Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
555/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL Trinitan Global Pasifik Mirrae Asset Sekuritas Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 555/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Trinitan Global Pasifik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Santo vans jeffri sinagaTrinitan Global Pasifik
Tergugat
NoNama
1Mirrae Asset Sekuritas Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk  seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar ;

 

  1. Menyatakan :
  • Penetapan Nomor 7/Eks.ARB/2024/PN.Jkt.Sel. tanggal 21 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan eksekusi putusan yang diajukan oleh Terlawan terhadap Putusan Arbitrase ;

 

BATAL atau TIDAK BERKEKUATAN HUKUM atau setidak-tidaknya DITUNDA atau BELUM DAPAT DILAKSANAKAN/DITINDAKLANJUTI sampai dengan adanya penyerahan SAHAM terlebih dahulu dari Terlawan kepada Pelawan ;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk menyerahkan SAHAM kepada Pelawan terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

 

  1. Menyatakan :
  • Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap (inracht van gewijsde) ternyata Terlawan belum mengembalikan SAHAM kepada Pelawan maka SAHAM yang dikuasai oleh Terlawan dikonversi menjadi pembayaran atas kewajiban-kewajiban Pelawan berdasarkan Putusan Arbitrase kepada Terlawan sehingga dengan adanya konversi/pembayaran tersebut, kewajiban Pelawan kepada Terlawan berdasarkan Putusan Arbitrase menjadi lunas (nihil) ;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi (uivoerbaar bij voorraad) ;

 

  1. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tetap tunduk dan patuh terhadap isi putusan hukum dalam perkara a quo ;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak