Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Nazlah alias Nay Kapolsek Pancoran Jakarta Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 43/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat 43/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Nazlah alias Nay
Termohon
NoNama
1Kapolsek Pancoran Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon.
  2. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon (Nazlah alias Nay) adalah tidak sah, karena melanggar Pasal 21 ayat (2) dan (30) KUHAP
  3. Membebaskan Tersangka demi hukum dan atau Pemohon Bebas Demi Hukum.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya ganti rugi kepada Pemohon sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta) atas penyalah gunaan kekuasaan, memaksa Pemohon dan menahan Pemohon.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya