Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
300/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | VICTHOR MOURI, S.H. | YANA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 300/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2735 /APB/SEL/Eku.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN REG PERK. NO. PDM-64/JKTSL/Eku.2/04/2024
Jakarta Selatan
KESATU
Bahwa terdakwa YANA bin NANA, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 16:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Pengadegan Selatan I Rt.001 Rw.004 Kel. Pengadegan Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak memasukan kedalam Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolenya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YANA bin NANA, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 16:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Komp. Polri Blok O No.27 Rt.001 Rw.003 Kel. Pengadegan Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |