Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL PT. Tambang Mas Sangihe 1.Presiden Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3.Menteri Hukum dan HAM
4.Komnas HAM
5.Bupati Kepeulauan Sangihe
6.Mardi Posumah
7.Grace kapal
8.Sonny Posungulah
9.Andri Mailoor
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Tambang Mas Sangihe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Rico Pandeirot, S.H., LL.MPT. Tambang Mas Sangihe
Tergugat
NoNama
1Presiden Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3Menteri Hukum dan HAM
4Komnas HAM
5Bupati Kepeulauan Sangihe
6Mardi Posumah
7Grace kapal
8Sonny Posungulah
9Andri Mailoor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri koordinator Kemaritiman dan Investasi RI
2Menteri Investasi RI
3Ombusdman RI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I

 

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I s/d V secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT:

Kerugian Materiil:

USD 37.000.000.- (tiga puluh tujuh juta dolar);

  1. Menghukum Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat IX secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT:

Kerugian Materiil:

Rp. 31.950.000.000 (tiga puluh satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT:

Kerugian Immateriil:

Rp.1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah).

  1. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Para Turut Tergugat untuk ikut tunduk dalam Putusan perkara ini;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak