Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
995/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ANDRES SUPROBO LIANTO 1.HILMAN TAUFIK
2.PT. TRISULA TIRTA SEMBADA
3.WENAS FERO PATRICE DIRGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 995/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRES SUPROBO LIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. JUJUN SAADIAN, SE, SHANDRES SUPROBO LIANTO
Tergugat
NoNama
1HILMAN TAUFIK
2PT. TRISULA TIRTA SEMBADA
3WENAS FERO PATRICE DIRGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. DAYA MITRA SEJATI
2PT.BANK BCA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 16.000.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian jual beli batu bara yang telah disepakati.

 

  1. Menyatakan bahwa pencairan cek Bank Mandiri No. HR 521650 dengan nominal sebesar Rp 34.995.965.750, yang seharusnya Rp. 32.000.000.000 (Tiga Puluh Dua Miliyar) Dibatalkan.

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk membayar denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam cek, yaitu Rp 2.393.552.667, serta biaya lainnya yang mungkin timbul akibat keterlambatan ini.

 

  1. Menyatakan atas kelalaian Tergugat II, Kerugian ditanggung bersama antara Penggugat dengan Tergugat I (Pemilik Modal), Rp. 16.000.000.000 (Enam Belas Miliyar) untuk penggugat dan Rp. 16.000.000.000 (Enam Belas Miliyar) Tergugat I.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi, demi kepentingan hukum dan keadilan bagi Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak