Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
995/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANDRES SUPROBO LIANTO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | R. JUJUN SAADIAN, SE, SH | ANDRES SUPROBO LIANTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HILMAN TAUFIK | 2 | PT. TRISULA TIRTA SEMBADA | 3 | WENAS FERO PATRICE DIRGA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. DAYA MITRA SEJATI | 2 | PT.BANK BCA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
16.000.000.000,00 |
Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian jual beli batu bara yang telah disepakati.
- Menyatakan bahwa pencairan cek Bank Mandiri No. HR 521650 dengan nominal sebesar Rp 34.995.965.750, yang seharusnya Rp. 32.000.000.000 (Tiga Puluh Dua Miliyar) Dibatalkan.
- Menghukum Tergugat II untuk membayar denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam cek, yaitu Rp 2.393.552.667, serta biaya lainnya yang mungkin timbul akibat keterlambatan ini.
- Menyatakan atas kelalaian Tergugat II, Kerugian ditanggung bersama antara Penggugat dengan Tergugat I (Pemilik Modal), Rp. 16.000.000.000 (Enam Belas Miliyar) untuk penggugat dan Rp. 16.000.000.000 (Enam Belas Miliyar) Tergugat I.
- Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi, demi kepentingan hukum dan keadilan bagi Penggugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |