Dakwaan |
Bahwa terdakwa EKO CAHYO SAPUTRA bersama dengan sdr. VAVAY, sdr. KECIL dan sdr. TODI (ketiganya DPO), pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 02.22 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di area parkiran umum yang beralamat di Jalan Pedurenan Masjid 4 Rt.011 Rw.004 Kel. Karet Pedurenan Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 00.05 wib, saat terdakwa EKO CAHYO SAPUTRA bersama dengan sdr. VAVAY, sdr. KECIL dan sdr. TODI (ketiganya DPO) sedang nongkrong di alun-alun Tigaraksa Kabupaten Tangerang berencana akan bekerja (mengambil sepeda motor milik orang lain), setelah disepakati selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. VAVAY berboncengan sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik sdr. VAVAY, sedangkan sdr. KECIL bersama dengan sdr. TODI berboncengan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sudah tidak diingat lagi pergi berkeliling untuk mencari sasaran hingga akhirnya melintas di area parkiran umum yang beralamat di Jalan Pedurenan Masjid 4 Rt.011 Rw.004 Kel. Karet Pedurenan Kec. Setiabudi Jakarta Selatan dan melihat beberapa sepeda motor yang terparkir, lalu sdr. KECIL bersama dengan sdr. TODI menunggu di pinggir jalan untuk mengawasi situasi sedangkan terdakwa bersama dengan sdr. VAVAY masuk hingga area parkir umum yang saat itu tidak ada yang jaga/ dalam keadaan sepi, lalu terdakwa kembali menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi area parkir umum sedangkan sdr. VAVAY langsung mengeluarkan kunci later T yang dimasukan kedalam lubang kunci sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan No Polisi : B 4172 SPV milik saksi korban TEGAR WIBI WICAKSONO hingga akhirnya diputar paksa dan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan No Polisi : B 4172 SPV dalam keadaan hidup, setelah itu sdr. VAVAY langsung pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat hasil curian sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor milik sdr. VAVAY yang selanjutnya pergi bersama menuju daerah Rumpin Bogor dengan maksud akan menjual sepeda motor tersebut lalu setelah sampai terdakwa menunggu di Warung Madura sedangkan sdr. VAVAY, sdr. KECIL dan sdr. TODI pergi untuk menjual sepeda motor tersebut lalu tidak lama kemudian datang sdr. VAVAY yang langsung menyerahkan uang hasil penjulaan sepeda motor kepada terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Kemudian sekitar jam 11.15 wib saat saksi MOHAMMAD RIZVI KHOMAINI sedang menjaga area parkir umum baru menyadari bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan No Polisi : B 4172 SPV milik saksi korban TEGAR WIBI WICAKSONO yang sebelumnya di parkir telah hilang, sehingga saksi MOHAMMAD RIZVI KHOMAINI langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi korban dan saat dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang diarea parkir umum tersebut baru diketahui yang melakukan perbuatan tersebut adalah terdakwa bersama dengan temannya sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban TEGAR WIBI WICAKSONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu ratus rupiah).
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ------------------------------------------------ |