Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
633/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, S.H. MUHAMAD ARDIANSYAH alias AAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 633/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6299/APB/SEL/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARDIANSYAH alias AAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMAD ARDIANSYAH alias AAN bersama dengan sdr. TEGUH FIRDAUS alias ADONG (Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 03.30 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di parkiran kamar kos yang beralamat di Jalan Margasatwa Gg Melati I Rt.011 Rw.002 Kel. Pondok labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 02.30 wib, terdakwa MUHAMAD ARDIANSYAH als AAN menemui sdr. TEGUH FIRDAUS alias DAONG (DPO) di daerah Manggarai Jakarta Selatan lalu setelah bertemu terdakwa bersama dengan sdr. TEGUH FIRDAUS alias DAONG (DPO) pergi berboncengan sepeda motor Honda Beat No Pol B 6928 EXL warna putih yang dikendarai oleh terdakwa hingga akhirnya keliling untuk mencari sasaran sepeda motor yang dapat diambil hingga akhirnya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol B 6992 WYP milik saksi korban SAEFUL MUKMIN yang terparkir diarea parkir kamar kos yang beralamat di Jalan Margasatwa Raya Gg Melati I Rt.01 Rw.02 Kel. Pondok labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan dengan kondisi terkunci stang, selanjutnya sdr. TEGUH FIRDAUS alias DAONG meminta agar terdakwa berhenti lalu memutarkan sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan sdr. TEGUH FIRDAUS alias DAONG bertugas sebagai eksekutor yang selanjutnya turun dari boncengan sepeda motor lalu berjalan mendekati sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol B 6992 WYP yang sedang terparkir, setelah itu sdr. TEGUH FIRDAUS alias DAONG (DPO) mengeluarkan kunci later T hingga akhirnya memasukan kunci leter T yang ujungnya lancip kedalam lubang kunci hingga akhirnya dinputar paksa sehingga sepeda motor dalam keadaan menyala dan berhasil diambil oleh sdr. TEGUH FIRDAUS alias DAONG (DPO).
  • Kemudian saat terdakwa bersama dengan sdr. TEGUH FIRDAUS alias DAONG mengendarai sepeda motor keluar dari Gg Melati I menuju Jalan Margasatwa perbuatannya diketahui oleh warga sekitar yang langsung berteriak “maling… maling..” sehingga terdakwa panik dan langsung melarikan diri namun saat terdakwa mengendarai sepeda motor untuk berbelok ke kiri ternyata sudah banyak warga yang menghadang sehingga terdakwa berhasil ditangkap, sedangkan sdr. TEGUH FIRDAUS alias DAONG berhasil melarikan diri.
  • Bahwa setelah ditangkap selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Cilandak Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SAEFUL MUKMIN mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).   

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1)   ke-4 KUHP ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya