Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
474/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | VICTHOR MOURI, S.H. | RICHARD alias ICAD bin AGUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 474/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4378/APB/SEL/Eku.2/07/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
_________S U R A T D A K W A A N_______ NO.REG.PKR.PDM-130/JKTSL/Enz.2/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN :
C. D A K W A A N : PERTAMA Bahwa terdakwa RICHARD Alias ICAD Bin AGUS pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Nomor 54 di Jalan Muria Ujung RT 001 RW 006, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa RICHARD Alias ICAD Bin AGUS dihubungi oleh EDO dan RAHMAT (keduanya belum tertangkap), lalu EDO dan RAHMAT mengatakan “ Apakah ada SABU “, lalu terdakwa menjawab “ Iya ada nanti dikabarin lagi “, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa menghubungi DEBRE (belum tertangkap) untuk memberitahukan bahwa pembelinya sudah ada, kemudian terdakwa berkata “ PING “, lalu DEBRE menjawab “ Apa, 10 aja ya mau ga ? “, kemudian terdakwa bekata “ Sini Bos “, lalu DEBRE mengatakan “ Ya beli cash aja “, lalu terdakwa berkata “ Sumpah bre banyak ini yang order “, dan DEBRE menjawab “ Alamatnya mana nanti di GOSEND, kirimin angkanya dulu ? “, kemudian terdakwa berkata “ Ok, saya langsung transfer sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) Untuk DP “, selanjutnya sambil menunggu Narkotika jenis sabu diantarkan, lalu terdakwa pergi keluar rumah untuk membeli makan, kemudian sekira pukul 17.00 WIB di Rumah Nomor 54 di Jalan Muria Ujung RT 001 RW 006, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, ketika terdakwa selesai membeli makanan, sekira pukul 19.00 Wib, saksi CRISTOPER LEONARDO dan saksi FRANGKY OKTAVIANUS (keduanya anggota kepolisian) melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 2 pak plastik klip yang disimpan di dalam lemari yang berada di dalam kamar terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone Merk itel berikut simcard 0858 1936 9664 serta uang tunai sebesar Rp.36.000 (tiga puluh enam ribu rupiah) yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa, kemudian saksi CRISTOPER LEONARDO dan saksi FRANGKY OKTAVIANUS melakukan pemeriksaan terhadap Handphone terdakwa, lalu saksi CRISTOPER LEONARDO dan saksi FRANGKY OKTAVIANUS melihat bahwa terdakwa sedang memesan Narkotika jenis sabu kepada DEBRE, kemudian datang GOJEK mengantarkan paket milik terdakwa, setelah terdakwa menerima paket tersebut, lalu terdakwa langsung membuka paket tersebut dihadapan saksi CRISTOPER LEONARDO dan saksi FRANGKY OKTAVIANUS, setelah dibuka paket tersebut berisi 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari DEBRE dengan harga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) pergram, kemudian terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga keseluruhannya Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), dimana terdakwa membayar melalui transfer sesuai nomor rekeningnya yang dikirimkan oleh DEBRE, kemudian DEBRE mengirimkan nomor rekening 1951428537 atas nama YESICA YOLANDA NOVIASTRI, selanjutnya terdakwa mentransfer sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai uang muka untuk pembelian Narkotika jenis sabu, sedangkan kekurangannya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah laku terjual semua.
Bahwa terdakwa juga mengakui sudah 3 kali membeli Narkotika jenis sabu kepada DEBRE, yaitu :
Bahwa dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram dan terdakwa dapat menggunakan secara gratis, terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No : 1707/NNF/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditanda tangani oleh An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI PAHALA SIMANJUNTAK, SIK, YUSWARDI, S.Si., Apt., MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm menyimpulkan barang bukti berupa : 1 bungkus plastik klip berisi 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,0187 gram, diberi nomor barang bukti 1557/2024/NF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 1 bungkus plastik klip berisi 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,9983 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa RICHARD Alias ICAD Bin AGUS pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Nomor 54 di Jalan Muria Ujung RT 001 RW 006, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Sabtu tanggal 23 maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi CRISTOPER LEONARDO dan saksi FRANGKY OKTAVIANUS (keduanya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di Jalan Muria Ujung RT 001 RW 006, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, kemudian sekira pukul 16.30 Wib, saksi CRISTOPER LEONARDO dan saksi FRANGKY OKTAVIANUS melakukan pengamatan dan observasi di Jalan Muria Ujung RT 001 RW 006, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, lalu sekira pukul 19.00 Wib, saksi CRISTOPER LEONARDO dan saksi FRANGKY OKTAVIANUS melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, yaitu terdakwa RICHARD Alias ICAD Bin AGUS, lalu saksi CRISTOPER LEONARDO dan saksi FRANGKY OKTAVIANUS (keduanya anggota kepolisian) melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 2 pak plastik klip yang disimpan di dalam lemari yang berada di dalam kamar terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone Merk itel berikut simcard 0858 1936 9664 serta uang tunai sebesar Rp.36.000 (tiga puluh enam ribu rupiah) yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa, kemudian saksi CRISTOPER LEONARDO dan saksi FRANGKY OKTAVIANUS melakukan pemeriksaan terhadap Handphone terdakwa, lalu saksi CRISTOPER LEONARDO dan saksi FRANGKY OKTAVIANUS melihat bahwa terdakwa sedang memesan Narkotika jenis sabu kepada DEBRE, kemudian datang GOJEK mengantarkan paket milik terdakwa, setelah terdakwa menerima paket tersebut, lalu terdakwa langsung membuka paket tersebut dihadapan saksi CRISTOPER LEONARDO dan saksi FRANGKY OKTAVIANUS, setelah dibuka paket tersebut berisi 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari DEBRE dengan harga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) pergram, kemudian terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga keseluruhannya Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), dimana terdakwa membayar melalui transfer sesuai nomor rekeningnya yang dikirimkan oleh DEBRE, kemudian DEBRE mengirimkan nomor rekening 1951428537 atas nama YESICA YOLANDA NOVIASTRI, selanjutnya terdakwa mentransfer sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai uang muka untuk pembelian Narkotika jenis sabu, sedangkan kekurangannya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah laku terjual semua.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No : 1707/NNF/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditanda tangani oleh An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI PAHALA SIMANJUNTAK, SIK, YUSWARDI, S.Si., Apt., MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm menyimpulkan barang bukti berupa : 1 bungkus plastik klip berisi 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,0187 gram, diberi nomor barang bukti 1557/2024/NF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 1 bungkus plastik klip berisi 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,9983 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jakarta, 11 Juli 2024 PENUNTUT UMUM,
DYNE PUSPITA, SH., MH JAKSA MADYA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |