Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------
- Menyatakan Demi Hukum Perjanjian Surat/Fasilitas/100623/1004507384 tertanggal 10 Juli 2023 “Perjanjian Kredit” dan/atau Perjanjian Fasilitas Pinjaman yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat II terkait Obyek Kendaraan Daihatsu/Terios F700RG TX MT, Tahun 2012, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi B 1834 CYH berikut BPKB Terios
: S-07326573 adalah Batal Demi Hukum serta Tidak Sah dan Tidak Mengikat;-------------
- Menyatakan Demi Hukum Perjanjian Kredit yang terjadi antara Tergugat I dan Tergugat II terkait Pembiayaan dengan Jaminan Kendaraan Daihatsu/Terios F700RG TX MT, Tahun 2012, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi B 1834 CYH adalah Batal Demi Hukum serta Tidak Sah dan Tidak Mengikat;-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Demi Hukum bahwa Perbuatan maupun Tindakan yang dilakukan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dengan maksud merampas dan menarik paksa Kendaraan Daihatsu/Terios F700RG TX MT, Tahun 2012, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi B 1834 CYH dalam kekuasaan Penggugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Demi Hukum bahwa Perbuatan Tergugat II menahan dan/atau menguasai unit Kendaraan Daihatsu/Terios F700RG TX MT, Tahun 2012, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi B 1834 CYH beserta STNK Kendaran berikut BPKB : S-07326573 adalah Perbuatan Melawan Hukum Onrechmatigedaad);-------------------------------------------------
- Memerintahkan Kepada Tergugat II untuk mengembalikan Kendaraan Daihatsu/Terios F700RG TX MT, Tahun 2012, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi B 1834 CYH beserta STNK Kendaran berikut BPKB : S-07326573 kepada Penggugat I sejak Putusan perkara ini dibacakan;
- Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi, maupun Verzet Pihak Ketiga (uit voerbaar bij voerraad);------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materill sejumlah Rp 202.500.000,- (dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dan membayar kerugian immateril sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara ini dibacakan;-----------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari atas keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |