Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
99/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL | 1.FEBRI NYARIS INDRA SAPUTRA 2.BUDI PRASETIO |
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 99/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan para PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan para PEMOHON sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pasal 76 J “dugaan Tindak Pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkotika dan Psikotropika” Jo Pasal 89 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/S-4/749/VIII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 9 Agustus 2024 atas nama FEBRI NYARIS INDRA SAPUTRA dan Nomor : S.Tap/S-4/748/VIII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 9 Agustus 2024 atas nama BUDI PRASETIO adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para PEMOHON oleh TERMOHON; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap para PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1394/IIV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, 2 Juli 2024; 5. Memulihkan hak para PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; Selanjutnya para PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |