Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
484/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. JEREMIA Alias JERI LUMBATOBING bin TOGAR LUMBATOBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 484/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4381/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEREMIA Alias JERI LUMBATOBING bin TOGAR LUMBATOBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung Nomor 1 RW.002 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa,

Jakarta Selatan - 12530

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

S U R A T   D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM - 135/ JKT.SL / Enz.2 / 07 / 2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                          :     JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI anak dari TOGAR LUMBANTOBING

Nomor KTP                                 :     1271191908920006

Tempat Lahir                              :     Medan

Umur / Tanggal Lahir               :     32 Tahun / 19 Agustus 1992

Jenis Kelamin                            :     Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                               :     INDONESIA

Alamat Tempat Tinggal           :     Perum Palem Ganda Asri 2 Cluster BB Blok A Nomor 11 RT.001 RW.009 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang

Alamat Sesuai KTP                   :     Perum Palem Ganda Asri 2 Cluster BB Blok A Nomor 11 RT.001 RW.009 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang

A g a m a                                     :     KRISTEN

Pekerjaan                                   :     Wiraswasta

Pendidikan                                 :     S.1

II.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.      Penangkapan         :     Ditangkap Tim DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya tanggal 10 Maret 2024

2.      Penahanan             :    

-     Penyidik                                                         :     sejak tanggal 15-03-2024 s.d tanggal 03-04-2024

-     Perpanjangan Penuntut Umum                :     sejak tanggal 04-04-2024 s.d tanggal 13-05-2024

-     Perpanjangan PN 1                                     :     sejak tanggal 14-05-2024 s.d tanggal 12-06-2024

-     Perpanjangan PN 2                                     :     sejak tanggal 13-06-2024 s.d tanggal 12-07-2024

-     Penuntut Umum                                           :     sejak tanggal 11 Juli 2024 sampai dilimpahkan ke PN

III.  DAKWAAN :

KESATU :

----------Bahwa ia Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI bersama-sama saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Maret 2024, bertempat didepan Hotel Green Rasuna Residence Jl. Pedurenan Masjid Raya No.7 RT.010 RW.004 Kelurahan Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WIB ketika sedang ada di rumah yaitu di Perum Palem Ganda Asri 2 Cluster BB Blok A Nomor 11 RT.001 RW.009 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Tangerang Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI menghubungi Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD melalui Chat di Telegram pada pokoknya minta agar dicarikan 1 (satu) gram Shabu untuk dikonsumsi di Bandung dan meminta diusahakan Shabu ada malam ini, saat itu Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD membalas Chat pada pokoknya mau ditanyakan terlebih dahulu kepada teman yang bernama ADITYA alias ABUN (DPO).
    • Kemudian Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD langsung menghubungi ADITYA alias ABUN (DPO) melalu Chat di WhatsApp pada pokoknya memesan 1 (satu) gram Shabu untuk dibawa Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI ke Bandung dan saat itu Chat dibalas oleh ADITYA alias ABUN (DPO) ada. Lalu Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD menghubungi Terdakwa melalui Chat di Telegram memberitahu Shabu yang dipesan ada, ketika itu Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI menjawab mau transfer uangnya, selanjutnya Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI transfer uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening BCA atas nama AHMAD FAJRI melalui M-Banking BCA, kemudian bukti transfernya dikirimkan kepada Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD melalui Chat di Telegram, selanjutnya Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI menyuruh Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mengecek rekening BCA.
    • Bahwa setelah di rekening BCA atas nama AHMAD FAJRI sudah ada uang masuk sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD memberitahu Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI melalui Chat di Telegram uang sudah masuk.
    • Kemudian Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BCA milik ADITYA alias ABUN (DPO) melalui M-Banking BCA dan setelah itu bukti transfernya dikirimkan kepada ADITYA alias ABUN (DPO) melalui WhatsApp sambil Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD memberitahu sisa pembayaran Shabu akan ditransfer jika Shabunya sudah akan dikirimkan. Akan tetapi setelah ditunggu sampai jam 19.00 WIB ternyata tidak ada kabar, lalu Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD menghubungi Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI melalui Chat Telegram memberitahu Shabu belum ada dan ketika itu Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI menjawab tidak apa-apa karena tidak jadi pergi ke Bandung, nanti ambil Shabu sedikit untuk dikonsumsi Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD.
    • Bahwa sekitar jam 23.00 WIB Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi oleh ADITYA alias ABUN (DPO) melalui telephone WhatsApp pada pokoknya diberitahu Shabu yang dipesan belum ada karena anaknya ADITYA alias ABUN (DPO) sakit dan saat itu Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mengatakan menunggu kabar dari ADITYA alias ABUN (DPO).
    • Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 16.00 WIB Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi ADITYA alias ABUN (DPO) melalui telephone WhatsApp diberitahu Shabu sudah ada, kemudian Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mentransfer sisa uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BCA milik ADITYA alias ABUN (DPO) melalui M-Banking BCA dan setelah itu bukti transfernya dikirimkan melalui pesan WhatsApp sambil Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD memberitahu uang pembayaran Shabu sudah ditransfer. Sekitar jam 22.00 WIB Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi oleh ADITYA alias ABUN (DPO) diberitahu Shabu sudah ada mau dikirimkan kemana, lalu Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mengatakan agar dikirim ke Hotel Green Rasuna Residence Kuningan Jakarta Selatan karena mau mengantar Pastel kepada teman yang menginap di Hotel Green Rasuna Residence. Setelah itu Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD keluar dari rumah orang tua di Jl. Madrasah I RT.005 RW.002 Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menuju ke Green Rasuna Residence menggunakan Gojek.
    • Lalu sekitar jam 22.30 WIB Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD tiba di Loby Hotel Green Rasuna Residence Jl. Pedurenan Masjid Raya No.7 RT.010 RW.004 Kelurahan Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan saat itu dijemput teman diajak masuk ke Kamar 302 di Lantai 3, setelah tiba di Kamar 302 langsung menyerahkan Pastel kepada teman dan sekitar jam 23.00 WIB Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD ditelephone ADITYA alias ABUN (DPO) meminta dikirim (Shareloock) alamat sehingga Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD Shareloock Hotel Green Rasuna Residence melalui WhatsApp dan tidak lama kemudian ke WhatsApp Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD ada kiriman Photo Driver Gojek dari nomor WhatsApp ADITYA alias ABUN (DPO).
    • Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.10 WIB Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi Driver Gojek yang memberitahu sudah tiba didepan Hotel Green Rasuna Residence, setelah itu Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD turun dari lantai 3 menuju ke Loby Hotel Green Rasuna Residence.
    • Bahwa setelah bertemu dengan Driver Gojek didepan Hotel Green Rasuna Residence, lalu sekitar jam 00.15 WIB Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD menerima Paket dari Driver Gojek dan pada waktu bersamaan secara tiba-tiba Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD ditangkap oleh beberapa orang Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi DENIS AVON, saksi IVAN SETIAWAN dan saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN. P yang langsung menginterogasi Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD.
    • Ketika diinterogasi Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mengaku Paket yang baru saja diterima tersebut berisi Shabu, kemudian Polisi langsung menyuruh Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD membuka Paket tersebut dan didalamnya terdapat : 1 (satu) buah kardus sepatu anak merek DAN’S didalamnya terdapat 1 (satu) pasang baju tidur anak bergambar Hello Kitty didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Kopi TOP Capucino yang didalamnya terdapat 1 (satu) helai tissue berisi 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram atau berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram.
    • Kemudian Polisi kembali menginterogasi dan saat itu Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mengatakan Shabu pesanan Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI dibeli dari ADITYA alias ABUN (DPO) namun Shabu tidak sesuai pesanan, kok banyak banget hanya pesan 1 (satu) gram.
    • Lalu Polisi menyuruh Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD menghubungi Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI agar memberitahu Shabu akan dikirimkan melalui Go Send dan meminta alamat pengiriman dan setelah Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI memberikan alamat pengiriman yaitu di Perum Palem Ganda Asri 2 Cluster BB Blok A Nomor 11 RT.001 RW.009 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Tangerang, kemudian Paket berisi Shabu tersebut oleh Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dikirim menggunakan Go Send Drivernya yaitu saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT sambil dari belakang diikuti oleh Polisi bersama Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD (Control Delivery).
    • Kemudian sekitar jam 02.00 WIB Pengemudi Go Send saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT diikuti Polisi bersama Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD tiba didepan rumahnya Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI dan setelah menerima Paket dari saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT lalu Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI ditangkap Polisi dilanjutkan pemeriksaan dan saat itu Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI mengaku Shabu tersebut dipesan dari Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD, namun yang dipesan hanya 1 (satu) gram bukan 5 (lima) gram, dikarenakan Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD tidak tahu keberadannya ADITYA alias ABUN (DPO), selanjutnya Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD bersama Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1443/NNF/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari AHMAD FAJRI alias AHMAD dan JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI berupa : 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram, positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI bersama-sama saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD yang telah bekerjasama membeli, menerima, menyerahkan atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram atau berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

----------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------

 

ATAU :

KEDUA :

----------Bahwa ia Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI bersama-sama saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Maret 2024, bertempat didepan Hotel Green Rasuna Residence Jl. Pedurenan Masjid Raya No.7 RT.010 RW.004 Kelurahan Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 22.00 WIB Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi ADITYA alias ABUN (DPO) melalui telephone WhatsApp diberitahu Shabu yang dipesan Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD untuk diberikan kepada Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI sudah ada dan mau dikirimkan kemana, lalu Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mengatakan agar dikirim ke Hotel Green Rasuna Residence Kuningan Jakarta Selatan karena mau mengantarkan Pastel kepada teman yang menginap di Hotel Green Rasuna Residence. Setelah itu Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD keluar dari rumah orang tua di Jl. Madrasah I RT.005 RW.002 Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menuju ke Green Rasuna Residence menggunakan Gojek dan sekitar jam 22.30 WIB tiba di Loby Hotel Green Rasuna Residence Jl. Pedurenan Masjid Raya No.7 RT.010 RW.004 Kelurahan Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan saat itu dijemput teman diajak masuk ke Kamar 302 di Lantai 3, setelah tiba di Kamar 302 langsung menyerahkan Pastel kepada teman dan sekitar jam 23.00 WIB Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD ditelephone ADITYA alias ABUN (DPO) meminta dikirim (Shareloock) alamat sehingga Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD Shareloock Hotel Green Rasuna Residence melalui WhatsApp dan tidak lama kemudian ke WhatsApp Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD ada kiriman Photo Driver Gojek dari nomor WhatsApp ADITYA alias ABUN (DPO).
    • Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.10 WIB Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi Driver Gojek yang memberitahu sudah tiba didepan Hotel Green Rasuna Residence, setelah itu Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD turun dari lantai 3 menuju ke Loby Hotel Green Rasuna Residence.
    • Bahwa setelah bertemu dengan Driver Gojek didepan Hotel Green Rasuna Residence, lalu sekitar jam 00.15 WIB Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD menerima Paket dari Driver Gojek dan pada waktu bersamaan secara tiba-tiba Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD ditangkap oleh beberapa orang Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi DENIS AVON, saksi IVAN SETIAWAN dan saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN. P yang langsung menginterogasi Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD.
    • Ketika diinterogasi Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mengaku Paket yang baru saja diterima tersebut berisi Shabu, kemudian Polisi langsung menyuruh Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD membuka Paket tersebut dan didalamnya terdapat : 1 (satu) buah kardus sepatu anak merek DAN’S didalamnya terdapat 1 (satu) pasang baju tidur anak bergambar Hello Kitty didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Kopi TOP Capucino yang didalamnya terdapat 1 (satu) helai tissue berisi 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram atau berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram.
    • Kemudian Polisi kembali menginterogasi dan saat itu Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mengatakan Shabu pesanan Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI dibeli dari ADITYA alias ABUN (DPO) namun Shabu tidak sesuai pesanan, kok banyak banget hanya pesan 1 (satu) gram.
    • Lalu Polisi menyuruh Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD menghubungi Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI agar memberitahu Shabu akan dikirimkan melalui Go Send dan meminta alamat pengiriman dan setelah Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI memberikan alamat pengiriman yaitu di Perum Palem Ganda Asri 2 Cluster BB Blok A Nomor 11 RT.001 RW.009 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Tangerang, kemudian Paket berisi Shabu tersebut oleh Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dikirim menggunakan Go Send Drivernya yaitu saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT sambil dari belakang diikuti oleh Polisi bersama Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD (Control Delivery).
    • Kemudian sekitar jam 02.00 WIB Pengemudi Go Send saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT diikuti Polisi bersama Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD tiba didepan rumahnya Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI dan setelah menerima Paket dari saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT lalu Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI ditangkap Polisi dilanjutkan pemeriksaan dan saat itu Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI mengaku Shabu tersebut dipesan dari Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD, namun yang dipesan hanya 1 (satu) gram bukan 5 (lima) gram, dikarenakan Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD tidak tahu keberadannya ADITYA alias ABUN (DPO), selanjutnya Saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD bersama Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1443/NNF/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari AHMAD FAJRI alias AHMAD dan JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI berupa : 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram, positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI bersama dengan saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD yang bekerjasama untuk memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram atau berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

----------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------

ATAU

KETIGA :

--------------Bahwa ia Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Maret 2024, bertempat didepan Hotel Green Rasuna Residence Jl. Pedurenan Masjid Raya No.7 RT.010 RW.004 Kelurahan Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada buan Agustus 2022 Terdakwa JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI diberitahu oleh teman bernama DICKY terkait cara-cara menggunakan Narkotika jenis Shabu yaitu Shabu dicairkan menggunakan NACL lalu di suntikan ke Pembuluh Darah di Lengan sebelah kiri. Selanjutnya pada bulan Oktober 2022 Terdakwa diperlihatkan foto DICKY yang sedang bersama seorang laki-laki sambil diberitahu laki-laki tersebut adalah saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dan DICKY memberitahu Terdakwa Shabu untuk dikonsumsi didapatkan dari saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD, lalu DICKY menyimpan nomor Handphone milik saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD di Handphone Terdakwa yang hanya bisa dihubungi melalui Aplikasi Telegram.
    • Kemudian pada awal tahun 2024 Terdakwa mendownload Aplikasi Telegram sehingga di Handphone Terdakwa yaitu di Aplikasi Telegram muncul nomor dan foto profile saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD, selanjutnya pada akhir bulan Pebruari 2024 Terdakwa mulai menghubungi saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD menanyakan Shabu untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri, sehingga Terdakwa meminta tolong kepada saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD agar dicarikan Shabu sebanyak 1 (satu) gram untuk dikonsumsi sendiri dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) gram Shabu dari saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu pada tanggal 05 Maret 2024 didalam kamar di rumah kontrakan di Perum Palem Ganda Asri 2 Cluster BB Blok A No.11 RT 001 RW 009 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Selatan Terdakwa sendirian mengkonsumsi Shabu dengan cara Shabu oleh Terdakwa dicairkan menggunakan NACL lalu di suntikan ke Pembuluh Darah di Lengan sebelah kiri dan efek yang Terdakwa rasakan yaitu rasa stress hilang seketika serta Terdakwa merasa bahagia, sehingga Terdakwa bergairah melakukan pekerjaan.
    • Lalu pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah yaitu di Perumahan Palem Ganda Asri 2 Cluster BB Blok A No.11 RT.001 RW.009 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Tangerang dikarenakan Terdakwa sedang stress berat dalam urusan pekerjaan dan berniat mau ke Bandung dengan tujuan refresing dan berencana akan menggunakan Shabu sebelum berangkat ke Bandung maka Terdakwa menghubungi saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD melalui Chat di Telegram pada pokoknya meminta tolong agar dicarikan Shabu seberat 1 (satu) gram untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri di Bandung dan meminta diusahakan Shabu ada malam ini, saat itu saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD membalas Chat pada pokoknya mau ditanyakan terlebih dahulu kepada temannya yang bernama ADITYA alias ABUN (DPO).
    • Kemudian saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD langsung menghubungi ADITYA alias ABUN (DPO) melalu Chat di WhatsApp pada pokoknya memesan 1 (satu) gram Shabu untuk dibawa Terdakwa ke Bandung dan saat itu Chat dibalas oleh ADITYA alias ABUN (DPO) ada. Lalu saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD menghubungi Terdakwa melalui Chat di Telegram memberitahu Shabu yang dipesan ada, ketika itu Terdakwa menjawab mau mentransfer uangnya, selanjutnya Terdakwa transfer uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening BCA atas nama AHMAD FAJRI melalui M-Banking BCA, kemudian bukti transfernya dikirimkan kepada saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD melalui Chat di Telegram dan setelah itu Terdakwa menyuruh saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD agar mengecek rekening BCA.
    • Bahwa setelah di rekening BCA atas nama AHMAD FAJRI sudah ada uang masuk sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD memberitahu Terdakwa melalui Chat di Telegram uang sudah masuk. Kemudian saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mentransfer uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BCA milik ADITYA alias ABUN (DPO) melalui M-Banking BCA dan setelah itu bukti transfernya dikirimkan kepada ADITYA alias ABUN (DPO) melalui WhatsApp sambil saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD memberitahu sisa pembayaran Shabu akan ditransfer jika Shabunya sudah akan dikirimkan. Akan tetapi setelah ditunggu sampai jam 19.00 WIB tidak ada kabar, lalu saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD menghubungi Terdakwa melalui Chat Telegram memberitahu Shabu belum ada dan ketika itu Terdakwa menjawab tidak apa-apa karena tidak jadi ke Bandung, nanti ambil Shabu sedikit untuk dikonsumsi saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD.
    • Bahwa sekitar jam 23.00 WIB saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi ADITYA alias ABUN (DPO) melalui telephone WhatsApp pada pokoknya diberitahu Shabu yang dipesan belum ada karena anaknya ADITYA alias ABUN (DPO) sakit dan saat itu saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mengatakan menunggu kabar dari ADITYA alias ABUN (DPO).
    • Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 16.00 WIB saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi ADITYA alias ABUN (DPO) melalui telephone WhatsApp diberitahu Shabu sudah ada, kemudian saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mentransfer sisa uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BCA milik ADITYA alias ABUN (DPO) melalui M-Banking BCA dan setelah itu bukti transfernya dikirimkan melalui pesan WhatsApp sambil saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD memberitahu uang pembayaran Shabu sudah ditransfer. Sekitar jam 22.00 WIB saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi ADITYA alias ABUN (DPO) diberitahu Shabu sudah ada mau dikirim kemana, lalu saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD meminta agar dikirim ke Hotel Green Rasuna Residence Kuningan Jakarta Selatan karena mau mengantar Pastel kepada teman yang menginap di Hotel Green Rasuna Residence. Setelah itu saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD keluar dari rumah orang tua di Jl. Madrasah I RT.005 RW.002 Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menuju ke Green Rasuna Residence menggunakan Gojek.
    • Lalu sekitar jam 22.30 WIB saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD tiba di Loby Hotel Green Rasuna Residence Jl. Pedurenan Masjid Raya No.7 RT.010 RW.004 Kelurahan Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan saat itu dijemput teman diajak masuk ke Kamar 302 di Lantai 3, setelah tiba di Kamar 302 langsung menyerahkan Pastel kepada teman dan sekitar jam 23.00 WIB saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD ditelephone ADITYA alias ABUN (DPO) meminta dikirim (Shareloock) alamat sehingga saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD Shareloock Hotel Green Rasuna Residence melalui WhatsApp dan tidak lama kemudian ke WhatsApp saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD ada kiriman Photo Driver Gojek dari nomor WhatsApp ADITYA alias ABUN (DPO).
    • Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.10 WIB saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi Driver Gojek yang memberitahu sudah tiba didepan Hotel Green Rasuna Residence sehingga saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD turun dari lantai 3 menuju ke Loby Hotel Green Rasuna Residence. Setelah bertemu Driver Gojek didepan Hotel Green Rasuna Residence sekitar jam 00.15 WIB saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD menerima Paket dari Driver Gojek dan pada waktu bersamaan tiba-tiba saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD ditangkap oleh beberapa orang Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi DENIS AVON, saksi IVAN SETIAWAN dan saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN. P yang langsung menginterogasi saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD.
    • Ketika diinterogasi saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mengaku Paket yang baru saja diterimanya tersebut berisi Shabu, kemudian Polisi langsung menyuruh saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD membuka Paket dan didalamnya terdapat : 1 (satu) buah kardus sepatu anak merek DAN’S didalamnya terdapat 1 (satu) pasang baju tidur anak bergambar Hello Kitty didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Kopi TOP Capucino yang didalamnya terdapat 1 (satu) helai tissue berisi 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram atau berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram.
    • Kemudian Polisi kembali menginterogasi dan saat itu saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD mengatakan Shabu pesanan Terdakwa dibeli dari ADITYA alias ABUN (DPO) namun Shabu yang diterima tidak sesuai pesanan karena jumlahnya banyak banget padahal yang dipesan seberat 1 (satu) gram. Lalu Polisi menyuruh saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD menghubungi Terdakwa agar memberitahu Shabu akan dikirimkan melalui Go Send dan meminta alamat pengiriman dan setelah Terdakwa memberikan alamat pengiriman di Perum Palem Ganda Asri 2 Cluster BB Blok A Nomor 11 RT.001 RW.009 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Tangerang, kemudian Paket berisi Shabu tersebut oleh saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD dikirim menggunakan Go Send Drivernya yaitu saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT sambil dari belakang diikuti oleh Polisi bersama saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD (Control Delivery). Sekitar jam 02.00 WIB Pengemudi Go Send saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT diikuti Polisi bersama saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD tiba didepan rumahnya Terdakwa dan setelah menerima Paket dari saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT lalu Terdakwa ditangkap Polisi dilanjutkan pemeriksaan dan saat itu Terdakwa mengaku Shabu tersebut dipesan dari saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD namun Shabu yang dipesan hanya 1 (satu) gram bukan 5 (lima) gram, dikarenakan saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD tidak tahu keberadannya ADITYA alias ABUN (DPO), selanjutnya saksi AHMAD FAJRI alias AHMAD bersama Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Setibanya di Polda Metro Jaya Terdakwa dilakukan Tes Urine di Kantor Dokkes Polda Metro Jaya oleh petugas dan diketahui hasil cek urine Terdakwa positif mengandung Amphetamin dan Methampethamin.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1443/NNF/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari AHMAD FAJRI alias AHMAD dan JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI berupa : 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram, positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram atau berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram bagi diri sendiri tersebut tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

----------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

 

Jakarta, 11 Juli 2024

 

Pihak Dipublikasikan Ya