Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon ini untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024. Tanggal 11 Juli 2024, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Proses Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-14/Lid.02.00/22/07/2024 Tanggal 11 Juli 2024;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024. Tanggal 11 Juli 2024 yang menetapkan Pemohon ADJIE sebagai Tersangka;
- Menyatakan seluruh rangkaian penggeledahan, penyitaan dan pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, oleh Termohon terhadap diri Pemohon atau keluarga Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 Tanggal 11 Juli 2024 terhadap Pemohon ADJIE dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/61/DIK.01.05/01/07/2024 Tanggal 11 Juli 2024 beserta Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Termohon dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan Termohon untuk mengangkat atau membuka pemblokiran terhadap semua rekening Pemohon dan pihak lain terkait dengan Pemohon dalam tempo 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon;
- Menyatakan perkara ini merupakan perkara perdata yang bukan merupakan kewenangan Termohon;
- Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum .
Atau,
Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |