Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1016/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Citra Lampia Indonesia 1.PT Nickel Investama Indonesia
2.PT Globalindo Mineral Persada
3.PT Indo Mineral Investama
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1016/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Citra Lampia Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markus Hadi Tanoto, SHPT Citra Lampia Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Nickel Investama Indonesia
2PT Globalindo Mineral Persada
3PT Indo Mineral Investama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak melakukan penyetoran modal dasar ke dalam PT Citra Lampia Indonesia;
  3. Memerintahkan PARA TERGUGAT melepaskan seluruh sahamnya yang tercatat di dlam PT Citra Lampia Indonesia;
  4. Meneyatakan PARA TERGUGAT tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak