Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
460/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Jumat, 17 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANGGA ALI PRAJA | 2 | STEPHANUS TANTIONO | 3 | DICKY JAYA PUTRA DJOHAN | 4 | STEVE VIRGINO TANASALEH | 5 | DESTRIA RAY NATALIA SITOMPUL | 6 | PAVITA LIA WIJAYA | 7 | OLIVIA LISTIOWATI PRAWOTO | 8 | YESSY NELIANA | 9 | AGUS | 10 | ANASTASIA CINDY NOVELA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Grace Bintang Hidayanti Sihotang | ANGGA ALI PRAJA | 2 | Grace Bintang Hidayanti Sihotang | STEPHANUS TANTIONO | 3 | Grace Bintang Hidayanti Sihotang | DICKY JAYA PUTRA DJOHAN | 4 | Grace Bintang Hidayanti Sihotang | STEVE VIRGINO TANASALEH | 5 | Grace Bintang Hidayanti Sihotang | DESTRIA RAY NATALIA SITOMPUL | 6 | Grace Bintang Hidayanti Sihotang | PAVITA LIA WIJAYA | 7 | Grace Bintang Hidayanti Sihotang | OLIVIA LISTIOWATI PRAWOTO | 8 | Grace Bintang Hidayanti Sihotang | YESSY NELIANA | 9 | Grace Bintang Hidayanti Sihotang | AGUS | 10 | Grace Bintang Hidayanti Sihotang | ANASTASIA CINDY NOVELA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT INVESTREE RADHIKA JAYA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.672.191.776,00 |
Petitum |
DALAM PETITUM
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada 9 kreditur Investree (PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo) dengan total jumlah kerugian materil sejumlah Rp. 1.672.191.776 (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) atau sesuai dengan nilai aktual yang tertera pada aplikasi dan atau website/ situs www.investree.id pada waktu hari dan tanggal dimana perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan seluruh hutang baik “Pokok Pendanaan dan Imbal Hasil sesuai jumlah yang tertuang pada poin 1 diatas ditambah dengan Bunga Berjalan sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata atau sesuai dengan nilai aktual bunga yang ditetapkan pada aplikasi dan atau website/ situs www.investree.id pada waktu hari dan tanggal dimana perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.
SUBSIDAIR :
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada masing-masing Para Penggugat akibat perbuatan tergugat yang telah menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran, tenaga, waktu serta timbulnya biaya pada saat pengurusan dan proses menunggu penyelesaian kasus ini.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |