSL/DCS-LN/XII/21 tanggal 13 Desember 2021 terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp27.971.050.800,- (dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima puluh ribu delapan ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kewajiban pokok sebesar Rp27.156.360.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah);
- Denda keterlambatan pembayaran sebesar Denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp814.690.800,- (delapan ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh ribu delapan ratus Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir 6% (enam persen) pertahun x Rp27.156.360.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah) yakni sebesar Rp1.629.381.600,- (satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu enam ratus Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas aset-aset yang terdaftar atas nama Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari jika Tergugat lalai menjalankan putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak).
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi atas perkara ini di kemudian hari.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara in |