Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Achmad Fauzi Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Achmad Fauzi
Termohon
NoNama
1Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Achmad Fauzi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 01 Maret 2024 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tersebut;
  6. Menyatakan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 01 Maret 2024 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
  7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: 31/TUT.00.03/24/04/2024 tertanggal 1 April 2024 yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Dari Rumah Tahanan Negara;
  9. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon didalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  11. Membebankan biaya perkara pada negara senilai nihil.

Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya