Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1021/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Derek James Robertson 1.YAYASAN SEKOLAH INTERNATIONAL AUSTRALIA
2.ANTON SUDJARWO
3.RICKY KEE alias RICKY HASNAWI
4.NOTARIS LAURENSIA SITI NYOMAN, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1021/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Derek James Robertson
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arie Wirahadikusuma, SH., LL.M.Derek James Robertson
Tergugat
NoNama
1YAYASAN SEKOLAH INTERNATIONAL AUSTRALIA
2ANTON SUDJARWO
3RICKY KEE alias RICKY HASNAWI
4NOTARIS LAURENSIA SITI NYOMAN, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA C.Q. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Derek James Robertson/PENGGUGAT adalah Ketua Pembina Yayasan Sekolah International Australia yang sah dan berkekuatan hukum berdasarkan akta-akta sebagai berikut :
  1. Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 9 tertanggal 2 Mei 2002 yang dibuat di hadapan Hilda Sari Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta;
  2. Akta Perbaikan No. 4 tertanggal 1 Maret 2007 yang dibuat di hadapan Hilda Sari Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta;
  3. Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 16 tertanggal 20 Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
  4. Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 2 tertanggal 5 Mei 2009 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
  5. Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 9 tertanggal 12 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
  6. Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 26 tertanggal 10 Juni 2011 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
  7. Akta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Sekolah International Australia No. 47 tertanggal 27 September 2013 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
  8. Akta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Sekolah International Australia No. 51 tertanggal 21 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
  9. Akta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Sekolah International Australia No. 01 tertanggal 01 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;
  10. Akta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Sekolah International Australia No. 20 tertanggal 22 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum akta-akta yang dibuat oleh Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV sebagai berikut :
  1. Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 19 tertanggal 15 November 2023 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta;
  2. Akta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Sekolah International Australia No. 02 tertanggal 08 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta;
  3. Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 06 tertanggal 10 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta; dan
  4. Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 08 tertanggal 12 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta.

 

  1. Menyatakan tidak berkekuatan hukum :
  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.06-0043914 tertanggal 21 November 2023;
  2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.06-0002497 tertanggal 12 Januari 2024;
  3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.06-0002653 tertanggal 15 Januari 2024; dan
  4. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.06-0002673 tertanggal 15 Januari 2024.

Yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT karena didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan organ Yayasan TERGUGAT I yang didasarkan pada Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 19 tertanggal 15 November 2023 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta yang dibuat secara melawan hukum berikut produk turunannya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan memberhentikan organ Yayasan TERGUGAT I yang tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 08 tertanggal 12 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta berikut produk turunannya dari segala kegiatan dan kepengurusan TERGUGAT I;

 

  1. Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk membentuk dan mengangkat kepengurusan baru TERGUGAT I dan mengelola segala bentuk aktifitas TERGUGAT I selama proses penyelesaian masalah dalam gugatan PENGGUGAT belum selesai demi terjaganya eksistensi Yayasan Sekolah International Australia.

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT untuk tidak menerbitkan surat dan atau akta dalam bentuk apapun menyangkut kepentingan TERGUGAT I baik yang diajukan oleh organ TERGUGAT I yang tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Yayasan Sekolah International Australia No. 08 tertanggal 12 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Laurensia Siti Nyoman, S.H./ TERGUGAT IV, Notaris di Jakarta termasuk TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menyangkut kepentingan TERGUGAT I tanpa sepengetahuan dan/atau seijin PENGGUGAT selaku Ketua Pembina;

 

  1. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar ganti kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT berdasarkan perhitungan, sehingga keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 19.106.463.028,- (sembilan belas milyar seratus enam juta empat ratus enam puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah) dan kerugian Immateriil berupa waktu, tenaga dan pikiran sebagai akibat hilangnya dan/atau sirnanya seluruh jerih payah PENGGUGAT dalam membangun cita-cita tujuan dari Pendirian Yayasan SIA, yang diakumulasi mencapai kerugian sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III masing-masing membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bijvoorrad), meskipun ada upaya hukum Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak