Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1225/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL WIDIYASTUTI Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1225/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDIYASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PAIDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Membatalkan Akta Kelahiran Nomor 580/KLU/35/2012 dalam kutipan akta nikah No. 681/70/VIII/1999 tertanggal 13 Agustus 1999 an. WIDIYASTUTI yang diterbitkan oleh TERGUGAT sebagai Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan.
  3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk dicatat tentang pembatalan Akta Kelahiran Nomor 580/KLU/35/2012 dalam kutipan Akta Nikah No. 681/70/VIII/1999 tertanggal 13 Agustus 1999 an. WIDIYASTUTI untuk selanjutnya dibuat catatan pinggir pada register Akta.
  4. Menghukum dan memerintahkan agar TURUT TERGUGAT agar tunduk dan taat pada keputusan ini.
  5. Membebankan biaya yang timbul atas gugatan ini kepada PENGGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak