Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multi Guna/Investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor : 012921211234 Tertanggal 08 April 2019 yang dibuat oleh PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE PUSAT Berkedudukan di Jakarta Cq. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG SERANG yang berkantor di : Jl. Jendral Ahmad Yani No. 157, Sumur Pucung, Serang-Banten 42118 dengan ROMIN, S.Pdi dinyatakan BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP-B/315/XI/2023/SPKT III.DITRESKRIMUM/Polda Banten tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat dan orang-orang suruhannya agar Tidak Melakukan pengambilan secara paksa dijalanan kecuali ada Surat perintah dari Ketua Pengadilan atas 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) Tahun Pembuatan 2012, Merk Pajero Dakar, Bekas pakai, No. Rangka MMBGYKG40CF023636, No. Mesin 4D56UCDK2478, Warna Hitam Metal, No.Pol : B 2627 CBA, yang sudah dibeli oleh PENGGUGAT dari Penjual dengan menggunakan dana Fasilitas dari TERGUGAT;
- Memerintahkan Tergugat agar menganti kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.294.774.000,00,-(Dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan agar Tergugat mengganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat senilai Rp.2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini’
|