Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan Confirmation of Agreement (CoA) yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 12 Mei 2022 adalah sah sebagai perjanjian yang mengikat antara Pengugat dengan Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil akibat Wanprestasi sebesar Rp. 61,493,913,- (enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) seketika dan penuh kepada Penggugat sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1,000,000.00 (satu juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan terhadap benda-benda milik Tergugat tersebut di atas;
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|