Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
489/Pid.B/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. RADEN ARYA SAKA RAFIF bin SARBINIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 489/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4498/APB/SEL/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN ARYA SAKA RAFIF bin SARBINIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

      PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa RADEN ARYA SAKA RAFIF bin SARBINIH bersama dengan saksi MUHAMMAD ANGGI SAPUTRA als ITEM bin SUTAR SUPRIYADI (berkas terpisah) pada tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Fatmawati Raya, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib terdakwa yang sedang bersama dengan sdr Rasyid dan sdr Angga dihubungi oleh saksi Zaelani (berkas terpisah) dari kelompok Geng Warpos untuk ikut dalam tawuran dan diminta berkumpul di dekat terminal Pasar Minggu kemudian terdakwa mengajak sdr Asril dan setelah bertemu sdr Asril terdakwa langsung menuju dekat terminal Pasar Minggu dan disana sudah berkumpul beberapa orang termasuk saksi Zaelani.
  • Bahwa setelah hujan reda terdakwa bersama dengan teman temannya yang tergabung dalam Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic berjalan menuju daerah Fatmawati kemudian sesampainya di dekat Pasar Cipete Jl. Fatmawati Raya, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan sekira pukul 03.30 wib saksi Zaelani yang membawa sebilah celurit dan sdr Rasyid turun dari sepeda motor lalu menyerang Geng Fatmawati Bersatu sedangkan terdakwa memutar balik menggunakan sepeda motor agar satu arah dengan lawan yaitu Geng Fatmawati Bersatu lalu korban Jason Dave Kendrick yang tergabung dalam kelompok Geng Fatmawati Bersatu dengan mengendarai sepeda motor membawa sebilah celurit berboncengan bersama kedua temannya masuk kedalam kerumunan kelompok gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic dan menabrak sdr Rasyid hingga terjatuh dari sepeda motor selanjutnya korban Jason Dave Kendrick dikerumuni oleh orang-orang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic diantaranya Terdakwa dan saksi Muhammad Anggi Saputra selanjutnya terdakwa mengambil celurit yang jatuh dari penguasaan korban Jason Dave Kendrick lalu menyabetkan celurit tersebut ke arah punggung korban Jason Dave Kendrick lalu korban yang terkena sabetan celurit berusaha untuk melarikan diri dari kerumunan orang-orang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic namun saksi Muhammad Anggi Saputra yang melihat korban hendak melarikan diri kemudian menarik jaket yang digunakan korban Jason Dave Kendrick lalu memukul korban dengan menggunakan helm setelah itu saksi Muhammad Anggi Saputra melepaskan korban Jason Dave Kendrick agar kabur menuju  teman temannya selanjutnya Geng Fatmawati Bersatu yang memiliki lebih banyak orang menyerang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic hingga kelompok tersebut mundur karena kalah jumlah dan tawuran tersebut bubar dengan sendirinya.
  • Bahwa kemudian saksi Muhammad Sultan Al Rahman yang pada saat itu melintas di dekat tempat kejadian diberhentikan oleh warga yang meminta bantuan untuk menolong korban Jason Dave Kendrick kemudian korban Jason Dave Kendrick langsung naik membonceng sepeda motor saksi Muhammad Sultan Al Rahman dan meminta untuk dibawa kerumah sakit Pasar Minggu dan sesampainya di rumah sakit Pasar Minggu korban sempat diberikan pertolongan dan dirawat namun pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 korban Jason Dave Kendrick yang mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri dan kehilangan banyak darah meninggal dunia pada pukul 14. 50 wib.  
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/027/Sk.B/II/2024/IKF tanggal 13 Februari 2024 RS Bhayangkara TK.I Pudokkes Polri Instalasi kedokteran forensik setelah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah Jason Dave Kendrick diperoleh kesimpulan telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia delapan belas tahun dan golongan darah O dengan riwayat perawatan medis. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri yang memotong tulang belikat dan paru akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet pada dagu akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi menyebankan kematian selanjutnya ditemukan organ-organ dalam tubuh tampak pucat.

Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kiri yang memotong tulang belikat dan paru kiri sehingga menimbulkan perdarahan hebat.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

===dakwaan lengkap di dalam berkas ===

Pihak Dipublikasikan Ya