Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 14 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1190/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 12 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT PRAJAMITA INTERNUSA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | A.MABRURI, S.H. | PT PRAJAMITA INTERNUSA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT KDB TIFA FINANCE | 2 | A&CO Law office |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
2.000.000.000,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI:
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan penghasutan maupun provokasi terhadap seluruh Supplier ataupun Rekanan Bisnis Lainnya dari PENGGUGAT, agar bersama-sama mengajukan Permohonan PKPU terhadap PENGGUGAT.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayarkan Ganti Kerugian Materiil senilai Rp20.000.000.00,00 (Dua Puluh Milyar Rupiah) dan Ganti Kerugian Imateriil senilai Rp30.000.000.00,00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya Verzet, Banding, ataupun Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menaati isi Putusan ini; dan
- Membebankan Biaya Perkara menurut hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |