Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. DIEGO PATIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 292/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B : 2729/APB/Sel/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIEGO PATIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 
   


SURAT DAKWAAN

 

No.Reg.Perkara : PDM- 123/JKT.SEL/Eoh.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

DIEGO PATIK

Nomor Identitas

:

3172066305870002

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 25 Juni 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Komp. Bea Cukai Blok R.7 No.21, RT 007 RW 007, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Jakarta Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

  1. Penahanan           :
    1. Ditahan oleh penyidik sejak                           :    Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 29

Februari 2024 s/d 19 Maret 2024

    1. Perpanjangan penahanan oleh kejaksaan       :    Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 20

Maret 2024 s/d 28 April 2024

    1. Ditahan oleh penuntut umum                        :    Rutan  Polda  Metro  Jaya.  sejak  tanggal

25 April 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

  1. Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa DIEGO PATIK pada bulan September 2020 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Kantor PT Daya Mitra Usaha yang berdomisili di Jalan Ciputat Raya Nomor 20, Gedung Pesona Lantai 2, Suite 202A, Kelurahan Tanah Kusir, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Berawal sekira bulan September 2020 di PT Daya Mitra Usaha yang berdomisili di Jalan Ciputat Raya Nomor 20, Gedung Pesona Lantai 2, Suite 202A, Kelurahan Tanah Kusir, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, terdakwa yang merupakan GM MICE and Coorporate PT Pojok Celebes Mandiri menemui saksi Ir. URON SUHERMAN selaku Direktur PT Daya Mitra Usaha dan

 

menawarkan kepada saksi Ir. URON SUHERMAN untuk bekerja sama menjadi penyedia dana PT Pojok Celebes Mandiri untuk Kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan Kembali ke Bali Bekerjasama dengan Garuda, yang mana terdakwa menyampaikan jika PT Pojok Celebes Mandiri mendapatkan Penunjukan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Deputi Bidang Pemasaran perihal “Penunjukan Penyedia untuk Kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan Kembali ke Bali Bekerjasama dengan Garuda” sebagaimana dengan Nomor Surat: 035/SPPBJ/TM-LRN2/PPK/DKP/DBP/IX/2020 tertanggal 10 September 2020 dengan harga penawaran sebesar Rp.4.850.175.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) padahal sebenarnya PT Pojok Celebes Mandiri tidak pernah mendapatkan surat penunjukan tersebut dan surat penunjukan tersebut merupakan hasil buatan terdakwa sendiri untuk meyakinkan saksi Ir. URON SUHERMAN, Kemudian atas tawaran tersebut membuat saksi Ir. URON SUHERMAN tertarik untuk bekerja sama.

  • Bahwa sebagai tindak lanjut untuk bekerja sama, terdakwa membuat Surat Perjanjian Kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO) dan Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Project Kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan Kembali ke Bali Bekerjasama dengan Garuda PT Daya Mitra Usaha dan PT Pojok Celebes Mandiri Nomor: 05/DMU-PCM/IX/20 yang mengatur total pembiayaan sebesar Rp3.935.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dengan pengembalian kepada PT Daya Mitra Usaha sebesar Rp.4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah). Adapun untuk meyakinkan saksi Ir. URON SUHERMAN terdakwa menandatangani kolom saksi TRI AGUNG DISNA SAPUTRA selaku Direktur Utama PT Pojok Celebes Mandiri dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan tersebut seolah-olah saksi TRI AGUNG DISNA SAPUTRA mengetahui terhadap perjanjian tersebut padahal PT Pojok Celebes Mandiri tidak mengetahui adanya perjanjian tersebut.
  • Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi Ir. URON SUHERMAN, terdakwa membuatkan Surat Perintah Kerja Nomor:097/PCM-SPK/X/2020 tertanggal 14 September 2020 dengan ketentuan PT Pojok Celebes Mandiri akan melakukan pembayaran kepada PT Daya Mitra Usaha maksimal pada tanggal 20 Januari 2021, atas surat tersebut semakin meyakinkan saksi IR. URON SUHERMAN dan meminta waktu untuk mempelajari surat perjanjian serta mempersiapkan dananya.
  • Bahwa kemudian saksi Ir. URON SUHERMAN yang tertarik memberikan cek dengan total sebesar Rp. 3.935.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) kepada terdakwa sebagai pembiayaan proyek Kemenparekraf dengan rincian sebagaimana berikut:
    1. tanggal 28 September 2020 di PT Daya Mitra Usaha saksi Ir. URON SUHERMAN memberikan CEK Nomor: HX 111640 tertanggal 28 September 2020 senilai Rp. 1.935.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
    2. tanggal 26 Oktober 2020 di PT Daya Mitra Usaha Usaha saksi Ir. URON SUHERMAN memberikan 2 (dua) CEK dengan CEK Nomor: HX 111642 tertanggal 26 Oktober 2020 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan CEK Nomor: HX 111643 tertanggal 27 Oktober 2020 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  • Bahwa pada saat jatuh tempo pembayaran pada 20 Januari 2021, PT Pojok Celebes Mandiri tidak melakukan pembayaran kepada PT Daya Mitra Usaha, hingga pada 28 Februari 2021, PT Daya Mitra Usaha telah secara resmi mengirimkan Surat Permohonan Pembayaran dengan Nomor: 008/DMU- Pointers/II/2021 kepada PT Pojok Celebes Mandiri untuk segera melakukan pembayaran sebesar Rp. 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah)

 

melalui Bank Mandiri cab. Saharjo a/n PT Daya Mitra Usaha, namun PT Pojok Celebes Mandiri tidak ada itikad baik untuk merespon surat permohonan pembayaran tersebut. Kemudian PT Daya Mitra Usaha sudah memberikan surat Somasi kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menjawabnya. Oleh karena tidak ada jawaban dari terdakwa, selanjutnya saksi Ir. URON SUHERMAN mengirimkan surat permintaan informasi kepada Inspektorat Kemenparekraf mengenai proyek perjalanan wisata pengenalan kembali ke Bali bekerjasama dengan Garuda dan mendapatkan informasi jika memang terdapat kegiatan tersebut namun penyedia untuk kegiatan tersebut adalah PT Wisdom Mice selaku pemenang tender dan Kemenparekraf tidak pernah bekerjasama dengan PT Pojok Celebes Mandiri terkait proyek tersebut.

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada PT Daya Mitra Usaha sebesar Rp. 3.935.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang merupakan Pembiayaan Project Kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan Kembali ke Bali Bekerjasama dengan Garuda

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa DIEGO PATIK pada bulan September 2020 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Kantor PT Daya Mitra Usaha yang berdomisili di Jalan Ciputat Raya Nomor 20, Gedung Pesona Lantai 2, Suite 202A, Kelurahan Tanah Kusir, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---

  • Berawal terdakwa merupakan GM MICE and Coorporate PT Pojok Celebes Mandiri dengan tugas dan tanggung jawab adalah memimpin DVC Sales, Memaintanance Kline High Level, mencapai targer dari direktur, dan mencari project eksternal diatas 1 Milyar dan memberi laporan pertanggung jawaban ke Direktur Utama
  • Bahwa selanjutnya pada bulan September 2020 di PT Daya Mitra Usaha yang berdomisili di Jalan Ciputat Raya Nomor 20, Gedung Pesona Lantai 2, Suite 202A, Kelurahan Tanah Kusir, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, terdakwa menemui saksi Ir. URON SUHERMAN selaku Direktur PT Daya Mitra Usaha dan menawarkan kepada saksi Ir. URON SUHERMAN untuk bekerja sama menjadi penyedia dana PT Pojok Celebes Mandiri untuk Kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan Kembali ke Bali Bekerjasama dengan Garuda, yang mana terdakwa menyampaikan jika PT Pojok Celebes Mandiri mendapatkan Penunjukan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Deputi Bidang Pemasaran perihal “Penunjukan Penyedia untuk Kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan Kembali ke Bali Bekerjasama dengan Garuda” sebagaimana dengan Nomor Surat: 035/SPPBJ/TM-LRN2/PPK/DKP/DBP/IX/2020 tertanggal 10 September 2020 dengan harga penawaran sebesar Rp. 4.850.175.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan saksi Ir. URON SUHERMAN tertarik untuk bekerja sama.
  • Bahwa sebagai tindak lanjut untuk bekerja sama, terdakwa membuat Surat Perjanjian Kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO) dan Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Project Kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan Kembali ke Bali

 

Bekerjasama dengan Garuda PT Daya Mitra Usaha dan PT Pojok Celebes Mandiri Nomor: 05/DMU-PCM/IX/20 yang mengatur total pembiayaan sebesar Rp3.935.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dengan pengembalian kepada PT Daya Mitra Usaha sebesar Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah). kemudian terdakwa membuatkan Surat Perintah Kerja Nomor:097/PCM-SPK/X/2020 tertanggal 14 September 2020.

  • Bahwa kemudian saksi Ir. URON SUHERMAN yang tertarik memberikan cek dengan total sebesar Rp. 3.935.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) kepada terdakwa sebagai pembiayaan proyek Kemenparekraf dengan rincian sebagaimana berikut:
    1. tanggal 28 September 2020 di PT Daya Mitra Usaha saksi Ir. URON SUHERMAN memberikan CEK Nomor: HX 111640 tertanggal 28 September 2020 senilai Rp. 1.935.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
    2. tanggal 26 Oktober 2020 di PT Daya Mitra Usaha Usaha saksi Ir. URON SUHERMAN memberikan 2 (dua) CEK dengan CEK Nomor: HX 111642 tertanggal 26 Oktober 2020 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan CEK Nomor: HX 111643 tertanggal 27 Oktober 2020 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  • Bahwa terhadap cek dengan total sebesar Rp. 3.935.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang terdakwa terima tidak terdakwa pergunakan sebagaimana mestinya untuk pembiayaan proyek Kemenparekraf melainkan terdakwa gunakan untuk membayar tagihan terdakwa yang mengatasnamakan PT Pojok Celebes Mandiri terkait Project bantuan Covid- 19 kepada PT Sumbersolusindo Hitech dan uang sebesar Rp.335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk hiburan pribadi seperti Karoake, Spa plus-plus, beli pakaian di Senayan City dan Main Crypto
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada PT Daya Mitra Usaha sebesar Rp. 3.935.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang merupakan Pembiayaan Project Kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan Kembali ke Bali Bekerjasama dengan Garuda.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 24 April 2024.

PENUNTUT UMUM

 

 

 

TOMPIAN JOPI PASARIBU, S.H.

Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya