Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
457/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Agung Dorojatun bin Malikoen Wardoyo PERINTIS GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 457/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Dorojatun bin Malikoen Wardoyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cut Perianti, S.Sos, S.HAgung Dorojatun bin Malikoen Wardoyo
Tergugat
NoNama
1PERINTIS GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUKMA RAYA WIBAWATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 19.595.600.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atau cidera janji;
  3. Menyatakan sah dan berharga “Perjanjian Kesepakatan” yang dilekatkan dalam  minuta “Akta Nomor 13” telah dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Hukum                   Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi  Manusia sesuai   Daftar  Perseroan                      Nomor : AHU-0100339.AH.01.09 Tahun 2013  tanggal 30 Oktober 2013;
  4. Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor 17/2014 tanggal                                                       22 Desember 2014 dibuat oleh Notaris Relawati SH PPAT atas Sertifikat Hak Milik                   Nomor 4706/Pondok Pinang Atas Nama Nona Sukma Raya Wibawati;
  5. Menyatakan tidak sah kepemilikan atas nama Nona Sukma Raya Wibawati atas                   Sertifikat Hak Milik Nomor 4706/Pondok Pinang;
  6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 4706 (“SHM 4706”) kepada PENGGUGAT selaku Ahli  Waris dari (Alm) Hj Soendari Malikun Wardoyo;
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu                  juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata                       TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum                           tetap dalam perkara a quo;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara a quo berupa TANAH DAN BANGUNAN, Jalan Gedung Hijau Raya Sektor IV Blok BK Persil Nomor : 18, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 015, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,  Sertifikat Hak Milik Nomor 4706                      (empat tujuh kosong enam), dengan luas tanah 446 M2 (empat ratus empat puluh                         enam meter persegi) atas nama Ny Soendari Malikun Wardoyo, sebagaimana telah                 berubah menjadi atas nama Nona Sukma Raya Wibawati;
  9. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama membayar ganti kerugian baik materiil juga immateriil kepada                                  PENGGUGAT secara tunai seketika sebesar  Rp. 19.595.600.000,- (sembilan belas milliyar lima ratur Sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah,-)
  10. Menyatakan  putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun                                 ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  11. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya                 yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak