Petitum |
- Mengabulkan permohonan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar ;
- Menyatakan :
- Penetapan Nomor 7/Eks.ARB/2024/PN.Jkt.Sel. tanggal 21 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan eksekusi putusan yang diajukan oleh Terlawan terhadap Putusan Arbitrase ;
BATAL atau TIDAK BERKEKUATAN HUKUM atau setidak-tidaknya DITUNDA atau BELUM DAPAT DILAKSANAKAN/DITINDAKLANJUTI sampai dengan adanya penyerahan SAHAM terlebih dahulu dari Terlawan kepada Pelawan ;
- Menghukum Terlawan untuk menyerahkan SAHAM kepada Pelawan terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan :
- Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap (inracht van gewijsde) ternyata Terlawan belum mengembalikan SAHAM kepada Pelawan maka SAHAM yang dikuasai oleh Terlawan dikonversi menjadi pembayaran atas kewajiban-kewajiban Pelawan berdasarkan Putusan Arbitrase kepada Terlawan sehingga dengan adanya konversi/pembayaran tersebut, kewajiban Pelawan kepada Terlawan berdasarkan Putusan Arbitrase menjadi lunas (nihil) ;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi (uivoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tetap tunduk dan patuh terhadap isi putusan hukum dalam perkara a quo ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|