Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
393/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL NITA ROSDIANA JENNY YULIA YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 393/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NITA ROSDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarto SHNITA ROSDIANA
Tergugat
NoNama
1JENNY YULIA YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan jaminan tanah dan bangunan rumah bersertifikat hak milik (SHM) No. 281/Jatipadang seluas 1.325 M2 (seribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi) An. Jenny Yulia Yusuf, beralamat di Jl. Jati Padang Utara No. 99, 013/002, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap jaminan yang diperjanjikan berupa sebidang tanah dan bangunan bersertifikat hak milik (SHM) No. 281/Jatipadang seluas 1.325 M2 (seribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi) An. Jenny Yulia Yusuf, beralamat di Jl. Jati Padang Utara No. 99, 013/002, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan (verzet), Banding, ataupun  Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak