Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
500/Pid.B/2024/PN JKT.SEL 2.NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
3.MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Dr. HERMAN J WIDJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 500/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4548/M.1.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
2MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. HERMAN J WIDJAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO.jpg

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No. 1 Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA

 

P-29

 

 

     

_________S U R A T   D A K W A A N_______

NO.REG.PKR.PDM-          /JKT.Slt/05/2024

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap                 :     DR. HERMAN J WIDJAJA

No. Identitas / KTP          :     3172011912420003                  

Tempat lahir                    :     Jember  

Umur / Tanggal Lahir       :     19 Desember 1942

Jenis Kelamin                 :     Laki-laki

Kebangsaan                    :     Indonesia

Tempat Tinggal               :     Pluit Sakti VII, No. 18 Rt.002/007, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara atau Alamat tinggal: Perumahan Pantai Mutiara Blok. I, No. 2, Rw. 16, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara / Alamat Kantor PT.ANGGADA PERKASA, Gedung Primagraha Persada, No. 3 -7, Lantai 9, Jl. Gedung kesenian, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat,

A g a m a                        :     Kristen

Pekerjaan                       :     Dokter

Pendidikan                      :     S2

 

II.  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN (RUTAN):      

  • Penyidik Polda Metro Jaya

:

Tidak dilakukan.

  • Tahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal…….2024 di Rutan sampai dilimpahkan ke Pengadilan. 

 

III.  D A K W A A N:

 

KESATU:

 

--------Bahwa ia terdakwa DR.HERMAN J WIDJAJA, pada tanggal 3 bulan Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas I A Khusus Jl. Ampera Raya No 133, Ragunan, Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja memakai surat dalam ayat pertama (akta otentik) yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa mulanya terdakwa mendapat informasi dari pihak pemasaran bahwa tanah dan rumah yang terletak  di Jalan Puri Mutiara V, No.8 RT.007/RW.011, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan milik Jung Rowena Susanto yang akan dijual tersebut, dan ternyata terdakwa bermminat untuk mendapatkan rumah tersebut, maka pada sekira bulan Desember 2010 terdakwa menemui pihak pemasaran yakni saksi BETTYARTI SAPEIE, dengan mengatakan berminat membeli rumah milik saksi Jung Rowena Susanto (asli) tersebut lalu meminta diberikan foto copy KTP dan foto copy SHM No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 milik saksi Jung Rowena Susanto tersebut.
  • Bahwa setelah mendapat foto copy Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 milik Jung Rowena Susanto (asli) tersebut maka terdakwa menciptakan 2 (dua) orang figur yakni Sdr.Santo Leonardi figur (Li Jin Jook) sebagai suami saksi “Jung Rowena Susanto”, dan saksi Maureen Theresia Umantara (figur) sebagai saksi Jung Rowena Susanto, kemudian terdakwa mengadakan pertemuan dengan kedua fihur tersebut hingga terjadi kesepakatan antara kedua figur ciptaan terdakwa yakni Sdr.Santo Leonardi (Lie Jin Jook) Figur dan Maureen Theresia Umantara sebagai figure dari Jung Rowena Susanto untuk melakukan transaksi jual beli terhadap tanah berikut rumah terletak di Jalan Puri Mutiara V, No.8 RT.007/RW.011, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang tanpa diketahui oleh pemilik aslinya yakni saksi Jung Rowena Susanto (asli) dan suaminya benama TAY BENG KIONG yang tinggal di Singapura setelah rumah tersebut dikontrakkan kepad arang asing.
  • Bahwa pada sekira tanggal 10 Desember 2010, Sdr.Jin Jok (figure / Sdr.Santo Leonardi) menghubungi saksi Reijiyono alias Reji Setiaji (Staf Notaris SRI SUTIYAH, SH,) diminta datang ke kantor terdakwa yang beralamat di Jl. RC.Veteran, Jakarta Pusat dan bertemu dengan kedua figure yakni Jung Rowena Susanto (figure) dan Jin Jok (figur) tersebut, setelah itu terdakwa bersama dengan kedua figur tersebut menyampaikan kepada saksi Reijiyono alias Reji Setiaji dan Notaris SRI SAYUTI, SH, meminta agar dibuatkan akta Pengikatan Jual Beli (PJB) atas lokasi tanah terletak di Jalan Puri Mutiara V, No.8 RT.007/RW.011, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan sehingga dibuatlah akta Pengikatan Jual Beli antara terdakwa dengan saksi Jung Rowena Susanto (figure).
  • Bahwa untuk pembuatan akta Pengikatan Jual Beli (PJB) tersebut maka terdakwa dan saksi Jung Rowena Susanto (figure) menyerahkan Dokumen kepada pihak Notaris SRI SAYUTI, SH, diantaranya : foto copy KTP atas nama Jung Rowena Susanto (figure) dengan memasukan alamat yang tidak sesuai dengan kebanarannya yakni Tanah Sereal Raya I, Rt.008/RW.014, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (alamat yang tidak benar) foto copy KTP terdakwa dengan mencantumkan alamat yang tidak ditempati oleh terdakwa yakni Pluit Sakti VII, No. 18 Rt.002/007, Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, dengan tujuan manakalah ada panggilan dari pihak pengadilan maka sudah dipastikan surat tersebut tidak akan sampai pada yang bersangkutan, sehingga sudah dapat dipatikanpula putusan pengadilan nantinya akan dilakukan dengan Verstek ataupun “NO”.
  • Bahwa dokumen lain yang digunakan terdakwa adalah KK atas nama terdakwa dengan alamat KTP di Pluit Sakti VII, No. 18 Rt.002/007, Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara (yang tidak ditinggali/tidak ditempati), fotokopi SHM No.1329/Cipete Selatan, SPPT-PBB, foto kopi 2 (dua) buah Bilyet Giro Bank BCA masing-masing No. AN.963021 dan No. AN.963020 masing-masing tertanggal 27 Desember 2010, foto copy bukti pembayaran PBB tahun 2008 atas nama Jung Rowena Susanto, foto copy IMB, foto copy denah tata letak bangunan rumah, sedangkan foto copy KTP atas nama LIE JIN JOK dan KK tidak dilampirkan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010 ditandatanganinya akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 antara terdakwa dengan saksi Jung Rowena Susanto (figure) dan Sdr.Lie Jin Jok (figur suami) yang dibuat oleh Notaris Sri Sutiyah, SH, (Almh) yang tidak dihadapan Notaris Sri Sutiyah, SH, melainkan dikantor terdakwa di Gedung Prima Graha Persada Lt. 9, Jl. Gedung Kesenian nomor 3, Jakarta Pusat yang menjadi saksi adalah Sdr.REJIYONO alias REJI SETIAJI, sehingga seolah-olah telah terjadi Pengikatan Jual Beli (PJB) No.13 tanggal 13 Desember 2010 antara terdakwa dengan Jung Rowena Susanto   (figur) dan Sdr.Jin Jok (figur).
  • Bahwa isi dalam akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 tersebut Jung Rowena Susanto   (figure) menjual kepada terdakwa berupa tanah dan bangunan rumah terletak di Jalan Puri Mutiara V No.8 RT.007/RW.011 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan Sertipikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 atas nama Jung Rowena Susanto dan disepakati, tertuang dalam Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 dengan harga jual beli sebesar Rp 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah), yang seakan-akan telah dilakukan pembayaran dan penyerahan kepada Jung Rowena Susanto (figure) dan Sdr.Lie Jin Jok (figure suami) dengan pembayaran menggunakan : Tanah seluas 2 Ha dalambentuk 14 SHM asli milik terdakwa dan Uang sejumlah Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) padahal semuanya tidak pernah terjadi atau hanya seolah-olah saja.
  • Bahwa setelah itu pada tanggal 21 Februari 2012 terdakwa menggunakan akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perdata nomor 100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Februari 2012 terhadap saksi Jung Rowena Susanto (asli) dengan alasan saksi korban telah ingkar janji dan tidak melaksanakan isi Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 karena tidak menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan atasnama Jung Rowena Susanto tersebut kepada terdakwa selaku pembeli.  
  • Bahwa terdakwa mendalilkan dalam gugatan terhadap saksi Jung Rowena Susanto seolah-olah telah terjadinya penandatanganan akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 antara terdakwa dengan Jung Rowena Susanto (figure) tersebut, yang sebenarnya peristiwa tersebut tidak pernah terjadi karena saksi Jung Rowena Susanto (asli) tidak pernah menanda tangani Akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 tersebut dan tidak pernah kenal dengan orang yang bernama Lie Jin Jok dan bukan sumi saksi Jung Rowena Susanto (asli) karena suami Jung Rowena Susanto (asli) bernama Tay Beng Kiong bukan Li Jin Jok.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dalam gugatannya telah pula mendalilkan adanya peristiwa dimana terdakwa seolah-olah telah menyerahkan ke-14 SHM Tanjung Sari, atas nama Dr.Herman J Wijaya yang digunakan terdakwa sebagai dasar atau alasan menggugat saksi Jung Rowena Susanto (asli) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga terbitnya Putusan No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Juli 2013 dalam putusan Verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian setelah peristiwa seolah-olah terjadi penyerahan ke-14 SHM Tanjung Sari, atas nama Dr.Herman J Wijaya maka 7 hari kemudian ke-14 SHM Tanjung Sari atas nama Dr.Herman J Wijaya tersebut terjadi tetapi justru terdakwa menjual/mengalihkan ke 14 SHM tersebut kepada Sdr.TJUNG LANG WIDJAJA dan setelah itu oleh Sdr.TJUNG LANG WIDJAJA dialihkan kepada Sdr.SEBASTIAN GUNADI hingga saat ini dalam kekuasaan Sdr.SEBASTIAN GUNADI. Dan terdakwa juga telah mendalilkan telah penyerahan uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan menggunakan 2 lembar Bilyet Giro No.AN 963020 dan Bilyet Giro No. AN 963021, maupun Bilyet Giro No. AN 963022 tersebut.  
  • Bahwa penempatan tandatatangan palsu dan alamat yang tidak sesuai dengan kebenaran tersebut oleh terdakwa, ternyata telah membuahkan hasil hal itu dibuktikan dengan gugatan perdata yang diajukan betu-betul sesuai rencana semua yakni diputus Verstek oleh Pengadilan dalam perkara No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Juli 2013, dimana sejak awal sebelum sidang terdakwa telah dapat memastikan akan menang sebelum persidangan, karena tergugat I (saksi korban) sudah diapastikan tidak akan datang setelah dipanggil pihak pengadilan, sehingga sudah dapat pastikan akhir daripada perkara tersebut yakni terdakwa menang dengan dengan amarnya berbunyi pada poin 1 : Menghukum Tergugat I (Jung Rowena Susanto) untuk menyerahkan rumah dan tanah obyek perkara yang terletak di Jalan Puri Mutiara V, No.8 RT.007/RW.011, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 tertulis atas nama Jung Rowena Susanto kepada Penggugat (terdakwa) dalam keadaan baik dan bersih dari segala beban penjaminan.
  • Bahwa tidak lama setelah putusan maka pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat Berita Acara Teguran/Peringatan (anmaning) beberapa kali kepada saksi Jung Rowena Susanto (asli) sesuai dengan surat Nomor: 21/Eks.Pdt/2017 Jo. No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, jo. Berita Acara Teguran/Peringatan tertanggal 25 April 2018 No.21/Eks.Pdt/2017 jo. No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel yang ditujukan ke alamat atau domisili saksi Jung Rowena Susanto yang palsu/salah sebagaimana dalam gugatan terdakwa yakni di Tanah Sereal Raya I, Rt.008/RW.014, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada kenyataannya panggilan pihak pengadian tidak akan sampai pada yang bersangkutan karena bukan alamat saksi Jung Rowena Susanto yang dituju tetapi alamat orang lain. 
  • Bahwa pada tanggal 7 September 2018 terdakwa menggunakan keputusan Verstek No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 3 Juli 2013 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut mengajukan permohonan eksekusi pengosongan terhadap Rumah dan tanah milik saksi Jung Rowena Susanto (asli) yang terletak di Jalan Puri Mutiara V No.8 RT.007/RW.011 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 atas nama JUNG ROWENA SUSANTO. 
  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2018, saksi Jung Rowena Susanto (asli) baru mengetahui perihal adanya perkara atas Tanah dan Bangunan miliknya tersebut yang ternyata akan dilakukan eksekusi ketika menerima fotocopy salinan surat penetapan sita eksekusi No.21/Eks.Pdt/2017.Jo No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2018 setelah diberitahu dari pembantu Penyewa yang tinggal di rumah yang menjadi objek perkara perdata milik saksi Jung Rowena Susanto   (asli) tersebut; dan saat itu juga saksi Jung Rowena Susanto (asli) baru mengetahui ternyata telah ada beberapa kali adanya anmaning (peringatan dari pengadilan) kemudian pada tanggal 2 Januari 2019 saksi Jung Rowena Susanto (asli)..
  • Bahwa pada tanggal 4 Januari 2019, saksi Jung Rowena Susanto (asli) mengajukan Perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (nomor perkara 30/Pdt.G.PLW/2019/PN JKT.SEL) kemudian pada tanggal 8 Agustus 2019 dengan mendasari putusan perdata No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Juli 2013 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Perlawanan (verzet) tersebut dengan putusan “NO” dengan alasan terlawan (terdakwa Dr.Herman J Widjaya) tidak hadir setelah dipanggil secara patut pada alamat terlawan yang tidak ditinggalinya tersebut karena alamat tersebut merupakan tenah kosong bekas bangunan rumah yang sudah lama ditinggalkan penghuninya, sehingga surat panggilan dari Pengadilan tidak sampai pada terlawan (terdakwa).
  • Bahwa terhadap foto / gambar Sdr.Maureen Theresia Umantara yang difigurkan sebagai atau seolah-olah saksi Jung Rowena Susanto (figur Jung Rowena Susanto) dan Sdr.Santo Leonardi (figur Lie Jin Jok) telah dilakukan Indetifiaksi wajah sesuai Berita Acara Nomor BAIW-2/X/2023/PUSINAFIS tanggal 17 Oktober 2023 oleh Tim Inafis oleh Ahli EKO WAHYU BINTORO, S.H., M.Kom., selaku Master of Computer Science, dengan cara membandingkan bukti foto ke 2 (dua) nya masing-masing foto Sdr.Maureen Theresia Umantara dengan foto Jung Rowena Susanto (figur) dengan hasil pengecekan wajah dengan data base E-KTP yang dimiliki pusinafis dan dilakukan identifikasi pembanding wajah dengan metodelogi Face Coparsion foto wajah yang ada di database E-KTP dengan hasil score similiarity sudah dapat dikatakan identik dari hasil pembandingan wajah dengan NIK E-ktpny a.n Jung Rowena Susanto dan Sdr.Maureen Theresia Umantara adalah sama nomor 3171065308590001 dan Sdr.Santo Leonardi dan Li Jin Jok dengan nomoryang NIK E-ktpnya adalah sama yakni 3171022005630004.
  • Bahwa terhadap tandatangan saksi Jung Rowena Susanto (asli) yang terdapat dalam akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 setelah dilakukan pengujian secara Laboratorium Forensik sesuai Berta Acara nomor LAB:542/DTF/2021 tanggal 18 Maret 2021 menyatakan bahwa terhadap tandatangan saksi Jung Rowena Susanto tersebut adalah KARANGAN (Spurious Signature) karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu/meniru pada tandatangan Ny. Jung Rowena Susanto (pembanding KT) dan demikian juga dengan Foto seolah-olah saksi Jung Rowena Susanto dan suaminya (Lie Jin Jok) pada saat penandatanganan akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 13 tanggal 13 Desember 2010 sebagaimana ditunjukkan dalam Foto Jung Rowena Susanto dan Lie Jin Jok yang DIFIGURKAN.

-----Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, menyebabkan saksi JUNG ROWENA SUSANTO menderita kerugian berupa tanah berikut rumah diatasnya terletak di Jalan Puri Mutiara V No.8 RT.007/RW.011 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 atau setara dengan uang kurang lebih sebesar Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah),- atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,-----------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (2) Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP,-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

--------Bahwa ia terdakwa DR.HERMAN J WIDJAJA, pada tanggal 3 bulan Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas I A Khusus Jl. Ampera Raya No 133, Ragunan, Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“dengan sengaja memakai akte seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa mulanya terdakwa mendapat informasi dari pihak pemasaran bahwa tanah dan rumah yang terletak  di Jalan Puri Mutiara V, No.8 RT.007/RW.011, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan milik Jung Rowena Susanto yang akan dijual tersebut, dan ternyata terdakwa bermminat untuk mendapatkan rumah tersebut, maka pada sekira bulan Desember 2010 terdakwa menemui pihak pemasaran yakni saksi BETTYARTI SAPEIE, dengan mengatakan berminat membeli rumah milik saksi Jung Rowena Susanto (asli) tersebut lalu meminta diberikan foto copy KTP dan foto copy SHM No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 milik saksi Jung Rowena Susanto tersebut.
  • Bahwa setelah mendapat foto copy Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 milik Jung Rowena Susanto (asli) tersebut maka terdakwa menciptakan 2 (dua) orang figur yakni Sdr.Santo Leonardi figur (Li Jin Jook) sebagai suami saksi “Jung Rowena Susanto”, dan saksi Maureen Theresia Umantara (figur) sebagai saksi Jung Rowena Susanto, kemudian terdakwa mengadakan pertemuan dengan kedua fihur tersebut hingga terjadi kesepakatan antara kedua figur ciptaan terdakwa yakni Sdr.Santo Leonardi (Lie Jin Jook) Figur dan Maureen Theresia Umantara sebagai figure dari Jung Rowena Susanto untuk melakukan transaksi jual beli terhadap tanah berikut rumah terletak di Jalan Puri Mutiara V, No.8 RT.007/RW.011, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang tanpa diketahui oleh pemilik aslinya yakni saksi Jung Rowena Susanto (asli) dan suaminya benama TAY BENG KIONG yang tinggal di Singapura setelah rumah tersebut dikontrakkan kepad arang asing.
  • Bahwa pada sekira tanggal 10 Desember 2010, Sdr.Jin Jok (figure / Sdr.Santo Leonardi) menghubungi saksi Reijiyono alias Reji Setiaji (Staf Notaris SRI SUTIYAH, SH,) diminta datang ke kantor terdakwa yang beralamat di Jl. RC.Veteran, Jakarta Pusat dan bertemu dengan kedua figure yakni Jung Rowena Susanto (figure) dan Jin Jok (figur) tersebut, setelah itu terdakwa bersama dengan kedua figur tersebut menyampaikan kepada saksi Reijiyono alias Reji Setiaji dan Notaris SRI SAYUTI, SH, meminta agar dibuatkan akta Pengikatan Jual Beli (PJB) atas lokasi tanah terletak di Jalan Puri Mutiara V, No.8 RT.007/RW.011, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan sehingga dibuatlah akta Pengikatan Jual Beli antara terdakwa dengan saksi Jung Rowena Susanto (figure).
  • Bahwa untuk pembuatan akta Pengikatan Jual Beli (PJB) tersebut maka terdakwa dan saksi Jung Rowena Susanto (figure) menyerahkan Dokumen kepada pihak Notaris SRI SAYUTI, SH, diantaranya : foto copy KTP atas nama Jung Rowena Susanto (figure) dengan memasukan alamat yang tidak sesuai dengan kebanarannya yakni Tanah Sereal Raya I, Rt.008/RW.014, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (alamat yang tidak benar) foto copy KTP terdakwa dengan mencantumkan alamat yang tidak ditempati oleh terdakwa yakni Pluit Sakti VII, No. 18 Rt.002/007, Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, dengan tujuan manakalah ada panggilan dari pihak pengadilan maka sudah dipastikan surat tersebut tidak akan sampai pada yang bersangkutan, sehingga sudah dapat dipatikanpula putusan pengadilan nantinya akan dilakukan dengan Verstek ataupun “NO”.
  • Bahwa dokumen lain yang digunakan terdakwa adalah KK atas nama terdakwa dengan alamat KTP di Pluit Sakti VII, No. 18 Rt.002/007, Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara (yang tidak ditinggali/tidak ditempati), fotokopi SHM No.1329/Cipete Selatan, SPPT-PBB, foto kopi 2 (dua) buah Bilyet Giro Bank BCA masing-masing No. AN.963021 dan No. AN.963020 masing-masing tertanggal 27 Desember 2010, foto copy bukti pembayaran PBB tahun 2008 atas nama Jung Rowena Susanto, foto copy IMB, foto copy denah tata letak bangunan rumah, sedangkan foto copy KTP atas nama LIE JIN JOK dan KK tidak dilampirkan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010 ditandatanganinya akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 antara terdakwa dengan saksi Jung Rowena Susanto (figure) dan Sdr.Lie Jin Jok (figur suami) yang dibuat oleh Notaris Sri Sutiyah, SH, (Almh) yang tidak dihadapan Notaris Sri Sutiyah, SH, melainkan dikantor terdakwa di Gedung Prima Graha Persada Lt. 9, Jl. Gedung Kesenian nomor 3, Jakarta Pusat yang menjadi saksi adalah Sdr.REJIYONO alias REJI SETIAJI, sehingga seolah-olah telah terjadi Pengikatan Jual Beli (PJB) No.13 tanggal 13 Desember 2010 antara terdakwa dengan Jung Rowena Susanto   (figur) dan Sdr.Jin Jok (figur).
  • Bahwa isi dalam akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 tersebut Jung Rowena Susanto   (figure) menjual kepada terdakwa berupa tanah dan bangunan rumah terletak di Jalan Puri Mutiara V No.8 RT.007/RW.011 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan Sertipikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 atas nama Jung Rowena Susanto dan disepakati, tertuang dalam Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 dengan harga jual beli sebesar Rp 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah), yang seakan-akan telah dilakukan pembayaran dan penyerahan kepada Jung Rowena Susanto (figure) dan Sdr.Lie Jin Jok (figure suami) dengan pembayaran menggunakan : Tanah seluas 2 Ha dalambentuk 14 SHM asli milik terdakwa dan Uang sejumlah Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) padahal semuanya tidak pernah terjadi atau hanya seolah-olah saja.
  • Bahwa setelah itu pada tanggal 21 Februari 2012 terdakwa menggunakan akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perdata nomor 100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Februari 2012 terhadap saksi Jung Rowena Susanto (asli) dengan alasan saksi korban telah ingkar janji dan tidak melaksanakan isi Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 karena tidak menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan atasnama Jung Rowena Susanto tersebut kepada terdakwa selaku pembeli.  
  • Bahwa terdakwa mendalilkan dalam gugatan terhadap saksi Jung Rowena Susanto seolah-olah telah terjadinya penandatanganan akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 antara terdakwa dengan Jung Rowena Susanto (figure) tersebut, padahal sebenarnya peristiwa tersebut tidak pernah terjadi karena saksi Jung Rowena Susanto (asli) tidak pernah menanda tangani Akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 tersebut dan tidak pernah kenal dengan orang yang bernama Lie Jin Jok dan bukan sumi saksi Jung Rowena Susanto (asli) karena suami Jung Rowena Susanto (asli) bernama Tay Beng Kiong bukan Li Jin Jok.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dalam gugatannya telah pula mendalilkan adanya peristiwa dimana terdakwa seolah-olah telah menyerahkan ke-14 SHM Tanjung Sari, atas nama Dr.Herman J Wijaya yang digunakan terdakwa sebagai dasar atau alasan menggugat saksi Jung Rowena Susanto (asli) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga terbitnya Putusan No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Juli 2013 dalam putusan Verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian setelah peristiwa seolah-olah terjadi penyerahan ke-14 SHM Tanjung Sari, atas nama Dr.Herman J Wijaya maka 7 hari kemudian ke-14 SHM Tanjung Sari atas nama Dr.Herman J Wijaya tersebut terjadi tetapi justru terdakwa menjual/mengalihkan ke 14 SHM tersebut kepada Sdr.TJUNG LANG WIDJAJA dan setelah itu oleh Sdr.TJUNG LANG WIDJAJA dialihkan kepada Sdr.SEBASTIAN GUNADI hingga saat ini dalam kekuasaan Sdr.SEBASTIAN GUNADI. Dan terdakwa juga telah mendalilkan telah penyerahan uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan menggunakan 2 lembar Bilyet Giro No.AN 963020 dan Bilyet Giro No. AN 963021, maupun Bilyet Giro No. AN 963022 tersebut.  
  • Bahwa penempatan tandatatangan palsu dan alamat yang tidak sesuai dengan kebenaran tersebut oleh terdakwa, ternyata telah membuahkan hasil hal itu dibuktikan dengan gugatan perdata yang diajukan betu-betul sesuai rencana semua yakni diputus Verstek oleh Pengadilan dalam perkara No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Juli 2013, dimana sejak awal sebelum sidang terdakwa telah dapat memastikan akan menang sebelum persidangan, karena tergugat I (saksi korban) sudah diapastikan tidak akan datang setelah dipanggil pihak pengadilan, sehingga sudah dapat pastikan akhir daripada perkara tersebut yakni terdakwa menang dengan dengan amarnya berbunyi pada poin 1 : Menghukum Tergugat I (Jung Rowena Susanto) untuk menyerahkan rumah dan tanah obyek perkara yang terletak di Jalan Puri Mutiara V, No.8 RT.007/RW.011, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 tertulis atas nama Jung Rowena Susanto kepada Penggugat (terdakwa) dalam keadaan baik dan bersih dari segala beban penjaminan.
  • Bahwa tidak lama setelah putusan maka pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat Berita Acara Teguran/Peringatan (anmaning) beberapa kali kepada saksi Jung Rowena Susanto (asli) sesuai dengan surat Nomor: 21/Eks.Pdt/2017 Jo. No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, jo. Berita Acara Teguran/Peringatan tertanggal 25 April 2018 No.21/Eks.Pdt/2017 jo. No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel yang ditujukan ke alamat atau domisili saksi Jung Rowena Susanto yang palsu/salah sebagaimana dalam gugatan terdakwa yakni di Tanah Sereal Raya I, Rt.008/RW.014, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada kenyataannya panggilan pihak pengadian tidak akan sampai pada yang bersangkutan karena bukan alamat saksi Jung Rowena Susanto yang dituju tetapi alamat orang lain. 
  • Bahwa pada tanggal 7 September 2018 terdakwa menggunakan keputusan Verstek No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 3 Juli 2013 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut mengajukan permohonan eksekusi pengosongan terhadap Rumah dan tanah milik saksi Jung Rowena Susanto (asli) yang terletak di Jalan Puri Mutiara V No.8 RT.007/RW.011 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 atas nama JUNG ROWENA SUSANTO. 
  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2018, saksi Jung Rowena Susanto (asli) baru mengetahui perihal adanya perkara atas Tanah dan Bangunan miliknya tersebut yang ternyata akan dilakukan eksekusi ketika menerima fotocopy salinan surat penetapan sita eksekusi No.21/Eks.Pdt/2017.Jo No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2018 setelah diberitahu dari pembantu Penyewa yang tinggal di rumah yang menjadi objek perkara perdata milik saksi Jung Rowena Susanto   (asli) tersebut; dan saat itu juga saksi Jung Rowena Susanto (asli) baru mengetahui ternyata telah ada beberapa kali adanya anmaning (peringatan dari pengadilan) kemudian pada tanggal 2 Januari 2019 saksi Jung Rowena Susanto (asli)..
  • Bahwa pada tanggal 4 Januari 2019, saksi Jung Rowena Susanto (asli) mengajukan Perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (nomor perkara 30/Pdt.G.PLW/2019/PN JKT.SEL) kemudian pada tanggal 8 Agustus 2019 dengan mendasari putusan perdata No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Juli 2013 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Perlawanan (verzet) tersebut dengan putusan “NO” dengan alasan terlawan (terdakwa Dr.Herman J Widjaya) tidak hadir setelah dipanggil secara patut pada alamat terlawan yang tidak ditinggalinya tersebut karena alamat tersebut merupakan tenah kosong bekas bangunan rumah yang sudah lama ditinggalkan penghuninya, sehingga surat panggilan dari Pengadilan tidak sampai pada terlawan (terdakwa).
  • Bahwa terhadap foto / gambar Sdr.Maureen Theresia Umantara yang difigurkan sebagai atau seolah-olah saksi Jung Rowena Susanto (figur Jung Rowena Susanto) dan Sdr.Santo Leonardi (figur Lie Jin Jok) telah dilakukan Indetifiaksi wajah sesuai Berita Acara Nomor BAIW-2/X/2023/PUSINAFIS tanggal 17 Oktober 2023 oleh Tim Inafis oleh Ahli EKO WAHYU BINTORO, S.H., M.Kom., selaku Master of Computer Science, dengan cara membandingkan bukti foto ke 2 (dua) nya masing-masing foto Sdr.Maureen Theresia Umantara dengan foto Jung Rowena Susanto (figur) dengan hasil pengecekan wajah dengan data base E-KTP yang dimiliki pusinafis dan dilakukan identifikasi pembanding wajah dengan metodelogi Face Coparsion foto wajah yang ada di database E-KTP dengan hasil score similiarity sudah dapat dikatakan identik dari hasil pembandingan wajah dengan NIK E-ktpny a.n Jung Rowena Susanto dan Sdr.Maureen Theresia Umantara adalah sama nomor 3171065308590001 dan Sdr.Santo Leonardi dan Li Jin Jok dengan nomoryang NIK E-ktpnya adalah sama yakni 3171022005630004.
  • Bahwa terhadap tandatangan saksi Jung Rowena Susanto (asli) yang terdapat dalam akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 setelah dilakukan pengujian secara Laboratorium Forensik sesuai Berta Acara nomor LAB:542/DTF/2021 tanggal 18 Maret 2021 menyatakan bahwa terhadap tandatangan saksi Jung Rowena Susanto tersebut adalah KARANGAN (Spurious Signature) karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu/meniru pada tandatangan Ny. Jung Rowena Susanto (pembanding KT) dan demikian juga dengan Foto seolah-olah saksi Jung Rowena Susanto dan suaminya (Lie Jin Jok) pada saat penandatanganan akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 13 tanggal 13 Desember 2010 sebagaimana ditunjukkan dalam Foto Jung Rowena Susanto dan Lie Jin Jok yang DIFIGURKAN.

-----Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, menyebabkan saksi JUNG ROWENA SUSANTO menderita kerugian berupa tanah berikut rumah diatasnya terletak di Jalan Puri Mutiara V No.8 RT.007/RW.011 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 atau setara dengan uang kurang lebih sebesar Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah),- atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,-----------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP,-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------------

 

KETIGA:

 

--------Bahwa ia terdakwa DR.HERMAN J WIDJAJA, pada tanggal 3 bulan Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas I A Khusus Jl. Ampera Raya No 133, Ragunan, Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa mulanya terdakwa mendapat informasi dari pihak pemasaran bahwa tanah dan rumah yang terletak  di Jalan Puri Mutiara V, No.8 RT.007/RW.011, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan milik Jung Rowena Susanto yang akan dijual tersebut, dan ternyata terdakwa bermminat untuk mendapatkan rumah tersebut, maka pada sekira bulan Desember 2010 terdakwa menemui pihak pemasaran yakni saksi BETTYARTI SAPEIE, dengan mengatakan berminat membeli rumah milik saksi Jung Rowena Susanto (asli) tersebut lalu meminta diberikan foto copy KTP dan foto copy SHM No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 milik saksi Jung Rowena Susanto tersebut.
  • Bahwa setelah mendapat foto copy Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 milik Jung Rowena Susanto (asli) tersebut maka terdakwa menciptakan 2 (dua) orang figur yakni Sdr.Santo Leonardi figur (Li Jin Jook) sebagai suami saksi “Jung Rowena Susanto”, dan saksi Maureen Theresia Umantara (figur) sebagai saksi Jung Rowena Susanto, kemudian terdakwa mengadakan pertemuan dengan kedua fihur tersebut hingga terjadi kesepakatan antara kedua figur ciptaan terdakwa yakni Sdr.Santo Leonardi (Lie Jin Jook) Figur dan Maureen Theresia Umantara sebagai figure dari Jung Rowena Susanto untuk melakukan transaksi jual beli terhadap tanah berikut rumah terletak di Jalan Puri Mutiara V, No.8 RT.007/RW.011, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang tanpa diketahui oleh pemilik aslinya yakni saksi Jung Rowena Susanto (asli) dan suaminya benama TAY BENG KIONG yang tinggal di Singapura setelah rumah tersebut dikontrakkan kepad arang asing.
  • Bahwa pada sekira tanggal 10 Desember 2010, Sdr.Jin Jok (figure / Sdr.Santo Leonardi) menghubungi saksi Reijiyono alias Reji Setiaji (Staf Notaris SRI SUTIYAH, SH,) diminta datang ke kantor terdakwa yang beralamat di Jl. RC.Veteran, Jakarta Pusat dan bertemu dengan kedua figure yakni Jung Rowena Susanto (figure) dan Jin Jok (figur) tersebut, setelah itu terdakwa bersama dengan kedua figur tersebut menyampaikan kepada saksi Reijiyono alias Reji Setiaji dan Notaris SRI SAYUTI, SH, meminta agar dibuatkan akta Pengikatan Jual Beli (PJB) atas lokasi tanah terletak di Jalan Puri Mutiara V, No.8 RT.007/RW.011, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan sehingga dibuatlah akta Pengikatan Jual Beli antara terdakwa dengan saksi Jung Rowena Susanto (figure).
  • Bahwa untuk pembuatan akta Pengikatan Jual Beli (PJB) tersebut maka terdakwa dan saksi Jung Rowena Susanto (figure) menyerahkan Dokumen kepada pihak Notaris SRI SAYUTI, SH, diantaranya : foto copy KTP atas nama Jung Rowena Susanto (figure) dengan memasukan alamat yang tidak sesuai dengan kebanarannya yakni Tanah Sereal Raya I, Rt.008/RW.014, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (alamat yang tidak benar) foto copy KTP terdakwa dengan mencantumkan alamat yang tidak ditempati oleh terdakwa yakni Pluit Sakti VII, No. 18 Rt.002/007, Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, dengan tujuan manakalah ada panggilan dari pihak pengadilan maka sudah dipastikan surat tersebut tidak akan sampai pada yang bersangkutan, sehingga sudah dapat dipatikanpula putusan pengadilan nantinya akan dilakukan dengan Verstek ataupun “NO”.
  • Bahwa dokumen lain yang digunakan terdakwa adalah KK atas nama terdakwa dengan alamat KTP di Pluit Sakti VII, No. 18 Rt.002/007, Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara (yang tidak ditinggali/tidak ditempati), fotokopi SHM No.1329/Cipete Selatan, SPPT-PBB, foto kopi 2 (dua) buah Bilyet Giro Bank BCA masing-masing No. AN.963021 dan No. AN.963020 masing-masing tertanggal 27 Desember 2010, foto copy bukti pembayaran PBB tahun 2008 atas nama Jung Rowena Susanto, foto copy IMB, foto copy denah tata letak bangunan rumah, sedangkan foto copy KTP atas nama LIE JIN JOK dan KK tidak dilampirkan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010 ditandatanganinya akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 antara terdakwa dengan saksi Jung Rowena Susanto (figure) dan Sdr.Lie Jin Jok (figur suami) yang dibuat oleh Notaris Sri Sutiyah, SH, (Almh) yang tidak dihadapan Notaris Sri Sutiyah, SH, melainkan dikantor terdakwa di Gedung Prima Graha Persada Lt. 9, Jl. Gedung Kesenian nomor 3, Jakarta Pusat yang menjadi saksi adalah Sdr.REJIYONO alias REJI SETIAJI, sehingga seolah-olah telah terjadi Pengikatan Jual Beli (PJB) No.13 tanggal 13 Desember 2010 antara terdakwa dengan Jung Rowena Susanto   (figur) dan Sdr.Jin Jok (figur).
  • Bahwa isi dalam akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 tersebut Jung Rowena Susanto   (figure) menjual kepada terdakwa berupa tanah dan bangunan rumah terletak di Jalan Puri Mutiara V No.8 RT.007/RW.011 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan Sertipikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 atas nama Jung Rowena Susanto dan disepakati, tertuang dalam Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 dengan harga jual beli sebesar Rp 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah), yang seakan-akan telah dilakukan pembayaran dan penyerahan kepada Jung Rowena Susanto (figure) dan Sdr.Lie Jin Jok (figure suami) dengan pembayaran menggunakan : Tanah seluas 2 Ha dalambentuk 14 SHM asli milik terdakwa dan Uang sejumlah Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) padahal semuanya tidak pernah terjadi atau hanya seolah-olah saja.
  • Bahwa setelah itu pada tanggal 21 Februari 2012 terdakwa menggunakan akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perdata nomor 100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Februari 2012 terhadap saksi Jung Rowena Susanto (asli) dengan alasan saksi korban telah ingkar janji dan tidak melaksanakan isi Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 karena tidak menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan atasnama Jung Rowena Susanto tersebut kepada terdakwa selaku pembeli.  
  • Bahwa terdakwa mendalilkan dalam gugatan terhadap saksi Jung Rowena Susanto seolah-olah telah terjadinya penandatanganan akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 antara terdakwa dengan Jung Rowena Susanto (figure) tersebut, padahal sebenarnya peristiwa tersebut tidak pernah terjadi karena saksi Jung Rowena Susanto (asli) tidak pernah menanda tangani Akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 tersebut dan tidak pernah kenal dengan orang yang bernama Lie Jin Jok dan bukan sumi saksi Jung Rowena Susanto (asli) karena suami Jung Rowena Susanto (asli) bernama Tay Beng Kiong bukan Li Jin Jok.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dalam gugatannya telah pula mendalilkan adanya peristiwa dimana terdakwa seolah-olah telah menyerahkan ke-14 SHM Tanjung Sari, atas nama Dr.Herman J Wijaya yang digunakan terdakwa sebagai dasar atau alasan menggugat saksi Jung Rowena Susanto (asli) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga terbitnya Putusan No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Juli 2013 dalam putusan Verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian setelah peristiwa seolah-olah terjadi penyerahan ke-14 SHM Tanjung Sari, atas nama Dr.Herman J Wijaya maka 7 hari kemudian ke-14 SHM Tanjung Sari atas nama Dr.Herman J Wijaya tersebut terjadi tetapi justru terdakwa menjual/mengalihkan ke 14 SHM tersebut kepada Sdr.TJUNG LANG WIDJAJA dan setelah itu oleh Sdr.TJUNG LANG WIDJAJA dialihkan kepada Sdr.SEBASTIAN GUNADI hingga saat ini dalam kekuasaan Sdr.SEBASTIAN GUNADI. Dan terdakwa juga telah mendalilkan telah penyerahan uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan menggunakan 2 lembar Bilyet Giro No.AN 963020 dan Bilyet Giro No. AN 963021, maupun Bilyet Giro No. AN 963022 tersebut.  
  • Bahwa penempatan tandatatangan palsu dan alamat yang tidak sesuai dengan kebenaran tersebut oleh terdakwa, ternyata telah membuahkan hasil hal itu dibuktikan dengan gugatan perdata yang diajukan betu-betul sesuai rencana semua yakni diputus Verstek oleh Pengadilan dalam perkara No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Juli 2013, dimana sejak awal sebelum sidang terdakwa telah dapat memastikan akan menang sebelum persidangan, karena tergugat I (saksi korban) sudah diapastikan tidak akan datang setelah dipanggil pihak pengadilan, sehingga sudah dapat pastikan akhir daripada perkara tersebut yakni terdakwa menang dengan dengan amarnya berbunyi pada poin 1 : Menghukum Tergugat I (Jung Rowena Susanto) untuk menyerahkan rumah dan tanah obyek perkara yang terletak di Jalan Puri Mutiara V, No.8 RT.007/RW.011, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 tertulis atas nama Jung Rowena Susanto kepada Penggugat (terdakwa) dalam keadaan baik dan bersih dari segala beban penjaminan.
  • Bahwa tidak lama setelah putusan maka pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat Berita Acara Teguran/Peringatan (anmaning) beberapa kali kepada saksi Jung Rowena Susanto (asli) sesuai dengan surat Nomor: 21/Eks.Pdt/2017 Jo. No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, jo. Berita Acara Teguran/Peringatan tertanggal 25 April 2018 No.21/Eks.Pdt/2017 jo. No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel yang ditujukan ke alamat atau domisili saksi Jung Rowena Susanto yang palsu/salah sebagaimana dalam gugatan terdakwa yakni di Tanah Sereal Raya I, Rt.008/RW.014, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada kenyataannya panggilan pihak pengadian tidak akan sampai pada yang bersangkutan karena bukan alamat saksi Jung Rowena Susanto yang dituju tetapi alamat orang lain. 
  • Bahwa pada tanggal 7 September 2018 terdakwa menggunakan keputusan Verstek No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 3 Juli 2013 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut mengajukan permohonan eksekusi pengosongan terhadap Rumah dan tanah milik saksi Jung Rowena Susanto (asli) yang terletak di Jalan Puri Mutiara V No.8 RT.007/RW.011 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 atas nama JUNG ROWENA SUSANTO. 
  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2018, saksi Jung Rowena Susanto (asli) baru mengetahui perihal adanya perkara atas Tanah dan Bangunan miliknya tersebut yang ternyata akan dilakukan eksekusi ketika menerima fotocopy salinan surat penetapan sita eksekusi No.21/Eks.Pdt/2017.Jo No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2018 setelah diberitahu dari pembantu Penyewa yang tinggal di rumah yang menjadi objek perkara perdata milik saksi Jung Rowena Susanto   (asli) tersebut; dan saat itu juga saksi Jung Rowena Susanto (asli) baru mengetahui ternyata telah ada beberapa kali adanya anmaning (peringatan dari pengadilan) kemudian pada tanggal 2 Januari 2019 saksi Jung Rowena Susanto (asli)..
  • Bahwa pada tanggal 4 Januari 2019, saksi Jung Rowena Susanto (asli) mengajukan Perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (nomor perkara 30/Pdt.G.PLW/2019/PN JKT.SEL) kemudian pada tanggal 8 Agustus 2019 dengan mendasari putusan perdata No.100/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Juli 2013 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Perlawanan (verzet) tersebut dengan putusan “NO” dengan alasan terlawan (terdakwa Dr.Herman J Widjaya) tidak hadir setelah dipanggil secara patut pada alamat terlawan yang tidak ditinggalinya tersebut karena alamat tersebut merupakan tenah kosong bekas bangunan rumah yang sudah lama ditinggalkan penghuninya, sehingga surat panggilan dari Pengadilan tidak sampai pada terlawan (terdakwa).
  • Bahwa terhadap foto / gambar Sdr.Maureen Theresia Umantara yang difigurkan sebagai atau seolah-olah saksi Jung Rowena Susanto (figur Jung Rowena Susanto) dan Sdr.Santo Leonardi (figur Lie Jin Jok) telah dilakukan Indetifiaksi wajah sesuai Berita Acara Nomor BAIW-2/X/2023/PUSINAFIS tanggal 17 Oktober 2023 oleh Tim Inafis oleh Ahli EKO WAHYU BINTORO, S.H., M.Kom., selaku Master of Computer Science, dengan cara membandingkan bukti foto ke 2 (dua) nya masing-masing foto Sdr.Maureen Theresia Umantara dengan foto Jung Rowena Susanto (figur) dengan hasil pengecekan wajah dengan data base E-KTP yang dimiliki pusinafis dan dilakukan identifikasi pembanding wajah dengan metodelogi Face Coparsion foto wajah yang ada di database E-KTP dengan hasil score similiarity sudah dapat dikatakan identik dari hasil pembandingan wajah dengan NIK E-ktpny a.n Jung Rowena Susanto dan Sdr.Maureen Theresia Umantara adalah sama nomor 3171065308590001 dan Sdr.Santo Leonardi dan Li Jin Jok dengan nomoryang NIK E-ktpnya adalah sama yakni 3171022005630004.
  • Bahwa terhadap tandatangan saksi Jung Rowena Susanto (asli) yang terdapat dalam akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 13 Desember 2010 setelah dilakukan pengujian secara Laboratorium Forensik sesuai Berta Acara nomor LAB:542/DTF/2021 tanggal 18 Maret 2021 menyatakan bahwa terhadap tandatangan saksi Jung Rowena Susanto tersebut adalah KARANGAN (Spurious Signature) karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu/meniru pada tandatangan Ny. Jung Rowena Susanto (pembanding KT) dan demikian juga dengan Foto seolah-olah saksi Jung Rowena Susanto dan suaminya (Lie Jin Jok) pada saat penandatanganan akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 13 tanggal 13 Desember 2010 sebagaimana ditunjukkan dalam Foto Jung Rowena Susanto dan Lie Jin Jok yang DIFIGURKAN.

-----Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, menyebabkan saksi JUNG ROWENA SUSANTO menderita kerugian berupa tanah berikut rumah diatasnya terletak di Jalan Puri Mutiara V No.8 RT.007/RW.011 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1329/Cipete Selatan seluas 713 M2 atau setara dengan uang kurang lebih sebesar Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah),- atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,-----------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP,-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 30 Mei  2024

PENUNTUT UMUM

Screenshot (25)

IBNU SUUD

Jaksa Utama Pratama Nip.196709091990031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya