Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2023/PN JKT.SEL DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH 1.TIO SOTTER RAHANGIRIT alias TIO
2.GASPAR RAHANTOKNAM alias FORLAN
3.ALEXANDER RAHANTOKNAM alias ALEX
4.CLEMENS RAHANTOKNAM alias TEKAP
5.IMANUEL WILEM WARBAL alias ENGEL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 6/Pid.S/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2410/APB/SEL/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIO SOTTER RAHANGIRIT alias TIO[Penahanan]
2GASPAR RAHANTOKNAM alias FORLAN[Penahanan]
3ALEXANDER RAHANTOKNAM alias ALEX[Penahanan]
4CLEMENS RAHANTOKNAM alias TEKAP[Penahanan]
5IMANUEL WILEM WARBAL alias ENGEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------------Bahwa Terdakwa 1. TIO SOTTER RAHANGIRIT alias TIO bersama-sama dengan Terdakwa 2. GASPAR RAHANTOKNAM alias FORLAN, Terdakwa 3. ALEXANDER RAHANTOKNAM alias ALEX, Terdakwa 4. CLEMENS RAHANTOKNAM alias TEKAP dan Terdakwa 5. IMANUEL WILEM WARBAL alias ENGEL, pada hari Sabtu tanggal 18 Pebruari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB sampai pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Pebruari tahun 2023, bertempat didekat Sofa SL-6 dan SL-7 dekat dengan pintu masuk Lounge W Super Club Lantai 1 Jl. Gatot Subroto No.1003 RW.001 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari Sabtu tanggal 18 Pebruari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dari rumah di Perumahan Green Lake City Claster Amerika No.23 Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Tangerang saksi Drs. AGRAPINUS RUMATORA alias NUS KEY bersama keluarganya yaitu : DESLY CLAUDIA (anak), RENILDA SAMUDRA SARIDAN (Isteri), RIANDA NOVITRI (adik Ipar), AGNES RAHANGIRIT (Keponakan), serta beberapa orang anak buahnya antara lain yaitu : Terdakwa 1. TIO SOTTER RAHANGIRIT alias TIO, Terdakwa 2. GASPAR RAHANTOKNAM alias FORLAN, Terdakwa 3. ALEXANDER RAHANTOKNAM alias ALEX, Terdakwa 4. CLEMENS RAHANTOKNAM alias TEKAP, Terdakwa 5. IMANUEL WILEM WARBAL alias ENGEL, saksi MELKY KOEDOEBOEN alias REY, ALBERT, TOMO RAHAKTOKNAM dan HAMKO RAHANGTOKNAM berangkat menuju ke W-Super Club yang terletak di Jl. Gatot Subroto No.1003 RW.001 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan menggunakan beberapa Mobil beriringan dalam rangka mau merayakan acara Ulang Tahun Pernikahan saksi Drs. AGRAPINUS RUMATORA alias NUS KEY bersama Isteri.
  • Lalu sekitar pukul 01.05 WIB rombongannya saksi Drs. AGRAPINUS RUMATORA alias NUS KEY tiba di Loby W-Super Club Jl. Gatot Subroto No.1003 RW.001 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan kemudian masuk ke Lounge W Super Club yang ada di Lantai 1 dan oleh saksi OKY selaku Outlet Manager W Super Club diantar ke Sofa SR-10 yang sebelumnya sudah dibooking saksi Drs. AGRAPINUS RUMATORA alias NUS KEY, dilanjutkan memesan minuman dan makanan / cemilan sambil menikmati alunan musik.
  • Bahwa didalam Lounge W Super Club Lantai 1 yaitu di Sofa SL-6 dan SL-7 yang letaknya berada disebelah kiri dekat pintu masuk Lounge W Super Club sudah ada saksi LADAU TETLAGENI, S.H.,M.H., alias DAUD KEY bersama beberapa orang anak buahnya sekitar 10 (sepuluh) orang diantaranya yaitu : saksi REZA ADITIA TETLAGENI alias REZA, saksi ANCAR RETTOB alias CHOKER, saksi FANDEM MASWATU, saksi ONGEN RETTOB, saksi HERMAN RETTOB RUMLEN, RAIS, NOKEN, RAMRI dan GIO yang sudah datang terlebih dahulu serta sedang minum-minum sambil menikmati hiburan atau alunan musik dengan jarak antara Sofa yang diduduki rombongan saksi LADAU TETLAGENI, S.H.,M.H., alias DAUD KEY dengan Sofa yang diduduki rombongannya saksi Drs. AGRAPINUS RUMATORA alias NUS KEY sekitar 15 (lima belas) meteran.
  • Dikarenakan didalam Lounge W Super Club lantai 1 ada 2 (dua) kelompok yaitu rombongannya saksi LADAU TETLAGENI, S.H.,M.H., alias DAUD KEY dan rombongannya saksi Drs. AGRAPINUS RUMATORA alias NUS KEY, sehingga saksi OKY selaku Outlet Manager W Super Club melakukan koordinasi dengan Tim Security agar pengamanan diperketat dan anggota Security yang berjaga supaya ditambah.

===Terlampir softcopy dan hardcopy dakwaan lengkap===

Pihak Dipublikasikan Ya