Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Derek James Robertson/PENGGUGAT adalah Ketua Pembina Yayasan Sekolah International Australia yang sah dan berkekuatan hukum berdasarkan akta-akta sebagai berikut :
- Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 9 tertanggal 2 Mei 2002 yang dibuat di hadapan Hilda Sari Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta Perbaikan No. 4 tertanggal 1 Maret 2007 yang dibuat di hadapan Hilda Sari Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 16 tertanggal 20 Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 2 tertanggal 5 Mei 2009 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 9 tertanggal 12 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 26 tertanggal 10 Juni 2011 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Sekolah International Australia No. 47 tertanggal 27 September 2013 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Sekolah International Australia No. 51 tertanggal 21 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Sekolah International Australia No. 01 tertanggal 01 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Sekolah International Australia No. 20 tertanggal 22 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum akta-akta yang dibuat oleh Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV sebagai berikut :
- Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 19 tertanggal 15 November 2023 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta;
- Akta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Sekolah International Australia No. 02 tertanggal 08 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta;
- Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 06 tertanggal 10 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta; dan
- Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 08 tertanggal 12 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta.
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum :
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.06-0043914 tertanggal 21 November 2023;
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.06-0002497 tertanggal 12 Januari 2024;
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.06-0002653 tertanggal 15 Januari 2024; dan
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.06-0002673 tertanggal 15 Januari 2024.
Yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT karena didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan organ Yayasan TERGUGAT I yang didasarkan pada Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 19 tertanggal 15 November 2023 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta yang dibuat secara melawan hukum berikut produk turunannya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan memberhentikan organ Yayasan TERGUGAT I yang tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 08 tertanggal 12 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta berikut produk turunannya dari segala kegiatan dan kepengurusan TERGUGAT I;
- Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk membentuk dan mengangkat kepengurusan baru TERGUGAT I dan mengelola segala bentuk aktifitas TERGUGAT I selama proses penyelesaian masalah dalam gugatan PENGGUGAT belum selesai demi terjaganya eksistensi Yayasan Sekolah International Australia.
- Memerintahkan TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT untuk tidak menerbitkan surat dan atau akta dalam bentuk apapun menyangkut kepentingan TERGUGAT I baik yang diajukan oleh organ TERGUGAT I yang tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 08 tertanggal 12 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta termasuk TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menyangkut kepentingan TERGUGAT I tanpa sepengetahuan dan/atau seijin PENGGUGAT selaku Ketua Pembina;
- Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar ganti kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT berdasarkan perhitungan, sehingga keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 19.106.463.028,- (sembilan belas milyar seratus enam juta empat ratus enam puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah) dan kerugian Immateriil berupa waktu, tenaga dan pikiran sebagai akibat hilangnya dan/atau sirnanya seluruh jerih payah PENGGUGAT dalam membangun cita-cita tujuan dari Pendirian Yayasan SIA, yang diakumulasi mencapai kerugian sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III masing-masing membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bijvoorrad), meskipun ada upaya hukum Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|