Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
476/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL JEHAN MALIK BASYARAHIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 476/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEHAN MALIK BASYARAHIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapakan pemohon sebagai wali dari anak kandung yang bernama 1. AFNAAN FAIZ BASYARAHIL yang lahir pada tanggal 06 Desember 2005, 2. FADHLAN FAIZ BASYARAHIL yang lahir pada tanggal 15 Januari 2008 dan 3. FATHAN FAIZ BASYARAHIL yang lahir pada tanggal 25 Mei 2011.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon guna mewakili anak yang masih dibawah umur bernama 1. AFNAAN FAIZ BASYARAHIL yang lahir pada tanggal 06 Desember 2005, 2. FADHLAN FAIZ BASYARAHIL yang lahir pada tanggal 15 Januari 2008 dan 3. FATHAN FAIZ BASYARAHIL yang lahir pada tanggal 25 Mei 2011, khusus untuk menandatangani atas penjualan sebidang tanah kosong seluas 751 m2 (tujuh ratus lima puluh satu meter persegi) atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 00053/MURTAJIH,  dan sebidang tanah kosong seluas 888 m2 (delapan ratus delapan puluh delapan meter persegi) atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 00067/MURTAJIH, dimana kedua tanah kosong tersebut terletak di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.
  4. Biaya-biaya Menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak