Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
427/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.DR. Damayanti S
2.Ira Pramiasih W.S
3.Rezia Dwinanda Soetjipto
4.Putri Dewi Ariyanti. PS
4.PT. BANGUN PANCA SARANA ABADI
5.Ir. Arifin Sasongko
6.Dra. Diana Fawzia Arifin Sasongko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 427/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. Damayanti S
2Ira Pramiasih W.S
3Rezia Dwinanda Soetjipto
4Putri Dewi Ariyanti. PS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Mahmud, SHDR. Damayanti S
2Taufik Mahmud, SHIra Pramiasih W.S
3Taufik Mahmud, SHRezia Dwinanda Soetjipto
4Taufik Mahmud, SHPutri Dewi Ariyanti. PS
Tergugat
NoNama
1PT. BANGUN PANCA SARANA ABADI
2Ir. Arifin Sasongko
3Dra. Diana Fawzia Arifin Sasongko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris (almarhum) Drg. Soetjipto Abdul Kadir dan sekaligus pemilik bangunan rumah seluas 384 M2 (tiga ratus delapan puluh empat meter persegi) berdiri diatas tanah seluas 1.178 M2 (seribu seratus tujuh puluh delapan meter persegi) terletak di Jl. Kramat Raya No. 33, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 85 atas nama Drg. Soetjipto Abdul Kadir;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil sejumlah Rp. 41.150.000.000,- (empat puluh satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) kepada PARA PENGUGAT terperinci :
    1. Materiil :
      1. Kerugian hilangnya uang akibat batalnya jual beli rumah di Jl. Kramat Raya  No. 33, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat karena Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 85 atas (nama Drg. Soetjipto Abdul Kadir) masih dijadikan jaminan oleh TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT diperhitungkan sejumlah Rp. 36.000.000.000,- (tiga puluh enam milyar rupiah);
      2. Hilangnya uang sia-sia yang tidak seharusnya dikeluarkan untuk biaya operasional, jasa pengacara dan pengurusan lain-lain berkaitan timbulnya permasalahan dimaksud diperhitungkan sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

 

 

  1. Immateriil :

Kerugian akibat hilangnya waktu, tenaga, fikiran, kepercayaan relasi dan harga diri yang kesemuanya tidak dapat dinilai dengan nominal, namun tidak berlebihan apabila untuk kepentingan hukum ditetapkan uang sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta milik TERGUGAT dan TERGUGAT III berupa :
    • Barang tidak bergerak :

Bangunan rumah seluas 621 M2 (enam ratus dua puluh satu meter persegi) berdiri diatas tanah seluas 994 M2 (sembilan ratus sembilan puluh emapat meter persegi) terletak di           Jl. Lembah Palem Blok I-5 No. 1, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 9525 atas nama TERGUGAT III; Menyatakan TERGUGAT II secara pribadi bertanggung jawab atas hutang TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT I dan kepada PIHAK KETIGA lainnya;

  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT hanya bertanggung jawab melunasi hutang sebesar 30% (tiga puluh persen) kepada TURUT TERGUGAT;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Pembagian Hutang Perusahaan tanggal 15 Januari 2020 Batal Demi Hukum;
  3. Mmemerintahkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 9525 (Dra. Diana Fawzia Arifin Sasongko) kepada PARA PENGGUGAT setelah bangunan rumah seluas 384 M2 berdiri diatas tanah seluas 1.178 M2 terletak di             Jl. Kramat Raya No. 33, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat terjual melalui lelang;
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT menyerahkan uang hasil penjualan lelang bangunan rumah seluas 384 M2 berdiri diatas tanah seluas 1.178 M2 terletak di             Jl. Kramat Raya No. 33, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat kepada PARA PENGGUGAT (alm. Drg. Soetjipto Abdul Kadir);
  5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM)       No. 9525 atas nama TERGUGAT III kepada PARA PENGGUGAT setelah bangunan rumah seluas 384 M2 berdiri diatas tanah seluas 1.178 M2 terletak di Jl. Kramat Raya No. 33, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat terjual melalui lelang;;
  6. Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Verset, Banding, Kasasi : perlawanan dan/atau peninjauan kembali  (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;

 

Atau

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak