Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
806/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Muhtar Anam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 806/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhtar Anam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
  2. Menetapkan bahwa pada tahun 1972 telah meninggal dunia seorang laki laki yang bernama Sani Anam dan di kebumikan di tanah wakaf milik warga di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan
  3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Sani Anam
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak