Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
611/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 20 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ray Paulus Monoarfa atau Raymond Arfa |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Melani Darman, SH., MH | Ray Paulus Monoarfa atau Raymond Arfa |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT DUTA PARAMINDO SEJAHTERA | 2 | KPKNL WILAYAH V |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG KELAPA GADING SQUERE |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menerima dan mengabulkan Provisi Penggugat seluruhnya;
- Menghentikan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi terhadap objek di Jalan Lebak Bulus III No.23B RT 008 / RW 004 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan DKI Jakarta 10350;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal lelang yang dilakukan oleh Tergugat II yang dimohonkan Tergugat I terhadap objek di Jalan Lebak Bulus III No.23B RT 008 / RW 004 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan DKI Jakarta 10350;
- Menyatakan hasil lelang yang diselenggarakan oleh Tergugat II tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan batal Turut Tergugat II sebagai pemenang lelang terhadap objek di Jalan Lebak Bulus III No.23B RT 008 / RW 004 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan DKI Jakarta 10350;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk mengembalikan objek di Jalan Lebak Bulus III No.23B RT 008 / RW 004 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan DKI Jakarta 10350 pada kondisi sebelum diselenggarakan lelang;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas objek di Jalan Lebak Bulus III No.23B RT 008 / RW 004 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan DKI Jakarta 10350;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |