Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MOHAMMED ZAFFER SYED, pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember 2020, bertempat di Jalan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta tepatnya di Blok M Square Lantai Basement Blok C275 Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, “orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------- |