Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
919/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL 1.Liem Ellen Ramli
2.Joice Hartati Ramli
3.Jane Ramli
4.Jenifer Ramli
5.Muhamad Yusuf Ramli
1.Rita Dalimunte
2.Devindo Adam Delimunthe
3.Anneke Shafiro Dalimunthe
4.Jeffrey Adam Dalimunthe
5.Elizabeth Silvia Dalimunthe
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 919/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liem Ellen Ramli
2Joice Hartati Ramli
3Jane Ramli
4Jenifer Ramli
5Muhamad Yusuf Ramli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gerald Hadiman, S.H.Liem Ellen Ramli
2Gerald Hadiman, S.H.Joice Hartati Ramli
3Gerald Hadiman, S.H.Jane Ramli
4Gerald Hadiman, S.H.Jenifer Ramli
5Gerald Hadiman, S.H.Muhamad Yusuf Ramli
Tergugat
NoNama
1Rita Dalimunte
2Devindo Adam Delimunthe
3Anneke Shafiro Dalimunthe
4Jeffrey Adam Dalimunthe
5Elizabeth Silvia Dalimunthe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas bidang tanah yang terletak di Jl. Villa Cinere Mas RT. 006, RW. 003 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 39/Eks.Pdt/2023/PN.JKT.Sel terkait Sita Eksekusi dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 39/Eks.Pdt/2023/PN.JKT.Sel tanggal 15 Mei 2024 Terkait Eksekusi Pengosongan, khususnya yang berkaitan dengan bidang tanah milik PARA PELAWAN yaitu tanah Girik C.35 Persil 156 D.IV yang telah dipecah menjadi Girik C.2433 Persil 156 D.III berikut segala turunannya, sampai dengan adanya Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam perkara perlawanan ini;
  2. Menghukum PARA TERLAWAN membayar biaya perkara.

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar (good opposant);
  3. Menyatakan perlawanan PARA PELAWAN adalah beralasan hukum;
  4. Menyatakan PARA PELAWAN adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas sebidang tanah terletak di Jl. Villa Cinere Mas RT. 006, RW. 003 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1416;
  5. Menyatakan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 682/PK/PDT/2022 tanggal 15 September 2022 khususnya terkait dengan bidang tanah Girik C.35 Persil 156 D IV (karang tengah cinere mas) yang telah dipecah Giriknya menjadi Girik C 2433 Persil 156 D III atas nama Luky Usman adalah putusan yang “non eksekutabel”;
  6. Menyatakan PARA TERLAWAN tidak berwenang mengajukan permohonan eksekusi atas Putusan Peninjauan Kembali Nomor 682/PK/PDT/2022 tanggal 15 September 2022 khususnya terkait dengan bidang tanah Girik C.35 Persil 156 D IV (karang tengah cinere mas) yang telah dipecah Giriknya menjadi Girik C 2433 Persil 156 D III atas nama Luky Usman;
  7. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 39/Eks.Pdt/2023/PN.JKT.Sel terkait sita eksekusi khususnya atas sebidang tanah Girik C.35 Persil 156 D IV (Karang Tengah Cinere Mas) yang telah dipecah Giriknya menjadi Girik C 2433 Persil 156 D III atas nama Luky Usman yang terletak di Jalan Villa Cinere Mas;
  8. Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 39/Eks.Pdt/2023/PN.JKT.Sel terkait Sita Eksekusi dan Berita Acara Sita Eksekusi No. 39/Eks.Pdt/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 23 Februari 2024 khusus atas sebidang tanah Girik C.35 Persil 156 D IV (Karang Tengah Cinere Mas) yang telah dipecah Giriknya menjadi Girik C 2433 Persil 156 D III atas nama Luky Usman yang terletak di Jalan Villa Cinere Mas, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara          : Tanah Kel. Nasiboe

Sebelah Selatan      : Jalan Villa Cinere Mas

Sebelah Barat          : Tanah Poedi Samsudin

Sebelah Timur        : Tanah Kel. Nasiboe

  1. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Berita Acara Sita Eksekusi No. 39/Eks.Pdt/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Februari 2024, khusus atas sebidang tanah Girik C.35 Persil 156 D IV (Karang Tengah Cinere Mas) yang telah dipecah Giriknya menjadi Girik C 2433 Persil 156 D III atas nama Luky Usman yang terletak di Jalan Villa Cinere Mas, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara          : Tanah Kel. Nasiboe

Sebelah Selatan      : Jalan Villa Cinere Mas

Sebelah Barat          : Tanah Poedi Samsudin

Sebelah Timur        : Tanah Kel. Nasiboe

  1. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 39/Eks.Pdt/2023/PN.JKT.Sel tanggal 15 Mei 2024 khusus terkait Eksekusi Pengosongan sebidang tanah Girik C.35 Persil 156 D IV (karang tengah cinere mas) seluas 23.375 m2 terletak di kampung karang tengah dahulu RT 04 RW 06 sekarang RT 09 RW 03 Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara          : Tanah H. Abdul Latif

Sebelah Selatan      : Jalan Villa Cinere Mas

Sebelah Barat          : Kali Pesanggrahan

Sebelah Timur        : Tanah Mayar, Herman, Sarmili Cs.

  1. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor W. 10.U3/11.502/HK.02/6/2024 tertanggal 25 Juni 2024, Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dalam Perkara Eksekusi No. 39/Eks.Pdt/2023/PN.Jkt.Sel khusus terhadap sebidang tanah Girik C.35 Persil 156 D IV (Karang Tengah Cinere Mas) seluas 23.375 m2 terletak di kampung karang tengah dahulu RT 04 RW 06 sekarang RT 09 RW 03 Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara          : Tanah H. Abdul Latif

Sebelah Selatan      : Jalan Villa Cinere Mas

Sebelah Barat          : Kali Pesanggrahan

Sebelah Timur        : Tanah Mayar, Herman, Sarmili Cs

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet atau kasasi dari PARA TERLAWAN;
  2. Menghukum PARA TERLAWAN mematuhi putusan ini;
  3. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak